Jumat, Mei 3, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Terpidana Ripansyah Bayar Uang Denda

KASONGAN – Setelah melewati berbagai proses, kini terpidana Ripansyah alias Isah yang terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Katingan, secara resmi menyerahkan uang denda sebesar setengah miliar kepada Kejaksaan Negeri Katingan. Uang tersebut diserahkan langsung pihak keluarga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Senin (22/8).

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn tanggal 11 Mei 2021. Ripansyah alias Isah terjerat perkara tindak pidana, menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Dalam perkara ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Juni 2021 lalu. “Dalam putusannya, selain menjatuhkan kurungan penjara kepada yang bersangkutan selama 1,6 tahun. Terpidana juga dijatuhi pidana denda uang sebesar Rp. 500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Jadi terpidana ini sudah membayar uang dendanya,” ungkapnya

Baca Juga :  JPU Nilai Vonis H Asang Belum Proporsional

Pembayaran uang denda yang disaksikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan Ferry SH MH. “Segera akan kami setorkan ke Kas Negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.(eri)

KASONGAN – Setelah melewati berbagai proses, kini terpidana Ripansyah alias Isah yang terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Katingan, secara resmi menyerahkan uang denda sebesar setengah miliar kepada Kejaksaan Negeri Katingan. Uang tersebut diserahkan langsung pihak keluarga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Senin (22/8).

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn tanggal 11 Mei 2021. Ripansyah alias Isah terjerat perkara tindak pidana, menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Dalam perkara ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Juni 2021 lalu. “Dalam putusannya, selain menjatuhkan kurungan penjara kepada yang bersangkutan selama 1,6 tahun. Terpidana juga dijatuhi pidana denda uang sebesar Rp. 500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Jadi terpidana ini sudah membayar uang dendanya,” ungkapnya

Baca Juga :  JPU Nilai Vonis H Asang Belum Proporsional

Pembayaran uang denda yang disaksikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan Ferry SH MH. “Segera akan kami setorkan ke Kas Negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.(eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/