Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Abaikan Aturan, Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi

Alhasil keberadaan PT Farindo Agung banyak menuai protes warga, yang menuntut hak lahan tanah mereka dikembalikan.

“Perusahaan (PT Farindo Agung) ini dulunya (manajemen-nya) bagus, tapi setelah berganti atau take over, semua jadi kacau, dengan masyarakat sekitar saja tidak ada komunikasi, termasuk saat membuka jalan, pos, dan lainnya, banyak lahan warga yang diserobot,” kata seorang warga setempat saat ditemui awak media, Kamis (12/1).

Warga sudah melayangkan protes kepada perusahaan saat pembukaan jalan menggunakan alat berat, tapi tidak digubris sama sekali. Bahkan pembangunan jalan terus berlanjut sampai saat ini.

Merasa tidak ditanggapi perusahaan, saat ini warga mengupayakan proses, menuntut hak mereka dengan memberikan kuasa kepada para tokoh desa setempat, guna mendapatkan kembali lahan atau tanah mereka yang kini masuk dalam wilayah perusahaan.

“Bahkan tanaman warga (tanam tumbuh) juga banyak yang digarap paksa oleh perusahaan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi kepada pemilik lahan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, saat ini perusahaan tambang biji besi tersebut sedang memulai eksplorasi alam tahapan awal dengan mengambil sampel, pembukaan jalan, serta membangun mes karyawan.

Pembukaan jalan dilakukan di lahan milik pemerintah desa yang dahulunya merupakan jalan menuju lahan pertanian warga. Begitu pula dengan kantor besar yang saat ini digunakan merupakan bangunan eks lumbung padi milik warga setempat.

Baca Juga :  Sanksi Universitas PGRI Palangka Raya Dicabut

Perusahaan tambang biji besi PT Farindo Agung menanggapi keluhan warga terkait komplain atas pembangunan jalan yang menjadi akses menuju perusahaan PT Farindo. Pihaknya mengakui jika memang tidak ada ganti rugi pada lahan yang digunakan untuk pembukaa/pelebaran jalan yang dimaksud.

Humas PT Farindo Agung menjelaskan, akses jalan menuju perusahaan berjarak sekitar 12 kilometer yang berstatus milik pemerintah desa setempat dan eks HPH milik PT Alas yang sudah tidak dipakai lagi.

“Akses jalan perusahaan ini sepanjang 12 kilometer, 6 km merupakan jalan menuju pertanian yang kami buka (lebarkan), sedangkan sisanya merupakan jalan eks perusahaan HPH milik PT Alas yang sudah tidak dipakai lagi, jadi kami bersihkan,” ucap Humas PT Farindo Agung Alda Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/1).

Dikatakannya, jalan tersebut sudah ada sejak dahulu dan digunakan warga untuk mengangkut hasil perkebunan. “Dulu jalannya sempit, sekarang kami lebarkan menggunakan alat berat, jadi memang tidak ada ganti rugi, karena memang jalan itu sudah ada sejak dulu,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada warga yang keberatan atas lahan mereka yang terimbas pelebaran jalan agar melapor ke perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Jual Sabu, Mekanik Motor Balap Ditangkap Lagi

“Sampai saat ini tidak ada laporan dari warga yang merasa dirugikan atau lahannya diambil, dan selama proses pelebaran jalan, kami juga dikawal, kalau memang itu ada lahan milik warga, harusnya sejak awal pembersihan jalan dihentikan,” imbuhnya.

Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengklaim bahwa jalan tersebut milik PT Farindo, melainkan jalan bersama yang nisa digunakan warga dan perusahaan.

Keseriusan PT Farindo dalam berusaha di wilayah Kabupaten Lamandau patut dipertanyakan. Pasalnya, keberadaan perusahaan yang seharusnya memenuhi kewajibannya untuk menyediakan akses jalan sendiri, justru menggunakan jalan milik desa untuk aktivitas perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, ada dua perusahaan tambang yang jaraknya berdampingan beroperasi di Desa Kawa, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Perusahaan tersebut adalah PT Farindo Agung yang kini sudah di-take over dan mulai beroperasi lagidan PT Farindo Bersaudara yang bergerak di bidang penambangan emas tapi belum beroperasi.

PT Farindo Agung dengan manajemen baru usai take over mendapat banyak protes lantaran tidak melibatkan warga dan koordinasi dengan masyarakat setempat, termasuk dalam hal pembukaan/pelebaran jalan. (irj/lan/ce/ala)

 

Alhasil keberadaan PT Farindo Agung banyak menuai protes warga, yang menuntut hak lahan tanah mereka dikembalikan.

