Rabu, Mei 15, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Sidang Ben-Ary, Direktur PT GAL dan PT DWK Jadi Saksi

PALANGKA RAYA-Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (24/10). Mereka adalah Lee Lip Tsong selaku direktur PT GAL dan Hendra Thenaldy yang menjabat direktur PT DWK.

Dalam kesaksian, Lee Lip Tsong membenarkan bahwa berdasarkan catatan data keuangan yang dimiliki  perusahaan, pada 2017 lalu pernah ada transaksi keuangan dari rekening perusahaan ke pihak yang awalnya disebut Lee adalah PT Dimendra Tour Travel sebagai pihak penerima.

“Dari hasil cek statement (laporan), diketahui bahwa uang itu dikirim kepada atas nama Kristian Adinata,” kata warga negara Malaysia itu kepada Achmad Peten Sili, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.

Lee yang mengaku pernah menjadi manajer bagian keuangan sebelum diangkat sebagai direktur menyebut, jumlah uang yang dikirim ke Kristian Adinata sebesar Rp40 juta dan Rp75 juta.“Siapa yang mengirim perintah pergeseran uang itu, tahu enggak?” tanya hakim.

“Kalau itu, saya tidak mengetahui,” jawab pria yang mengaku baru diangkat menjadi direktur perusahaan tahun 2021.

“Tidak ditemukan?” tanya hakim. “Iya,” jawab Lee.

Saksi menerangkan bahwa transaksi keuangan itu terjadi selama beberapa bulan pada tahun 2017.

“Saya tidak tahu dan tidak ingat pasti apakah tiap bulan atau tidak, tetapi saya lihat ada beberapa bulan,” katanya.

Baca Juga :  Heboh! Dugaan Praktik Perjalanan Dinas Fiktif

Dalam catatan keuangan perusahaan tertera bahwa transaksi pengiriman keuangan ke pihak PT Dimendra Tour Travel adalah untuk biaya operasional perusahaan. “Kalau di pencatatan untuk biaya operasional atau transportasi,” ujar Lee yang menambah biaya operasional yang dimaksud adalah biaya operasional perkebunan.

Sementara saksi kedua, Hendra Thenaldy mengaku tidak pernah mengetahui soal terkait transaksi pengiriman keuangan dari rekening perusahaan ke rekening Kristian Adinata. Meskipun dirinya menjabat sebagai direktur perusahaan, tetapi urusan keuangan bukan kewenangannya sebagai pejabat direktur.

Kepada jaksa maupun majelis hakim, saksi juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari bagian keuangan terkait adanya transaksi kepada Kristian Adinata itu. “Saya ditunjuk sebagai direktur, tetapi tugas saya khusus di plasma saja,” kata saksi kepada jaksa KPK, Zaenurrofik, yang menanyainya.

Sidang kasus korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan besok atau Kamis (26/10), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Ditemui media usai sidang, jaksa Zaenurrofik mengatakan, kehadiran kedua saksi itu, terutama saksi pertama yakni Lee Lip Tsong, yakni untuk menegaskan kembali terkait kebenaran perihal adanya penyerahan uang dari kedua perusahaan perkebunan sawit kepada terdakwa Ben Brahim.

“Memang benar ada uang keluar dari PT Dwi Warna Karya sekitar Rp750 juta dan dari PT GAL Rp280 juta. Jadi totalnya ada Rp1,03 miliar yang dikirim ke rekening Kristian Adinata,” kata jaksa KPK itu.

Baca Juga :  Pendidikan Bisa Memutus Rantai Kemiskinan

Dengan adanya bukti keterangan itu, tutur Zaenurrofik, bisa membuktikan keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh Kristian Adinata saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.

“Karena uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa I maupun terdakwa 2, baik untuk beli tiket, kepentingan pemilu, dan sebagainya,”bebernya.

Saat dikonfirmasi perihal isu yang beredar terkait kasus perkara korupsi tersebut, yakni KPK telah menetapkan Sekda Kapuas Septedy dan Kadis PUPR Kapuas Teras sebagai tersangka, Zaenurrofik mengaku belum ada penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut. “Belum ada kemungkinan untuk itu,” tegasnya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa, Regginaldo, mengaku cukup puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Keterangan kedua saksi itu jelas membuktikan bahwa dakwaan jaksa terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua kliennya tidak terbukti.

“Dakwaan terhadap klien kami, yaitu pasal 12 B terkait gratifikasi menjadi tidak terbukti atau dalam fakta persidangannya menjadi kabur,” ungkap Regginaldo.

