Selasa, Mei 14, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Jangan Golput, Pilih Sesuai Kata Hati

PALANGKA RAYA-Hari ini atau Rabu (14/2), pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, serta wakil rakyat untuk DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan serentak se-Indonesia. Pada hajatan politik itu, sebanyak 1,9 juta warga Kalteng bisa menggunakan hak pilih. Masyarakat Bumi Tambun Bungai diingatkan untuk memilih sesuai dengan kata hati. Jangan sampai pada momentum lima tahun sekali itu ada yang tidak menggunakan hak pilih alias golput.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Pihaknya mendorong agar angka partisipasi pemilih tinggi. Sebab, salah satu indikator suksesnya pelaksanaan pemilu ditandai dengan tingginya angka partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.

“Pemprov Kalteng sangat mendukung dan mendorong agar partisipasi pemilih betul-betul tinggi,” ujarnya, Selasa (13/2).

Mantan Bupati Pulang Pisau itu akan mencoblos di Pulang Pisau. Disinggung terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihannya, Edy menyebut ketiga pasangan calon berkapabilitas dan berkompeten. Ia berharap, siapa pun pasangan calon (paslon) yang terpilih kelak, dapat membawa kemajuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Paslon 01, 02, atau 03, semuanya bagus. Tentunya saya berharap siapa pun yang terpilih nanti, bisa membawa bangsa dan negara kita ini lebih maju lagi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutur pria kelahiran 9 Desember 1969 itu.

Orang nomor dua di Bumi Tambun Bungai itu juga mengajak para pemilih muda untuk menggunakan hak suara. Sebab, para pemilih generasi z dan milenial saat ini mendominasi jumlah pemilih di Indonesia, termasuk di Kalteng.

“Generasi muda kan mendominasi jumlah pemilih, maka dari itu penting untuk menggunakan hak suara, petugas KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota juga sudah aktif melakukan sosialisasi kepada para pemilih muda di banyak instansi agar menggunakan hak pilih,” jelas pria yang masa mudanya terlibat dalam berbagai organisasi kepemudaan.

Baca Juga :  PT SGM Disanksi, Pemerintah Bisa Rekomendasi Pencabutan HGU

Sementara itu, pengamat politik Ricky Zulfauzan mengajak masyarakat pemegang hak pilih agar tidak menyia-nyiakan hak pilih dan dapat menjatuhkan pilihan secara rasional. Ia menyebut, tahun ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk menghukum oknum politikus nakal dengan tidak memilihnya.

“Selanjutnya, setelah menggunakan hak pilih, tugas kita berikutnya adalah mengawal suara tersebut dengan menunggu hingga berakhir semua tahapan di TPS masing-masing. Jika menemukan indikasi kecurangan dan manipulasi, segera dokumentasikan, bisa dengan foto, rekam, dan lain-lain sehingga bisa diviralkan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (13/2).

Ricky juga meminta penyelenggara dan pengawas pemilu agar bekerja sungguh-sungguh, profesional, dan berintegritas.

“Berintegritaslah hingga tidak ada celah yang bisa mengindikasikan bahwa kecurigaan masyarakat selama ini dinilai benar,” tandasnya.

Masyarakat yang memiliki hak pilih perlu tahu alur pencoblosan. Pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pelaksanaannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada beberapa langkah dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Hal itu dijelaskan Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain Ibrohim.

Langkah pertama yang perlu diketahui yakni pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dapat langsung mendatangi TPS tempat namanya terdaftar. “Pemilih bisa cek status kepemilihan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK,” tutur Harmain kepada Kalteng Pos, Senin (13/2).

Sesampai di TPS, pemilih bisa melanjutkan dengan menunjukkan formulir model C6 dan e-KTP kepada panitia. Panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori daftar pemilih dalam pemilu. Selanjutnya mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan beberapa persyaratan, seperti nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, serta jenis kelamin.

