Jumat, Juli 5, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Mudik Lokal Juga Tak Diizinkan

Pos Pengawasan Dibangun di Tiap Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA-Semua umat muslim yang bekerja dan tinggal di perantauan, tentu mempunyai agenda tahunan untuk mudik lebaran. Mudik menjadi kesempatan melepas rindu dengan keluarga karena masih bisa dipertemukan untuk saling memaafkan. Akan tetapi, tahun ini rencana lebaran di kampung halaman bersama keluarga bakal tak bisa dilakukan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai aturan larangan mudik lebaran.

Kebijakan itu diterbitkan pemerintah demi mencegah persebaran Covid-19. Larangan mudik tidak hanya diberlakukan antarpulau maupun antarprovinsi. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), larangan mudik lebaran juga berlaku dalam provinsi (mudik lokal). Hak tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Gubernur Minta Kepala Daerah se-Kalteng Laksanakan Instruksi Presiden

Larangan tersebut sudah tertulis dalam surat edaran (SE) gubernur. Untuk mendukung penerapan tersebut, kata sekda, maka akan didirikan posko pengawasan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi dan menghalau para pemudik.

“Yang dibolehkan hanya angkutan logistik dan orang sakit. Selama penerapan nanti akan dilakukan monitor dan evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota,” kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Jumat (16/4).

“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini, tujuannya adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat Kalteng. Dikhawatirkan jika ada kelonggaran mudik, maka akan berakibat pada peningkatan kasus positif, itu akan menjadi risiko besar dan membahayakan,” harapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, berdasarkan surat edaran gubernur yang dikeluarkan pada Jumat (16/4) terkait larangan orang keluar masuk Kalteng, akan diberlakukan sejak 19 April sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga :  Kawal Penetapan Harga Beli TBS Sawit

“Kami juga meminta otoritas bandara bersama pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi terkait ini sampai tanggal 18 April nanti,” katanya kepada Kalteng Pos, Jumat (16/4).Menurutnya, terkait dengan larangan masuknya orang ke Kalteng, akan disesuaikan dengan kondisi ke depan. Jika jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan, makan kebijakan ini akan dievaluasi dan dikaji kembali.

Lebih lanjut dikatakannya, pembatasan pergerakan masyarakat antarkabupaten di Kalteng akan mulai diberlakukan sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei mendatang. (nue/sja/ce/ala)

Pos Pengawasan Dibangun di Tiap Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA-Semua umat muslim yang bekerja dan tinggal di perantauan, tentu mempunyai agenda tahunan untuk mudik lebaran. Mudik menjadi kesempatan melepas rindu dengan keluarga karena masih bisa dipertemukan untuk saling memaafkan. Akan tetapi, tahun ini rencana lebaran di kampung halaman bersama keluarga bakal tak bisa dilakukan, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai aturan larangan mudik lebaran.

Kebijakan itu diterbitkan pemerintah demi mencegah persebaran Covid-19. Larangan mudik tidak hanya diberlakukan antarpulau maupun antarprovinsi. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), larangan mudik lebaran juga berlaku dalam provinsi (mudik lokal). Hak tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Gubernur Minta Kepala Daerah se-Kalteng Laksanakan Instruksi Presiden

Larangan tersebut sudah tertulis dalam surat edaran (SE) gubernur. Untuk mendukung penerapan tersebut, kata sekda, maka akan didirikan posko pengawasan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi dan menghalau para pemudik.

“Yang dibolehkan hanya angkutan logistik dan orang sakit. Selama penerapan nanti akan dilakukan monitor dan evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota,” kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Jumat (16/4).

“Kami berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini, tujuannya adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat Kalteng. Dikhawatirkan jika ada kelonggaran mudik, maka akan berakibat pada peningkatan kasus positif, itu akan menjadi risiko besar dan membahayakan,” harapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, berdasarkan surat edaran gubernur yang dikeluarkan pada Jumat (16/4) terkait larangan orang keluar masuk Kalteng, akan diberlakukan sejak 19 April sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga :  Kawal Penetapan Harga Beli TBS Sawit

“Kami juga meminta otoritas bandara bersama pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi terkait ini sampai tanggal 18 April nanti,” katanya kepada Kalteng Pos, Jumat (16/4).Menurutnya, terkait dengan larangan masuknya orang ke Kalteng, akan disesuaikan dengan kondisi ke depan. Jika jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan, makan kebijakan ini akan dievaluasi dan dikaji kembali.

Lebih lanjut dikatakannya, pembatasan pergerakan masyarakat antarkabupaten di Kalteng akan mulai diberlakukan sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei mendatang. (nue/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/