Rabu, Mei 14, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Terungkap! Inilah Bobroknya Politik Uang Pilkada Batara yang Bikin Hakim Geram

“Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya. Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga :  Podsi Kalteng Pastikan Seleksi Atlet Dayung Sesuai Prosedur

Dengan demikian, tidak ada keraguan 262 bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025.

“Bahwa dengan Mahkamah mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut di atas, tidak berarti Mahkamah bergeser pendiriannya sebagaimana dalam Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 51/PHPU.BUPXXIII/2025. Dalam hal ini, pada kedua perkara tersebut, Mahkamah hanya memerintahkan untuk dilakukannya PSU pada TPS tertentu tanpa mendiskualifikasi pasangan calon, sebab dalam kedua perkara dimaksud, Mahkamah tidak mendapatkan fakta hukum dalam persidangan bahwa praktik money politics yang terjadi melibatkan seluruh pasangan calon sehingga tidak ada relevansinya mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara itu, dalam perkara a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum yang berbeda yaitu adanya keterlibatan kedua pasangan calon sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” urainya. (irj)

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

“Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya. Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga :  Podsi Kalteng Pastikan Seleksi Atlet Dayung Sesuai Prosedur

Dengan demikian, tidak ada keraguan 262 bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025.

“Bahwa dengan Mahkamah mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut di atas, tidak berarti Mahkamah bergeser pendiriannya sebagaimana dalam Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 51/PHPU.BUPXXIII/2025. Dalam hal ini, pada kedua perkara tersebut, Mahkamah hanya memerintahkan untuk dilakukannya PSU pada TPS tertentu tanpa mendiskualifikasi pasangan calon, sebab dalam kedua perkara dimaksud, Mahkamah tidak mendapatkan fakta hukum dalam persidangan bahwa praktik money politics yang terjadi melibatkan seluruh pasangan calon sehingga tidak ada relevansinya mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara itu, dalam perkara a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum yang berbeda yaitu adanya keterlibatan kedua pasangan calon sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” urainya. (irj)

Baca Juga :  Ratusan Ibu Hamil di Kotim Ikuti Vaksinasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/