“Kalau sudah mengisi beberapa persyaratan tadi, pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan panitia sembari menunggu namanya dipanggil. Biasanya panitia terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan,” jelas Harmain.

Baca Juga :  Jerih Payah Membangun Studio Foto Sederhana

Selanjutnya, petugas akan memanggil pemilih dan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, serta nomor TPS, dan ditandatangani oleh ketua KPPS. Pemilih akan diarahkan petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.

Pemilih mendapat lima surat suara untuk yang bisa dibedakan berdasarkan warna. Abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota, kuning untuk anggota DPR, merah untuk anggota DPD, dan biru untuk anggota DPRD provinsi.

“Di bilik suara, pemilih hanya perlu melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan pilihannya. Pencoblosan bisa dilakukan di bagian kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Pastikan mencoblosnya di bagian yang tepat, agar suara Anda dihitung sah. Kemudian lipat kembali surat suara, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara,” sebutnya.

Setelah melakukan pencoblosan, selanjutnya celupkan salah satu jari tangan Anda ke dalam botol tinta yang telah disediakan. Pastikan bekas tinta membasahi jari dan kuku, sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak suara.

Lebih lanjut Harmain menjelaskan, saat mencoblos surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni bagaimana sah dan tidak sahnya coblosan yang dilakukan oleh pemilih. Apabila dicoblos pada dua nama tetapi masih partai yang sama, maka dianggap sah. Suara akan masuk menjadi suara partai. Namun apabila mencoblos dua nama yang berbeda partai, maka surat suara itu dianggap tidak sah.

Apabila pemilih mencoblos nama dan lambang partai dari orang yang ia coblos, maka suara akan dimiliki oleh nama yang bersangkutan. Namun jika yang dicoblos lambang partainya, maka suara akan menjadi milik partai.

“Maka harus dipastikan untuk mencoblos dengan benar. Khususnya pada pencoblos surat suara DPR baik RI maupun Provinsi dan kabupaten/kota. Karena ada banyak pilihan, maka jangan sampai mencoblos dua partai,” tegas Harmain. (dan/irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Hari ini atau Rabu (14/2), pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, serta wakil rakyat untuk DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan serentak se-Indonesia. Pada hajatan politik itu, sebanyak 1,9 juta warga Kalteng bisa menggunakan hak pilih. Masyarakat Bumi Tambun Bungai diingatkan untuk memilih sesuai dengan kata hati. Jangan sampai pada momentum lima tahun sekali itu ada yang tidak menggunakan hak pilih alias golput.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Pihaknya mendorong agar angka partisipasi pemilih tinggi. Sebab, salah satu indikator suksesnya pelaksanaan pemilu ditandai dengan tingginya angka partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.

“Pemprov Kalteng sangat mendukung dan mendorong agar partisipasi pemilih betul-betul tinggi,” ujarnya, Selasa (13/2).

Mantan Bupati Pulang Pisau itu akan mencoblos di Pulang Pisau. Disinggung terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihannya, Edy menyebut ketiga pasangan calon berkapabilitas dan berkompeten. Ia berharap, siapa pun pasangan calon (paslon) yang terpilih kelak, dapat membawa kemajuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Paslon 01, 02, atau 03, semuanya bagus. Tentunya saya berharap siapa pun yang terpilih nanti, bisa membawa bangsa dan negara kita ini lebih maju lagi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutur pria kelahiran 9 Desember 1969 itu.

Orang nomor dua di Bumi Tambun Bungai itu juga mengajak para pemilih muda untuk menggunakan hak suara. Sebab, para pemilih generasi z dan milenial saat ini mendominasi jumlah pemilih di Indonesia, termasuk di Kalteng.

“Generasi muda kan mendominasi jumlah pemilih, maka dari itu penting untuk menggunakan hak suara, petugas KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota juga sudah aktif melakukan sosialisasi kepada para pemilih muda di banyak instansi agar menggunakan hak pilih,” jelas pria yang masa mudanya terlibat dalam berbagai organisasi kepemudaan.

