Jumat, Mei 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Tertibkan PETI

PALANGKA RAYA-Operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama kepolisian resor (polres) jajaran. Alhasil, selama periode Juli-Agustus 2022 polisi berhasil mengungkap 17 kasus. Ada 4 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, sementara 13 kasus lainnya diungkap oleh sejumlah polres.

“Dari 17 kasus tersebut, ada sejumlah tersangka beserta barang bukti (barbuk) yang turut diamankan. Barang bukti yang disita dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng berupa emas seberat kurang lebih 1,3 kilogram (kg), uang Rp235.560.000, satu unit alat berat, serta alat untuk mengolah emas dari tangan 9 tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisman Eko Saputro.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, operasi PETI yang dilakukan oleh ditreskrimsus berhasil mengungkap 4 kasus. 3 kasus di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil dari penambang emas, sedangkan 1 lagi merupakan kasus PETI. Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Baca Juga :  Sendratari Tenggelamnya Kapal Onrust, Kisah Perjuangan Suku Dayak

“Sembilan orang tersebut ialah hasil dari operasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, dengan inisial BY, KO, FO, JN, MA, IM, ST, NI (perempuan), dan WN. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil diamankan sekitar 1,3 kilogram emas. Menurut Kaswandi, hasil tangkapan kali ini merupakan terbesar yang pernah diungkap oleh Polda Kalteng. Kegiatan penertiban PETI ini diamanatkan langsung oleh Kapolda Kalteng.

“Untuk polres jajaran, ada 9 kasus yang ditangani 9 polres dengan jumlah tersangka 27 orang, jika dijumlahkan dengan kasus yang ditangani polda, maka totalnya ada 36 tersangka, semuanya sudah diamankan dan dalam proses pe-nyidikan,” beber Kaswandi.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka oleh pihak polres. Yakni berupa satu unit alat berat (ekskavator), satu unit mobil, perangkat untuk pemurnian hasil tambang, alat untuk penambangan. Sementara pelaku yang diamankan polda adalah tersangka yang menampung hasil PETI dan aktivitas pemurnian emas untuk selanjutnya dijual lagi dan satu orang pemilik alat berat sekaligus pemilik lahan.

Baca Juga :  Di Kalteng, Sehari 16 Ribu Dosis Vaksin Digunakan

“Jadi mereka yang kami amankan bisa dibilang sebagai penadah dan juga pen-dana aktivitas PETI. Pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas,” imbuhnya.

Terkait adanya pernyataan sikap dari masyarakat penambang yang menggelar aksi beberapa waktu lalu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa sudah ada pertemuan yang diadakan antara kapolda dengan DPRD Kalteng. Tak hanya sebatas melakukan kegiatan penegakan hukum, kepolisan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar kegiatan pertambangan rakyat ini bisa diakomodasi.

“Jadi kita bersama pihak pemerintah juga mencari jalan keluar terkait PETI, apakah nanti ada regulasi dalam bentuk Perda atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Nah sekarang ini masih dalam tahap pembicaraan, kami akan support pemerintah daerah untuk menemukan solusi agar nantinya kegiatan pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan,” tutupnya. (ena/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama kepolisian resor (polres) jajaran. Alhasil, selama periode Juli-Agustus 2022 polisi berhasil mengungkap 17 kasus. Ada 4 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, sementara 13 kasus lainnya diungkap oleh sejumlah polres.

“Dari 17 kasus tersebut, ada sejumlah tersangka beserta barang bukti (barbuk) yang turut diamankan. Barang bukti yang disita dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng berupa emas seberat kurang lebih 1,3 kilogram (kg), uang Rp235.560.000, satu unit alat berat, serta alat untuk mengolah emas dari tangan 9 tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisman Eko Saputro.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, operasi PETI yang dilakukan oleh ditreskrimsus berhasil mengungkap 4 kasus. 3 kasus di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil dari penambang emas, sedangkan 1 lagi merupakan kasus PETI. Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Baca Juga :  Sendratari Tenggelamnya Kapal Onrust, Kisah Perjuangan Suku Dayak

“Sembilan orang tersebut ialah hasil dari operasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, dengan inisial BY, KO, FO, JN, MA, IM, ST, NI (perempuan), dan WN. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil diamankan sekitar 1,3 kilogram emas. Menurut Kaswandi, hasil tangkapan kali ini merupakan terbesar yang pernah diungkap oleh Polda Kalteng. Kegiatan penertiban PETI ini diamanatkan langsung oleh Kapolda Kalteng.

“Untuk polres jajaran, ada 9 kasus yang ditangani 9 polres dengan jumlah tersangka 27 orang, jika dijumlahkan dengan kasus yang ditangani polda, maka totalnya ada 36 tersangka, semuanya sudah diamankan dan dalam proses pe-nyidikan,” beber Kaswandi.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka oleh pihak polres. Yakni berupa satu unit alat berat (ekskavator), satu unit mobil, perangkat untuk pemurnian hasil tambang, alat untuk penambangan. Sementara pelaku yang diamankan polda adalah tersangka yang menampung hasil PETI dan aktivitas pemurnian emas untuk selanjutnya dijual lagi dan satu orang pemilik alat berat sekaligus pemilik lahan.

Baca Juga :  Di Kalteng, Sehari 16 Ribu Dosis Vaksin Digunakan

“Jadi mereka yang kami amankan bisa dibilang sebagai penadah dan juga pen-dana aktivitas PETI. Pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas,” imbuhnya.

Terkait adanya pernyataan sikap dari masyarakat penambang yang menggelar aksi beberapa waktu lalu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa sudah ada pertemuan yang diadakan antara kapolda dengan DPRD Kalteng. Tak hanya sebatas melakukan kegiatan penegakan hukum, kepolisan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar kegiatan pertambangan rakyat ini bisa diakomodasi.

“Jadi kita bersama pihak pemerintah juga mencari jalan keluar terkait PETI, apakah nanti ada regulasi dalam bentuk Perda atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Nah sekarang ini masih dalam tahap pembicaraan, kami akan support pemerintah daerah untuk menemukan solusi agar nantinya kegiatan pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan,” tutupnya. (ena/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/