Jumat, Mei 16, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Mantan Gubernur Angkat Suara soal Pilkada Batara; Cegah Praktik Memalukan!

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Politik uang atau money politics yang semakin marak di Kalimantan Tengah dinilai sangat merugikan demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dengan calon baru, menjadi peristiwa memalukan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, yang dikenal sebagai Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005-2010 dan 2010-2015), Agustin Teras Narang di akun media sosial pribadinya Kamis, 15 Mei 2025.

“Saya secara pribadi sangat prihatin membaca informasi tentang putusan MK ini. Politik uang dalam pemilihan bupati di Barito Utara ini mengagetkan tidak hanya masyarakat daerah, tapi juga seluruh warga republik Indonesia. Pengakuan adanya warga yang dibayar belasan hingga puluhan juta rupiah untuk suara mereka, menunjukkan betapa buruknya pemahaman demokrasi di akar rumput,” ujar Teras Narang.

Baca Juga :  Hamdhani Soroti Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Mantan anggota DPR RI (1999-2005) ini menegaskan, kasus politik uang ini harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan model demokrasi yang sehat dan berintegritas. “Peran partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu), serta para calon harus lebih berkomitmen mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih,” tegas Teras Narang, yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah.

Mengenai Pemilihan Bupati Barito Utara yang akan diulang, serta pemilihan kepala daerah di masa depan, Teras berharap praktik politik uang tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya peningkatan pendidikan politik di masyarakat, terutama oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar kesadaran politik rakyat semakin baik. Selain itu, integritas penyelenggara dan pengawas pemilu harus diperkuat.

Baca Juga :  PT MPP Belum Kantong Dokumen Lingkungan

“Terkait sanksi, calon, partai pengusung, dan pendukung yang terbukti melakukan politik uang harus mendapat hukuman tegas untuk mencegah praktik-praktik memalukan ini,” tambah Teras.

Bahkan, Teras mengusulkan penerapan sanksi adat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam politik uang agar semangat belom bahadat dan falsafah huma betang di Kalimantan Tengah tidak diabaikan.

“Mari kita bersama-sama membenahi pendidikan dan praktik politik yang bermartabat di daerah kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutup Agustin Teras Narang. (ens)

 

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Politik uang atau money politics yang semakin marak di Kalimantan Tengah dinilai sangat merugikan demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dengan calon baru, menjadi peristiwa memalukan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, yang dikenal sebagai Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan langsung oleh mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005-2010 dan 2010-2015), Agustin Teras Narang di akun media sosial pribadinya Kamis, 15 Mei 2025.

“Saya secara pribadi sangat prihatin membaca informasi tentang putusan MK ini. Politik uang dalam pemilihan bupati di Barito Utara ini mengagetkan tidak hanya masyarakat daerah, tapi juga seluruh warga republik Indonesia. Pengakuan adanya warga yang dibayar belasan hingga puluhan juta rupiah untuk suara mereka, menunjukkan betapa buruknya pemahaman demokrasi di akar rumput,” ujar Teras Narang.

Baca Juga :  Hamdhani Soroti Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Mantan anggota DPR RI (1999-2005) ini menegaskan, kasus politik uang ini harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan model demokrasi yang sehat dan berintegritas. “Peran partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu), serta para calon harus lebih berkomitmen mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih,” tegas Teras Narang, yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah.

Mengenai Pemilihan Bupati Barito Utara yang akan diulang, serta pemilihan kepala daerah di masa depan, Teras berharap praktik politik uang tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya peningkatan pendidikan politik di masyarakat, terutama oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar kesadaran politik rakyat semakin baik. Selain itu, integritas penyelenggara dan pengawas pemilu harus diperkuat.

Baca Juga :  PT MPP Belum Kantong Dokumen Lingkungan

“Terkait sanksi, calon, partai pengusung, dan pendukung yang terbukti melakukan politik uang harus mendapat hukuman tegas untuk mencegah praktik-praktik memalukan ini,” tambah Teras.

Bahkan, Teras mengusulkan penerapan sanksi adat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam politik uang agar semangat belom bahadat dan falsafah huma betang di Kalimantan Tengah tidak diabaikan.

“Mari kita bersama-sama membenahi pendidikan dan praktik politik yang bermartabat di daerah kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutup Agustin Teras Narang. (ens)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/