“Perusahaan (PT Farindo Agung) ini dulunya (manajemen-nya) bagus, tapi setelah berganti atau take over, semua jadi kacau, dengan masyarakat sekitar saja tidak ada komunikasi, termasuk saat membuka jalan, pos, dan lainnya, banyak lahan warga yang diserobot,” kata seorang warga setempat saat ditemui awak media, Kamis (12/1).

Warga sudah melayangkan protes kepada perusahaan saat pembukaan jalan menggunakan alat berat, tapi tidak digubris sama sekali. Bahkan pembangunan jalan terus berlanjut sampai saat ini.

Merasa tidak ditanggapi perusahaan, saat ini warga mengupayakan proses, menuntut hak mereka dengan memberikan kuasa kepada para tokoh desa setempat, guna mendapatkan kembali lahan atau tanah mereka yang kini masuk dalam wilayah perusahaan.

“Bahkan tanaman warga (tanam tumbuh) juga banyak yang digarap paksa oleh perusahaan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi kepada pemilik lahan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, saat ini perusahaan tambang biji besi tersebut sedang memulai eksplorasi alam tahapan awal dengan mengambil sampel, pembukaan jalan, serta membangun mes karyawan.

Pembukaan jalan dilakukan di lahan milik pemerintah desa yang dahulunya merupakan jalan menuju lahan pertanian warga. Begitu pula dengan kantor besar yang saat ini digunakan merupakan bangunan eks lumbung padi milik warga setempat.

Baca Juga :  Sanksi Universitas PGRI Palangka Raya Dicabut

Perusahaan tambang biji besi PT Farindo Agung menanggapi keluhan warga terkait komplain atas pembangunan jalan yang menjadi akses menuju perusahaan PT Farindo. Pihaknya mengakui jika memang tidak ada ganti rugi pada lahan yang digunakan untuk pembukaa/pelebaran jalan yang dimaksud.

Humas PT Farindo Agung menjelaskan, akses jalan menuju perusahaan berjarak sekitar 12 kilometer yang berstatus milik pemerintah desa setempat dan eks HPH milik PT Alas yang sudah tidak dipakai lagi.

“Akses jalan perusahaan ini sepanjang 12 kilometer, 6 km merupakan jalan menuju pertanian yang kami buka (lebarkan), sedangkan sisanya merupakan jalan eks perusahaan HPH milik PT Alas yang sudah tidak dipakai lagi, jadi kami bersihkan,” ucap Humas PT Farindo Agung Alda Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/1).

Dikatakannya, jalan tersebut sudah ada sejak dahulu dan digunakan warga untuk mengangkut hasil perkebunan. “Dulu jalannya sempit, sekarang kami lebarkan menggunakan alat berat, jadi memang tidak ada ganti rugi, karena memang jalan itu sudah ada sejak dulu,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada warga yang keberatan atas lahan mereka yang terimbas pelebaran jalan agar melapor ke perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Jual Sabu, Mekanik Motor Balap Ditangkap Lagi

“Sampai saat ini tidak ada laporan dari warga yang merasa dirugikan atau lahannya diambil, dan selama proses pelebaran jalan, kami juga dikawal, kalau memang itu ada lahan milik warga, harusnya sejak awal pembersihan jalan dihentikan,” imbuhnya.

Menurutnya, perusahaan tidak pernah mengklaim bahwa jalan tersebut milik PT Farindo, melainkan jalan bersama yang nisa digunakan warga dan perusahaan.

Keseriusan PT Farindo dalam berusaha di wilayah Kabupaten Lamandau patut dipertanyakan. Pasalnya, keberadaan perusahaan yang seharusnya memenuhi kewajibannya untuk menyediakan akses jalan sendiri, justru menggunakan jalan milik desa untuk aktivitas perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, ada dua perusahaan tambang yang jaraknya berdampingan beroperasi di Desa Kawa, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Perusahaan tersebut adalah PT Farindo Agung yang kini sudah di-take over dan mulai beroperasi lagidan PT Farindo Bersaudara yang bergerak di bidang penambangan emas tapi belum beroperasi.

PT Farindo Agung dengan manajemen baru usai take over mendapat banyak protes lantaran tidak melibatkan warga dan koordinasi dengan masyarakat setempat, termasuk dalam hal pembukaan/pelebaran jalan. (irj/lan/ce/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/