Sabtu, Mei 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mediasi Dilakukan Buntut 327 Rumah di Desa Palu Rejo Terdampak Blasting PT MUTU

BUNTOK – Gesekan antara warga kembali terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kali ini antara warga Desa Palurejo Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) imbas aktivitas blasting atau peledakan area penambangan pada 18 dan 19 Agustus lalu yang diakui warga berdampak pada kerusakan 327 rumah warga. Akibatnya warga Desa Palurejo meminta tanggung jawab perusahaan hingga berlanjut pada aksi pemortalan jalan.

Pihak Pemkab Barsel bersama unsur forkopimda, Polres Barsel, TNI hingga Kejaksaan dan lainnya mengundang pihak Desa dan perusahaan PT MUTU untuk duduk bersama mencari solusi dari sudut pandang masing-masing. Mediasi sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Barsel, Edy Purwanto bersama Kapolres Barsel AKBP Yusfandie Usman serta beberapa penjabat di lingkup Pemda Barsel.

Diungkapkan Sekda Barsel, terkait permasalahan ini sudah selayaknya Pemda tetap harus hadir untuk membela masyarakatnya  jangan sampai pro kontra yang terjadi ini seolah-olah antara masyarakat dengan pemerintah, namun Pemerintah Daerah tetap hadir dengan memfasilitasi supaya kedua belak pihak bisa berdiskusi supaya ada keputusan dan komitmen bersama.

” Prinsipnya Pemda dalam hal ini mungkin di sini kita hanya akan memberikan kesempatan antara warga dan Perusahaan untuk mediasi kemudian keputusan itu ada di tangan bapak Ibu sekalian tetapi perlu kami catat kalau nanti ada tuntutan kepada perusahaan, kita semua ingin yang terbaik, perusahaan harus bertanggung jawab apabila memang dampak Blasting itu merugikan masyarakat, begitu juga masyarakat jangan sampai melakukan aktivitas yang justru melanggar hukum, segala hal bisa diselesaikan seperti ini melalui mediasi,” tegas Edy Purwanto.

Kades Palu Rejo, Misli mengungkapkan keberatan warga terkait adanya kerusakan rumah dan bangunan lainnya yang diduga akibat kegiatan blasting PT MUTU bermula pada tanggal 18-19 Agustus, atas permasalahan tersebut sudah difasilitasi oleh dengan menyampaikan secara tertulis kepada pihak perusahaan bahkan sudah pertemuan namun sampai dengan sekarang belum ada kesepakatan yang mengarah untuk mengganti kerugian masyarakat.

”  Akhirnya masyarakat keberatan yang rumah dan bangunan yang retak atau rusak belum dan diganti rugi sedangkan permasalahan perusahaan dan desa Wayun sudah dibayar padahal desa wayun dan desa yang berbatasan yang berdempetan rumah sebagai perbandingan di desa Wayun ada bangunan lantai toilet dicor di atas lantai kayu milih warga disana yang sudah dibayar sebesar 25 juta sedangkan bangunan sekolah memiliki yayasan Al Mujahidin yang berdekatan dengan rumah yang mendapat bantuan yang bangunan yang nyata rusak atau rusak dindingnya sampai sekarang belum dibayar,” terang Misli.

Sejak beroperasi tahun 2007 ada banyak dampak negatif yang dirasakan oleh warga seperti kebisingan air Sungai yang kotor debu Jalan udara yang kotor kebanjiran karena daerah daerah resapan air ditimbun dijadikan parkiran kemudian air mengalir ke pemukiman jalan dan desa yang rusak akibat banyaknya mobil-mobil perusahaan. Menurut Kades Palu Rejo juga bahwa program CSR atau program pemberdayaan masyarakat PPM dari perusahaan tidak terasa dan tidak terlihat oleh masyarakat dana tersebut dikelola sendiri tanpa keterbukaan CSR atau PPM dilaksanakan hanya sesuai keinginan pimpinan perusahaan sendiri.

Baca Juga :  FKUB Kalteng Pererat Persaudaraan, Silaturahmi Lintas Agama

” Ada banyak alasan contoh saja  alasan pergantian pimpinan dan lain-lain dan dari banyaknya permasalahan-permasalahan di atas membuat gejolak di masyarakat memuncaknya kecuali dia dan kecemburuan masyarakat terhadap aparat Desa yang dianggap memihak perusahaan kemudian yang terkait masalah tuntutan ataupun dampaknya bahkan masyarakat kita dilapor oleh PT MUTU ke pihak kepolisian, sepertinya mereka mau memenjarakan semua warga karena tuntutan tersebut,” cetusnya.

Sunanto ketua BPD Palurejo yang juga warga Desa turut ikut dalam mediasi turut mencurahkan isi hatinya, karena masyarakat Palu Rejo juga merasakan apa yang dirasakan oleh desa tetangga yaitu desa Wayun. Namun timbal balik dari perusahaan untuk warga tidak ada, Sunanto mencontohkan warga merasakan kebisingan kendaraan perusahaan seperti bunyi klakson di tengah malam getaran kendaraan melewati Desa.

