Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Jual Elpiji di Atas HET, Satu Pangkalan Di-PHU

PALANGKA RAYA-Salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Palangka Raya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Pasalnya, pangkalan bersangkutan telah menjual elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai ketentuan yang berlaku alias di atas harga eceran tertinggi (HET). Menyikapi isu beredar terkait adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET, pemko menyebut bakal melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, ada salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Palangka Raya yang dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) baru-baru ini.

“Hal itu dilakukan karena mereka menjual elpiji bersubsidi di atas HET, mereka juga tidak menjual ke masyarakat sekitar pangkalan, dan mereka tidak kooperatif sewaktu kami melaksanakan monitoring,” beber Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa (16/4).

Pangkalan elpiji bersubsidi yang di-PHU tersebut terletak di Kelurahan Bukit Tunggal dan berada di bawah Agen PT Putera Itah Bersama. Surat sanksi PHU dibuat oleh agen bersangkutan pada tanggal 15 April lalu. Surat PHU itu diterbitkan berdasarkan temuan dan laporan yang langsung dilakukan oleh sales branch manager (SBM) Pertamina daerah setempat.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Berdasarkan temuan yang terlampir dalam surat PHU itu, didapati bahwa pangkalan bersangkutan menjual elpiji subsidi di atas HET, terbukti tidak melayani masyarakat yang berada di sekitar pangkalan, dan kurang kooperatif saat petugas melakukan sidak.

“Oleh karena itu, agen memberikan surat sanksi berupa pemutusan hubungan usaha pangkalan, terhitung mulai tanggal 16 April 2024.” Demikian kalimat yang tertera dalam surat yang ditandatangani langsung Direktur PT Putera Itah Bersama, Tri Yudha.

Samsul menjelaskan, pangkalan bersangkutan sudah tidak bisa lagi menjual elpiji bersubsidi, karena sudah tidak bisa lagi menerima pasokan elpiji bersubsidi.

Ia menegaskan, HET elpiji bersubsidi di pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Palangka Raya adalah Rp22 ribu per tabung. Sesuai ketentuan yang berlaku, pangkalan wajib menjual elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pangkalan.

“Tidak boleh menjual di luar daripada warga sekitar, karena seyogianya pangkalan ada untuk mencukupi kebutuhan warga sekitar,” ucapnya.

Samsul juga menyebut pada dasarnya penjualan elpiji bersubsidi tidak boleh diecer. PT Pertamina dapat melakukan PHU terhadap pangkalan-pangkalan “nakal”. Misalnya, menjual tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada mekanisme penjualan barang bersubsidi.

Baca Juga :  Parah Nih! Hasil Sidak Elpiji di Palangka Raya, Harga Jual Sangat Tinggi

Pemko Palangka Raya berkomitmen menindak pihak yang menjual gas elpiji bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai HET. Pasalnya, terdapat sejumlah pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai standar harga yang sudah ditetapkan.

“Yang jelas kalau (ada yang menjual) tidak sesuai HET, kami tindak,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu kepada awak media, saat ditemui usai memimpin upacara besar dan halalbihalal di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (16/4).

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya juga akan melakukan sidak terkait mahalnya harga gas elpiji di wilayah kota. Hera menyebut, pihaknya telah melakukan sidak dan melakukan pemantauan pekan lalu sebelum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Nah sekarang apabila harga tetap tinggi atau tidak mengikuti aturan HET, itu ada sanksi, kami tidak bisa membiarkan itu,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan harga gas elpiji bersubsidi akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga barang lain. “Ini akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga, efeknya juga akan dirasakan masyarakat, karena berhubungan erat dengan daya beli dan sebagainya,” pungkas Hera. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Palangka Raya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Pasalnya, pangkalan bersangkutan telah menjual elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai ketentuan yang berlaku alias di atas harga eceran tertinggi (HET). Menyikapi isu beredar terkait adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET, pemko menyebut bakal melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, ada salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Palangka Raya yang dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) baru-baru ini.

“Hal itu dilakukan karena mereka menjual elpiji bersubsidi di atas HET, mereka juga tidak menjual ke masyarakat sekitar pangkalan, dan mereka tidak kooperatif sewaktu kami melaksanakan monitoring,” beber Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa (16/4).

Pangkalan elpiji bersubsidi yang di-PHU tersebut terletak di Kelurahan Bukit Tunggal dan berada di bawah Agen PT Putera Itah Bersama. Surat sanksi PHU dibuat oleh agen bersangkutan pada tanggal 15 April lalu. Surat PHU itu diterbitkan berdasarkan temuan dan laporan yang langsung dilakukan oleh sales branch manager (SBM) Pertamina daerah setempat.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Berdasarkan temuan yang terlampir dalam surat PHU itu, didapati bahwa pangkalan bersangkutan menjual elpiji subsidi di atas HET, terbukti tidak melayani masyarakat yang berada di sekitar pangkalan, dan kurang kooperatif saat petugas melakukan sidak.

“Oleh karena itu, agen memberikan surat sanksi berupa pemutusan hubungan usaha pangkalan, terhitung mulai tanggal 16 April 2024.” Demikian kalimat yang tertera dalam surat yang ditandatangani langsung Direktur PT Putera Itah Bersama, Tri Yudha.

Samsul menjelaskan, pangkalan bersangkutan sudah tidak bisa lagi menjual elpiji bersubsidi, karena sudah tidak bisa lagi menerima pasokan elpiji bersubsidi.

Ia menegaskan, HET elpiji bersubsidi di pangkalan-pangkalan yang berada di wilayah Palangka Raya adalah Rp22 ribu per tabung. Sesuai ketentuan yang berlaku, pangkalan wajib menjual elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pangkalan.

“Tidak boleh menjual di luar daripada warga sekitar, karena seyogianya pangkalan ada untuk mencukupi kebutuhan warga sekitar,” ucapnya.

Samsul juga menyebut pada dasarnya penjualan elpiji bersubsidi tidak boleh diecer. PT Pertamina dapat melakukan PHU terhadap pangkalan-pangkalan “nakal”. Misalnya, menjual tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada mekanisme penjualan barang bersubsidi.

Baca Juga :  Parah Nih! Hasil Sidak Elpiji di Palangka Raya, Harga Jual Sangat Tinggi

Pemko Palangka Raya berkomitmen menindak pihak yang menjual gas elpiji bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai HET. Pasalnya, terdapat sejumlah pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai standar harga yang sudah ditetapkan.

“Yang jelas kalau (ada yang menjual) tidak sesuai HET, kami tindak,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu kepada awak media, saat ditemui usai memimpin upacara besar dan halalbihalal di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (16/4).

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya juga akan melakukan sidak terkait mahalnya harga gas elpiji di wilayah kota. Hera menyebut, pihaknya telah melakukan sidak dan melakukan pemantauan pekan lalu sebelum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Nah sekarang apabila harga tetap tinggi atau tidak mengikuti aturan HET, itu ada sanksi, kami tidak bisa membiarkan itu,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan harga gas elpiji bersubsidi akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga barang lain. “Ini akan menyebabkan inflasi dan kenaikan harga, efeknya juga akan dirasakan masyarakat, karena berhubungan erat dengan daya beli dan sebagainya,” pungkas Hera. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/