Dalam sidang berikut, pihaknya berencana menghadirkan empat atau lima saksi yang meringankan untuk dihadirkan. “Total saksi sekitar 10 orang ditambah dua orang saksi ahli pidana,” kata Regginaldo. (sja/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (24/10). Mereka adalah Lee Lip Tsong selaku direktur PT GAL dan Hendra Thenaldy yang menjabat direktur PT DWK.

Dalam kesaksian, Lee Lip Tsong membenarkan bahwa berdasarkan catatan data keuangan yang dimiliki  perusahaan, pada 2017 lalu pernah ada transaksi keuangan dari rekening perusahaan ke pihak yang awalnya disebut Lee adalah PT Dimendra Tour Travel sebagai pihak penerima.

“Dari hasil cek statement (laporan), diketahui bahwa uang itu dikirim kepada atas nama Kristian Adinata,” kata warga negara Malaysia itu kepada Achmad Peten Sili, ketua majelis hakim yang memimpin sidang.

Lee yang mengaku pernah menjadi manajer bagian keuangan sebelum diangkat sebagai direktur menyebut, jumlah uang yang dikirim ke Kristian Adinata sebesar Rp40 juta dan Rp75 juta.“Siapa yang mengirim perintah pergeseran uang itu, tahu enggak?” tanya hakim.

“Kalau itu, saya tidak mengetahui,” jawab pria yang mengaku baru diangkat menjadi direktur perusahaan tahun 2021.

“Tidak ditemukan?” tanya hakim. “Iya,” jawab Lee.

Saksi menerangkan bahwa transaksi keuangan itu terjadi selama beberapa bulan pada tahun 2017.

“Saya tidak tahu dan tidak ingat pasti apakah tiap bulan atau tidak, tetapi saya lihat ada beberapa bulan,” katanya.

Baca Juga :  Heboh! Dugaan Praktik Perjalanan Dinas Fiktif

Dalam catatan keuangan perusahaan tertera bahwa transaksi pengiriman keuangan ke pihak PT Dimendra Tour Travel adalah untuk biaya operasional perusahaan. “Kalau di pencatatan untuk biaya operasional atau transportasi,” ujar Lee yang menambah biaya operasional yang dimaksud adalah biaya operasional perkebunan.

Sementara saksi kedua, Hendra Thenaldy mengaku tidak pernah mengetahui soal terkait transaksi pengiriman keuangan dari rekening perusahaan ke rekening Kristian Adinata. Meskipun dirinya menjabat sebagai direktur perusahaan, tetapi urusan keuangan bukan kewenangannya sebagai pejabat direktur.

Kepada jaksa maupun majelis hakim, saksi juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari bagian keuangan terkait adanya transaksi kepada Kristian Adinata itu. “Saya ditunjuk sebagai direktur, tetapi tugas saya khusus di plasma saja,” kata saksi kepada jaksa KPK, Zaenurrofik, yang menanyainya.

Sidang kasus korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan besok atau Kamis (26/10), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Ditemui media usai sidang, jaksa Zaenurrofik mengatakan, kehadiran kedua saksi itu, terutama saksi pertama yakni Lee Lip Tsong, yakni untuk menegaskan kembali terkait kebenaran perihal adanya penyerahan uang dari kedua perusahaan perkebunan sawit kepada terdakwa Ben Brahim.

“Memang benar ada uang keluar dari PT Dwi Warna Karya sekitar Rp750 juta dan dari PT GAL Rp280 juta. Jadi totalnya ada Rp1,03 miliar yang dikirim ke rekening Kristian Adinata,” kata jaksa KPK itu.

Baca Juga :  Pendidikan Bisa Memutus Rantai Kemiskinan

Dengan adanya bukti keterangan itu, tutur Zaenurrofik, bisa membuktikan keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh Kristian Adinata saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.

“Karena uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa I maupun terdakwa 2, baik untuk beli tiket, kepentingan pemilu, dan sebagainya,”bebernya.

Saat dikonfirmasi perihal isu yang beredar terkait kasus perkara korupsi tersebut, yakni KPK telah menetapkan Sekda Kapuas Septedy dan Kadis PUPR Kapuas Teras sebagai tersangka, Zaenurrofik mengaku belum ada penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut. “Belum ada kemungkinan untuk itu,” tegasnya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa, Regginaldo, mengaku cukup puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Keterangan kedua saksi itu jelas membuktikan bahwa dakwaan jaksa terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua kliennya tidak terbukti.

“Dakwaan terhadap klien kami, yaitu pasal 12 B terkait gratifikasi menjadi tidak terbukti atau dalam fakta persidangannya menjadi kabur,” ungkap Regginaldo.

Dalam sidang berikut, pihaknya berencana menghadirkan empat atau lima saksi yang meringankan untuk dihadirkan. “Total saksi sekitar 10 orang ditambah dua orang saksi ahli pidana,” kata Regginaldo. (sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/