” Mau bilang tidak ada dampak lainnya itu juga dampak yang kami rasakan selama ini tidak ada dampak, bahkan perusahaan tidak mau melakukan pengecekan ke lapangan maka terjadilah seperti ini sampai turun demo. Pihak Desa juga sudah menyurati DLH dari monitoring mereka memang ada keretakan di beberapa rumah warga, kalau memang ada dampak, tolong ada kejelasan dari perusahaan namun Perusahaan tidak menanggapi,” ucapnya.

Setio Pamoedji salah satu Direksi PT MUTU yang mewakili pihak perusahaan mengatakan kejadian Desa Palu Rejo sudah menjadi atensi perusahaan juga bahwa pihaknya sudah mencoba untuk mengecek semua yang terjadi pada kejadian itu baik di Desa wayun maupun di palurejo bahwa hasil rekayasa engineering yang dilakukan sebelum pelaksanaan peledakan pihaknya tidak melakukan sosialisasi ke Desa Paluorejo karena identifikasi yang dilakukan getaran itu tidak akan sampai ke Desa tersebut

” Dari hasil survey dan pengukuran kami dampak Balsting itu tidak akan sampai ke desa itu, karena jarak nya lebih dari 1,7 Km, untuk Desa Wayun memang kita imbau karena desa itu kurang dari radius 1,7 Km dari area peledakan. Makanya pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi karena radius itu tidak akan berdampak fatal karena sudah melalui beberapa tahapan untuk melakukan Balsting,” terang Setio.

Karena adanya protes warga Palu Rejo kami juga mengirimkan surat klarifikasi bahwa getaran yang dirasakan di Desa Palurejo tidak seperti yang disampaikan dalam tuntutan dari desa itu. Bahkan pertemuan bersama dengan Polsek, Kecamatan maupun Desa Palurejo disepakati untuk membuktikan getaran yang di sana dengan menghadirkan Tim ahli sekaligus kami melakukan pengukuran ulang sampai sejauh mana getaran.

“Namun di situ sempat dilakukan penolakan dari warga dan akhirnya kita batalkan pengukuran tersebut sampai tidak ada titik temu, maka dari itu pihak kami juga perlu adanya penengah dalam hal ini apabila pihak memediasi kami, dari Pemda dan Kepolisian mau membentuk tim untuk mengambil alih pemeriksaan dan investigasi di lapangan, kami akan setuju saja apabila itu bisa menjadi jalan keluar bagi kami. Yang kami tahu permasalahan dengan Desa Wayun, memang pengecekan di lapangan dari Internal perusahaan dengan warga dan bisa dibilang permasalahan dengan Desa Wayun itu adalah kejadian yang sangat keterpaksaan dan kita harus segera mengambil keputusan,” beber Setio.

Baca Juga :  Mantap! Seluruh Polsek di Barsel Gelar Bakti Sosial

Terkait dilaporkannya warga oleh pihak perusahaan hal itu sudah tepat karena warga melakukan pemortalan jalan mengakibatkan aktivitas perusahaan terganggu dan terhenti, langkah yang diambil dengan melaporkan aktivitas itu sudah sesuai dengan undang-undang, sebagai perusahaan yang punya hak atas Hukum sudah jelas hal itu sah dilaporkan kepada pihak berwajib,” Kami juga punya hak untuk itu, namun ya kedepannya jangan ada hal seperti itu melakukan pemblokiran akses perusahaan ataupun demo, semua bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, kami akan ikuti semua prosedur terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Barsel AKBP Yusfandie Usman menambahkan penanganan Konflik Sosial sudah tertera di Undang-undang No 7 tahun 2012 bahwa Pemda berperan penting dengan Forkopimda membentuk satgas dalam penanganan konflik sosial yang ada di daerahnya masing-masing,” Khususnya di Kabupaten Barsel ini kami mulai menghidupkan jangan sampai permasalahan masyarakat tidak terakomodir dengan baik yang nanti berimbas kepada kondisi Kamtibmas yang tidak kondusif. Konflik kedua belah pihak ini nantinya tim terpadu ini akan turun ke lapangan yang diketuai oleh Sekda yang mewakili Pj Bupati Barsel,” tambahnya.

Dari hasil mediasi tersebut, tim mediasi bersama dengan pihak yang berseteru akhirnya dilakukan penandatanganan berita kesepakatan bersama yang isinya sebagai berikut, Rapat Mediasi terkait tuntutan ganti rugi dampak blasting oleh masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan PT. MUTU, telah bersepakat

  1. Kedua Belah Pihak Sepakat akan di adakan Penelitian oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan atas tuntutan masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai terkait dampak blasting di Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awal.
  2. Kedua Belah Pihak Sepakat Penanganan tuntutan ganti rugi dampak blasting oleh masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan PT. MUTU menunggu hasil Penelitian yang dilakukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan.
  3. Kedua Belah Pihak Sepakat batas waktu Penelitian oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan sebagaimana angka 2 dan 3 mulai tanggal 28 November 2023 s/d 4 Januari 2024 atau (37) hari.
  4. Kedua Belah Pihak Sepakat pelaksanaan rapat hasil Penelitian ditetapkan dan di laporkan kepada Pemerintah Daerah mulai minggu pertama bulan Januari 2024 dengan melibatkan Masyarakat dan PT. MUTU.
  5. PT MUTU akan menerima dan bertanggungjawab terhadap hasil penelitian dari tim penanganan konflik sosial Kabupaten Barsel.
  6. Sebagaimana kurun waktu pada angka 2,3 dan 4 diatas belum selesai, masyarakat Palu Rejo tidak akan mengganggu kelancaran tim penanganan konflik sosial Kabupaten Barsel dan aktivitas perusahaan PT MUTU (Tidak memortal)
  7. Terlampir daftar hadir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara kesepakatan.

