Sabtu, Mei 11, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Padi Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi di kawasan food estate, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Para petani pun mengalami kerugian. Namun pemerintah bisa saja memberikan asuransi pertanian kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Hj Sunarti mengatakan, pihaknya bisa memberikan asuransi kepada para petani yang proses panen di lokasi sawahnya terganggu, baik akibat faktor alam seperti angin dan hujan maupun faktor nonalam seperti hama dan sebagainya. Namun asuransi hanya bisa diberikan kepada para petani yang menanam padi bervarietas terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Kami akan menghitung berapa kerugian yang dialami petani itu sesuai luas lahan yang terhambat proses tanamnya itu, baik karena angin atau hama, per hektare maksimal diberi ganti rugi Rp6 juta, tergantung tingkat kerusakan dan kerugian petani, nanti akan ada tim penilainya,” beber Sunarti kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Rabu (22/3).

Akan tetapi, lanjutnya, asuransi tidak akan bisa diberikan kepada petani yang lahanya ditanam padi dengan varietas yang tidak masuk daftar Kementan RI.

“Sekarang banyak petani yang menggunakan varietas padi tidak terdaftar di Kementan, sehingga tidak bisa kami berikan asuransi,” tambahnya.

Sunarti juga menanggapi perihal kerugian yang dialami salah seorang petani di Desa Belanti Siam, yang lumbung padi di lahannya roboh akibat terpaan angin.

Baca Juga :  Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary

“Kalau dia ikut program asuransi, tapi varietas padinya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementan RI, otomatis tidak bisa dikasih asuransi, kami sudah beri saran dan anjuran kepada para petani soal varietas padi mana saja yang bisa mendapatkan asuransi, kalau varietasnya tidak terdaftar, kami belum bisa beri asuransi,” jelasnya.

Penetapan syarat pemberian asuransi khusus bagi petani yang hanya menanam varietas padi yang terdaftar di Kementan RI bukanlah tanpa alasan. Dijelaskan Sunarti, saat ini banyak petani yang membeli secara daring benih padi yang tidak terdaftar di Kementan RI. Benih padi itu berisiko membawa sejumlah penyakit dan virus bagi tanaman, karena belum melalui pemeriksaan pihak berwenang.

“Contohnya, saya tidak menyalahkan salah satu varietas ya, tapi padi varietas MR itu kan dari Malaysia, petani beli secara online, tapi varietas itu tidak terdaftar di Kementan, nanti kalau bibit padi itu membawa virus dan penyakit lainnya, siapa yang bertanggung jawab, itulah mengapa kami syaratkan varietas padi yang ditanam harus terdaftar di Kementan,” ungkapnya.

Layanan asuransi bagi para petani terus dijalankan DTPHP. Sunarti menyebut pihaknya punya petugas lapangan yang bertugas mendata para petani untuk mendaftar asuransi.

Baca Juga :  Bulan Depan, Pile Slab Bukit Rawi Rampung

“Syaratnya tidak rumit, cuman bersedia mengikuti tata cara yang dipersyaratkan saja, selain itu daftar asuransi ini gratis loh, karena yang 134 ribu dibiayai oleh APBN, 136 ribu dibiayai oleh APBD, jadi asuransi untuk petani itu gratis,” tambahnya.

Sebenarnya asuransi tidak hanya diberikan kepada petani, tetapi juga peternak. “Demikian juga untuk peternak sapi, kalau sapinya mati atau kena penyakit atau hilang dicuri atau kecelakaan, maka akan dapat asuransi ganti rugi Rp10 juta,” bebernya.

Dikatakannya bahwa sudah banyak petani yang terbantu melalui program asuransi ini. Tahun ini saja, ada kurang lebih 2.000 petani yang sudah terbantu melalui asuransi sehingga meminimalkan kerugian yang dialaminya. Meski demikian, masih banyak juga pelaku usaha di bidang pertanian yang belum mendaftarkan diri dalam program asuransi ini.

“Kan itu nanti ada syarat-syarat, berupa surat kepemilikan tanah dan lahan pertanian juga, mungkin orang-orang pada malas mengurus administrasi seperti itu, padahal petugas kami sudah mendampingi di lapangan,” jelasnya.