Baca Juga :  PT SGM Disanksi, Pemerintah Bisa Rekomendasi Pencabutan HGU

Sementara itu, pengamat politik Ricky Zulfauzan mengajak masyarakat pemegang hak pilih agar tidak menyia-nyiakan hak pilih dan dapat menjatuhkan pilihan secara rasional. Ia menyebut, tahun ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk menghukum oknum politikus nakal dengan tidak memilihnya.

“Selanjutnya, setelah menggunakan hak pilih, tugas kita berikutnya adalah mengawal suara tersebut dengan menunggu hingga berakhir semua tahapan di TPS masing-masing. Jika menemukan indikasi kecurangan dan manipulasi, segera dokumentasikan, bisa dengan foto, rekam, dan lain-lain sehingga bisa diviralkan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (13/2).

Ricky juga meminta penyelenggara dan pengawas pemilu agar bekerja sungguh-sungguh, profesional, dan berintegritas.

“Berintegritaslah hingga tidak ada celah yang bisa mengindikasikan bahwa kecurigaan masyarakat selama ini dinilai benar,” tandasnya.

Masyarakat yang memiliki hak pilih perlu tahu alur pencoblosan. Pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pelaksanaannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada beberapa langkah dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Hal itu dijelaskan Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain Ibrohim.

Langkah pertama yang perlu diketahui yakni pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dapat langsung mendatangi TPS tempat namanya terdaftar. “Pemilih bisa cek status kepemilihan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK,” tutur Harmain kepada Kalteng Pos, Senin (13/2).

Sesampai di TPS, pemilih bisa melanjutkan dengan menunjukkan formulir model C6 dan e-KTP kepada panitia. Panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori daftar pemilih dalam pemilu. Selanjutnya mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan beberapa persyaratan, seperti nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, serta jenis kelamin.

“Kalau sudah mengisi beberapa persyaratan tadi, pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan panitia sembari menunggu namanya dipanggil. Biasanya panitia terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan,” jelas Harmain.

Baca Juga :  Jerih Payah Membangun Studio Foto Sederhana

Selanjutnya, petugas akan memanggil pemilih dan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, serta nomor TPS, dan ditandatangani oleh ketua KPPS. Pemilih akan diarahkan petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.

Pemilih mendapat lima surat suara untuk yang bisa dibedakan berdasarkan warna. Abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota, kuning untuk anggota DPR, merah untuk anggota DPD, dan biru untuk anggota DPRD provinsi.

“Di bilik suara, pemilih hanya perlu melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan pilihannya. Pencoblosan bisa dilakukan di bagian kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Pastikan mencoblosnya di bagian yang tepat, agar suara Anda dihitung sah. Kemudian lipat kembali surat suara, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara,” sebutnya.

Setelah melakukan pencoblosan, selanjutnya celupkan salah satu jari tangan Anda ke dalam botol tinta yang telah disediakan. Pastikan bekas tinta membasahi jari dan kuku, sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak suara.

Lebih lanjut Harmain menjelaskan, saat mencoblos surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni bagaimana sah dan tidak sahnya coblosan yang dilakukan oleh pemilih. Apabila dicoblos pada dua nama tetapi masih partai yang sama, maka dianggap sah. Suara akan masuk menjadi suara partai. Namun apabila mencoblos dua nama yang berbeda partai, maka surat suara itu dianggap tidak sah.

Apabila pemilih mencoblos nama dan lambang partai dari orang yang ia coblos, maka suara akan dimiliki oleh nama yang bersangkutan. Namun jika yang dicoblos lambang partainya, maka suara akan menjadi milik partai.

“Maka harus dipastikan untuk mencoblos dengan benar. Khususnya pada pencoblos surat suara DPR baik RI maupun Provinsi dan kabupaten/kota. Karena ada banyak pilihan, maka jangan sampai mencoblos dua partai,” tegas Harmain. (dan/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/