Selasa, Mei 14, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Wow, ETLE Polda Kalteng Capture 1.274 Pelanggaran dalam Kurun 14 Hari

PALANGKA RAYA-Tak sedikit warga yang beranggapan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di persimpangan jalan depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Km 0,5, Kota Palangka Raya hanya pajangan saja. Ternyata sistem penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknologi itu sudah banyak merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Dalam gelaran Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang dilaksanakan 7-20 Februari 2023, ETLE men-capture 1.274 pengendara yang melakukan pelanggaran. “14 hari terakhir, kami mencatat 1.274 pelanggar,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui KBO Lantas AKBP Renaldi Oktavian kepada awak media, Selasa (21/2).

Banyak macam pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas lalu lintas itu. Untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengemudi atau penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman atau berkendara sembari menggunakan ponsel. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak memakai helm.

Baca Juga :  KPU Palangka Raya Umumkan 69 Calon PPK Lulus Tes Tertulis

“Umumnya pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai sabuk keselamatan, pakai handphone sambil mengemudi, dan tidak pakai helm,” bebernya.

Dalam prosedurnya, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke alamat pengendara sesuai yang tertera pada tanda nomor kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan akan diminta untuk mengonfirmasi ke Ditlantas Polda Kalteng dan diberi hak untuk memberikan klarifikasi. Jika sudah tak ada yang dipermasalahkan, pelanggar akan diarahkan untuk mengisi form di link atau barcode yang sudah tertera pada surat konfirmasi. Kemudian akan muncul kode BRI virtual account (Briva) untuk pembayaran.

“Konsekuensi jika denda tidak dibayar, tentu akan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas, karena dengan tertib keselamtan pengguna jalan akan terjamin,” timpal Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Kalteng AKBP Andi Kirana.

Baca Juga :  Ulang Tahun, SKY Dapat Kejutan dari Kalteng Pos Group

Selama Operasi Keselamatan Telabang 2023, tercatat 28 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), 28 pengendara meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 29 luka ringan. Sementara itu sebanyak 6.332 pengendara menerima teguran lisan karena pelanggaran yang dilakukan.

Renaldi menambahkan, untuk lebih meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas, pihaknya mengajukan ke Mabes Polri tiga titik tambahan untuk pemasangan kamera ETLE di Palangka Raya. Usulan itu pun sudah disetujui. Kamera-kamera itu akan dipasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut-Hiu Putih, Jalan G Obos-MH Thamrin, dan traffic light depan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR). Selain itu, ada tiga lagi kamera yang dipasang untuk mengamati keluar masuk kendaraan di pintu masuk Kota Cantik. Yakni di Pahandut Seberang, Tjilik Riwut Km 26, dan lingkar luar Mahir Mahar.

“Nanti akan terhitung berapa kendaraan keluar masuk tiap harinya,” ungkapnya. (ram/ce)

PALANGKA RAYA-Tak sedikit warga yang beranggapan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di persimpangan jalan depan Gereja Katedral, Jalan Tjilik Riwut Km 0,5, Kota Palangka Raya hanya pajangan saja. Ternyata sistem penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknologi itu sudah banyak merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Dalam gelaran Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang dilaksanakan 7-20 Februari 2023, ETLE men-capture 1.274 pengendara yang melakukan pelanggaran. “14 hari terakhir, kami mencatat 1.274 pelanggar,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui KBO Lantas AKBP Renaldi Oktavian kepada awak media, Selasa (21/2).

Banyak macam pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas lalu lintas itu. Untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengemudi atau penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman atau berkendara sembari menggunakan ponsel. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak memakai helm.

Baca Juga :  KPU Palangka Raya Umumkan 69 Calon PPK Lulus Tes Tertulis

“Umumnya pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai sabuk keselamatan, pakai handphone sambil mengemudi, dan tidak pakai helm,” bebernya.

Dalam prosedurnya, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke alamat pengendara sesuai yang tertera pada tanda nomor kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan akan diminta untuk mengonfirmasi ke Ditlantas Polda Kalteng dan diberi hak untuk memberikan klarifikasi. Jika sudah tak ada yang dipermasalahkan, pelanggar akan diarahkan untuk mengisi form di link atau barcode yang sudah tertera pada surat konfirmasi. Kemudian akan muncul kode BRI virtual account (Briva) untuk pembayaran.

“Konsekuensi jika denda tidak dibayar, tentu akan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas, karena dengan tertib keselamtan pengguna jalan akan terjamin,” timpal Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Kalteng AKBP Andi Kirana.

Baca Juga :  Ulang Tahun, SKY Dapat Kejutan dari Kalteng Pos Group

Selama Operasi Keselamatan Telabang 2023, tercatat 28 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), 28 pengendara meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 29 luka ringan. Sementara itu sebanyak 6.332 pengendara menerima teguran lisan karena pelanggaran yang dilakukan.

Renaldi menambahkan, untuk lebih meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas, pihaknya mengajukan ke Mabes Polri tiga titik tambahan untuk pemasangan kamera ETLE di Palangka Raya. Usulan itu pun sudah disetujui. Kamera-kamera itu akan dipasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut-Hiu Putih, Jalan G Obos-MH Thamrin, dan traffic light depan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR). Selain itu, ada tiga lagi kamera yang dipasang untuk mengamati keluar masuk kendaraan di pintu masuk Kota Cantik. Yakni di Pahandut Seberang, Tjilik Riwut Km 26, dan lingkar luar Mahir Mahar.

“Nanti akan terhitung berapa kendaraan keluar masuk tiap harinya,” ungkapnya. (ram/ce)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/