Agar bisa meminimalkan kerugian, Sunarti mengimbau kepada para petani Kalteng agar menanam varietas padi yang dianjurkan pemerintah. Ia juga mengajak para petani untuk segera mendaftarkan diri dan mengikuti program asuransi. “Jika suatu saat nanti terjadi gangguan panen, bencana alam, fuso, kekeringan, dan lainnya, bisa diganti melalui asuransi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi di kawasan food estate, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Para petani pun mengalami kerugian. Namun pemerintah bisa saja memberikan asuransi pertanian kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Hj Sunarti mengatakan, pihaknya bisa memberikan asuransi kepada para petani yang proses panen di lokasi sawahnya terganggu, baik akibat faktor alam seperti angin dan hujan maupun faktor nonalam seperti hama dan sebagainya. Namun asuransi hanya bisa diberikan kepada para petani yang menanam padi bervarietas terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Kami akan menghitung berapa kerugian yang dialami petani itu sesuai luas lahan yang terhambat proses tanamnya itu, baik karena angin atau hama, per hektare maksimal diberi ganti rugi Rp6 juta, tergantung tingkat kerusakan dan kerugian petani, nanti akan ada tim penilainya,” beber Sunarti kepada Kalteng Pos via telepon WhatsApp, Rabu (22/3).

Akan tetapi, lanjutnya, asuransi tidak akan bisa diberikan kepada petani yang lahanya ditanam padi dengan varietas yang tidak masuk daftar Kementan RI.

“Sekarang banyak petani yang menggunakan varietas padi tidak terdaftar di Kementan, sehingga tidak bisa kami berikan asuransi,” tambahnya.

Sunarti juga menanggapi perihal kerugian yang dialami salah seorang petani di Desa Belanti Siam, yang lumbung padi di lahannya roboh akibat terpaan angin.

Baca Juga :  Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary

“Kalau dia ikut program asuransi, tapi varietas padinya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementan RI, otomatis tidak bisa dikasih asuransi, kami sudah beri saran dan anjuran kepada para petani soal varietas padi mana saja yang bisa mendapatkan asuransi, kalau varietasnya tidak terdaftar, kami belum bisa beri asuransi,” jelasnya.

Penetapan syarat pemberian asuransi khusus bagi petani yang hanya menanam varietas padi yang terdaftar di Kementan RI bukanlah tanpa alasan. Dijelaskan Sunarti, saat ini banyak petani yang membeli secara daring benih padi yang tidak terdaftar di Kementan RI. Benih padi itu berisiko membawa sejumlah penyakit dan virus bagi tanaman, karena belum melalui pemeriksaan pihak berwenang.

“Contohnya, saya tidak menyalahkan salah satu varietas ya, tapi padi varietas MR itu kan dari Malaysia, petani beli secara online, tapi varietas itu tidak terdaftar di Kementan, nanti kalau bibit padi itu membawa virus dan penyakit lainnya, siapa yang bertanggung jawab, itulah mengapa kami syaratkan varietas padi yang ditanam harus terdaftar di Kementan,” ungkapnya.

Layanan asuransi bagi para petani terus dijalankan DTPHP. Sunarti menyebut pihaknya punya petugas lapangan yang bertugas mendata para petani untuk mendaftar asuransi.

Baca Juga :  Bulan Depan, Pile Slab Bukit Rawi Rampung

“Syaratnya tidak rumit, cuman bersedia mengikuti tata cara yang dipersyaratkan saja, selain itu daftar asuransi ini gratis loh, karena yang 134 ribu dibiayai oleh APBN, 136 ribu dibiayai oleh APBD, jadi asuransi untuk petani itu gratis,” tambahnya.

Sebenarnya asuransi tidak hanya diberikan kepada petani, tetapi juga peternak. “Demikian juga untuk peternak sapi, kalau sapinya mati atau kena penyakit atau hilang dicuri atau kecelakaan, maka akan dapat asuransi ganti rugi Rp10 juta,” bebernya.

Dikatakannya bahwa sudah banyak petani yang terbantu melalui program asuransi ini. Tahun ini saja, ada kurang lebih 2.000 petani yang sudah terbantu melalui asuransi sehingga meminimalkan kerugian yang dialaminya. Meski demikian, masih banyak juga pelaku usaha di bidang pertanian yang belum mendaftarkan diri dalam program asuransi ini.

“Kan itu nanti ada syarat-syarat, berupa surat kepemilikan tanah dan lahan pertanian juga, mungkin orang-orang pada malas mengurus administrasi seperti itu, padahal petugas kami sudah mendampingi di lapangan,” jelasnya.

Agar bisa meminimalkan kerugian, Sunarti mengimbau kepada para petani Kalteng agar menanam varietas padi yang dianjurkan pemerintah. Ia juga mengajak para petani untuk segera mendaftarkan diri dan mengikuti program asuransi. “Jika suatu saat nanti terjadi gangguan panen, bencana alam, fuso, kekeringan, dan lainnya, bisa diganti melalui asuransi,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/