Minggu, Mei 19, 2024
23.7 C
Palangkaraya

PPDB Masih Menggunakan Zonasi

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB se-Kalteng akan dimulai 27 hingga 30 Juni mendatang. Tahun ini, kuota rombongan belajar (rombel) se-Kalteng untuk SMA sebanyak 668 dan SMK berjumlah 406.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar di sekolah negeri berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan selama empat hari, yakni 27 hingg 30 Juni. Apabila melewati waktu yang sudah ditetapkan, tidak diterima lagi untuk masuk sekolah negeri.

“Kecuali setelah dilakukan pengumuman seleksi PPDB, ada waktu untuk calon peserta didik mendaftar untuk memenuhi sisa kuota, tapi tetap menggunakan sistem yang ada,” ucapnya kepada wartawan di Kantor Disdik Kalteng, Senin (13/6).

Lebih lanjut dikatakannya, PPDB dilaksanakan melalui dua jalur, yakni dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline). Calon peserta didik baru tidak perlu harus datang ke sekolah untuk mendaftar, karena saat ini bisa mendaftar melalui aplikasi. Pendaftaran offline atau manual dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah blank spot atau yang tidak terjangkau akses telekomunikasi.

Baca Juga :  Penyekatan Arus Balik Diperketat

“Untuk pelaksanaan pendaftaran online, kami membuka posko di Disdik Kalteng,” sebutnya.

Dijelaskan Achmad Syaifudi, PPDB tahun ini tak berbeda dengan sebelumnya. Untuk tingkat SMA masih menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, dan prestasi. Persentasenya, kuota untuk zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua atau wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi menyesuaikan jika ada sisa kuota.

“Jalur zonasi ini tetap dipertahankan untuk menghilagkan kekastaan sekolah dan anggapan bahwa salah satu sekolah menjadi yang terbaik,” jelasnya.

Sistem zonasi ini, lanjut dia, ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Persentase penerimaan memang lebih kepada zonasi, mengutamakan anak-anak di sekitar sekolah yang dibuktikan dengan KK.

“Untuk afirmasi ini, kekhasan anak yang memiliki semangat belajar, tapi secara ekonomi kekurangan termasuk anak disabilitas, wajib diberikan pelayanan pendidikan berkualitas, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu,” lanjutnya.

Baca Juga :  83 Persen Putra Daerah

Sedangkan untuk perpindahan orang tua tugas atau wali yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih, seperti pekerjaan orang tua. Kemudian untuk kategori prestasi menyesuaikan jika masih terdapat sisa kuota.

“Apabila persentase zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua sudah tercukupi, maka peluang prestasi tidak ada lagi, tentu ini memerlukan pertimbangan matang, biasanya menjelang hari terakhir pendafataran akan dibuka untuk jalur prestasi,” ujarnya.

Namun berbeda dengan penerimaan peserta didik baru sekolah menengah kejuruan (SMK). Sistem yang digunakan bukan zonasi, melainkan dengan memilih jurusan yang dikehendaki. Namun apabila jurusan yang diinginkan ada di sekolah daerah asal calon peserta didik sesuai data KK, maka calon peserta didik baru bersangkutan akan diarahkan untuk mendaftar pada sekolah di daerah asalnya. (abw/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB se-Kalteng akan dimulai 27 hingga 30 Juni mendatang. Tahun ini, kuota rombongan belajar (rombel) se-Kalteng untuk SMA sebanyak 668 dan SMK berjumlah 406.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar di sekolah negeri berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan selama empat hari, yakni 27 hingg 30 Juni. Apabila melewati waktu yang sudah ditetapkan, tidak diterima lagi untuk masuk sekolah negeri.

“Kecuali setelah dilakukan pengumuman seleksi PPDB, ada waktu untuk calon peserta didik mendaftar untuk memenuhi sisa kuota, tapi tetap menggunakan sistem yang ada,” ucapnya kepada wartawan di Kantor Disdik Kalteng, Senin (13/6).

Lebih lanjut dikatakannya, PPDB dilaksanakan melalui dua jalur, yakni dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline). Calon peserta didik baru tidak perlu harus datang ke sekolah untuk mendaftar, karena saat ini bisa mendaftar melalui aplikasi. Pendaftaran offline atau manual dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah blank spot atau yang tidak terjangkau akses telekomunikasi.

Baca Juga :  Penyekatan Arus Balik Diperketat

“Untuk pelaksanaan pendaftaran online, kami membuka posko di Disdik Kalteng,” sebutnya.

Dijelaskan Achmad Syaifudi, PPDB tahun ini tak berbeda dengan sebelumnya. Untuk tingkat SMA masih menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, dan prestasi. Persentasenya, kuota untuk zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua atau wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi menyesuaikan jika ada sisa kuota.

“Jalur zonasi ini tetap dipertahankan untuk menghilagkan kekastaan sekolah dan anggapan bahwa salah satu sekolah menjadi yang terbaik,” jelasnya.

Sistem zonasi ini, lanjut dia, ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Persentase penerimaan memang lebih kepada zonasi, mengutamakan anak-anak di sekitar sekolah yang dibuktikan dengan KK.

“Untuk afirmasi ini, kekhasan anak yang memiliki semangat belajar, tapi secara ekonomi kekurangan termasuk anak disabilitas, wajib diberikan pelayanan pendidikan berkualitas, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu,” lanjutnya.

Baca Juga :  83 Persen Putra Daerah

Sedangkan untuk perpindahan orang tua tugas atau wali yakni mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih, seperti pekerjaan orang tua. Kemudian untuk kategori prestasi menyesuaikan jika masih terdapat sisa kuota.

“Apabila persentase zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua sudah tercukupi, maka peluang prestasi tidak ada lagi, tentu ini memerlukan pertimbangan matang, biasanya menjelang hari terakhir pendafataran akan dibuka untuk jalur prestasi,” ujarnya.

Namun berbeda dengan penerimaan peserta didik baru sekolah menengah kejuruan (SMK). Sistem yang digunakan bukan zonasi, melainkan dengan memilih jurusan yang dikehendaki. Namun apabila jurusan yang diinginkan ada di sekolah daerah asal calon peserta didik sesuai data KK, maka calon peserta didik baru bersangkutan akan diarahkan untuk mendaftar pada sekolah di daerah asalnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/