KALTENG POS-Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Mereka menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Batara pada 22 Maret 2025.
Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih atau praktik politik uang (money politic).
“Tindakan curang ini jelas mengkhianati keputusan MK nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025, yang seharusnya menjamin PSU berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Rudjito dalam persidangan yang dipantau melalui videokonferensi, Jumat (25/4).
Ia menilai, pilkada pada 27 November 2024 jauh lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang telah “dinodai” oleh praktik politik uang. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan pasangan Gogo-Helo sebagai pemenang pilkada Kabupaten Batara.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar seluruh perolehan suara pasangan Agi-Saja di seluruh TPS — atau setidaknya di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken — dihapuskan karena diduga kuat melibatkan praktik kecurangan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari pasangan Gogo-Helo, Ali Nurdin, turut memperkuat dalil tersebut dengan membawa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang menyatakan tiga orang tim pemenangan pasangan Agi-Saja terbukti membagikan uang kepada pemilih dan dijatuhi hukuman 36 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Menurutnya, pasangan Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan pihak termohon pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025.
Akan tetapi, pihaknya mempermasalah adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp16 juta per satu suara.
“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.
Ia menambahkan, pembagian uang tersebut diduga melibatkan langsung paslon 02, keluarga besarnya, serta tim pemenangan resmi berdasarkan SK nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024, termasuk puluhan koordinator lapangan yang aktif menghubungi pemilih.
Pelaku yang dituduh yakni ayah kandung Akhmad Gunadi, Nadalsyah Koyem yang juga mantan bupati periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, Merry Rukaini selaku tante Akhmad Gunadi yang saat ini menjabat Ketua DPRD Barito Utara, Jimmy Carter selaku paman Akhmad Gunadi yang saat menjabat Wakil Ketua IV DPRD Kalteng, serta beberapa tim pemenangan dan koordinator lapangan. (irj/ce/ala)