Kamis, September 12, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Ratusan Pencuri Sawit dan Pemasok Narkoba Dibekuk

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/8/2024) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto  dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan Dalam ungkap kasus tersebut dari bulan  Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130  tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.

Baca Juga :  Sekretaris PW Gerakan Pemuda Ansor Kalteng, Tangkal Hoax dan SARA di Pemilu

Kapolres Kotim  AKBP Resky Maulana Zulkarnain  menambahkaan juga saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S  dan T dengan Tempat kejadian Perkara dikec. Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Anggaran Konsumsi dan Akomodasi Disdik Di-Mark Up

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres. (hms/ala)

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/8/2024) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto  dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan Dalam ungkap kasus tersebut dari bulan  Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130  tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.

Baca Juga :  Sekretaris PW Gerakan Pemuda Ansor Kalteng, Tangkal Hoax dan SARA di Pemilu

Kapolres Kotim  AKBP Resky Maulana Zulkarnain  menambahkaan juga saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S  dan T dengan Tempat kejadian Perkara dikec. Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Anggaran Konsumsi dan Akomodasi Disdik Di-Mark Up

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/