 

 

BUNTOK – Gesekan antara warga kembali terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kali ini antara warga Desa Palurejo Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) imbas aktivitas blasting atau peledakan area penambangan pada 18 dan 19 Agustus lalu yang diakui warga berdampak pada kerusakan 327 rumah warga. Akibatnya warga Desa Palurejo meminta tanggung jawab perusahaan hingga berlanjut pada aksi pemortalan jalan.

Pihak Pemkab Barsel bersama unsur forkopimda, Polres Barsel, TNI hingga Kejaksaan dan lainnya mengundang pihak Desa dan perusahaan PT MUTU untuk duduk bersama mencari solusi dari sudut pandang masing-masing. Mediasi sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Barsel, Edy Purwanto bersama Kapolres Barsel AKBP Yusfandie Usman serta beberapa penjabat di lingkup Pemda Barsel.

Diungkapkan Sekda Barsel, terkait permasalahan ini sudah selayaknya Pemda tetap harus hadir untuk membela masyarakatnya  jangan sampai pro kontra yang terjadi ini seolah-olah antara masyarakat dengan pemerintah, namun Pemerintah Daerah tetap hadir dengan memfasilitasi supaya kedua belak pihak bisa berdiskusi supaya ada keputusan dan komitmen bersama.

” Prinsipnya Pemda dalam hal ini mungkin di sini kita hanya akan memberikan kesempatan antara warga dan Perusahaan untuk mediasi kemudian keputusan itu ada di tangan bapak Ibu sekalian tetapi perlu kami catat kalau nanti ada tuntutan kepada perusahaan, kita semua ingin yang terbaik, perusahaan harus bertanggung jawab apabila memang dampak Blasting itu merugikan masyarakat, begitu juga masyarakat jangan sampai melakukan aktivitas yang justru melanggar hukum, segala hal bisa diselesaikan seperti ini melalui mediasi,” tegas Edy Purwanto.

Kades Palu Rejo, Misli mengungkapkan keberatan warga terkait adanya kerusakan rumah dan bangunan lainnya yang diduga akibat kegiatan blasting PT MUTU bermula pada tanggal 18-19 Agustus, atas permasalahan tersebut sudah difasilitasi oleh dengan menyampaikan secara tertulis kepada pihak perusahaan bahkan sudah pertemuan namun sampai dengan sekarang belum ada kesepakatan yang mengarah untuk mengganti kerugian masyarakat.

”  Akhirnya masyarakat keberatan yang rumah dan bangunan yang retak atau rusak belum dan diganti rugi sedangkan permasalahan perusahaan dan desa Wayun sudah dibayar padahal desa wayun dan desa yang berbatasan yang berdempetan rumah sebagai perbandingan di desa Wayun ada bangunan lantai toilet dicor di atas lantai kayu milih warga disana yang sudah dibayar sebesar 25 juta sedangkan bangunan sekolah memiliki yayasan Al Mujahidin yang berdekatan dengan rumah yang mendapat bantuan yang bangunan yang nyata rusak atau rusak dindingnya sampai sekarang belum dibayar,” terang Misli.

Sejak beroperasi tahun 2007 ada banyak dampak negatif yang dirasakan oleh warga seperti kebisingan air Sungai yang kotor debu Jalan udara yang kotor kebanjiran karena daerah daerah resapan air ditimbun dijadikan parkiran kemudian air mengalir ke pemukiman jalan dan desa yang rusak akibat banyaknya mobil-mobil perusahaan. Menurut Kades Palu Rejo juga bahwa program CSR atau program pemberdayaan masyarakat PPM dari perusahaan tidak terasa dan tidak terlihat oleh masyarakat dana tersebut dikelola sendiri tanpa keterbukaan CSR atau PPM dilaksanakan hanya sesuai keinginan pimpinan perusahaan sendiri.

Baca Juga :  FKUB Kalteng Pererat Persaudaraan, Silaturahmi Lintas Agama

” Ada banyak alasan contoh saja  alasan pergantian pimpinan dan lain-lain dan dari banyaknya permasalahan-permasalahan di atas membuat gejolak di masyarakat memuncaknya kecuali dia dan kecemburuan masyarakat terhadap aparat Desa yang dianggap memihak perusahaan kemudian yang terkait masalah tuntutan ataupun dampaknya bahkan masyarakat kita dilapor oleh PT MUTU ke pihak kepolisian, sepertinya mereka mau memenjarakan semua warga karena tuntutan tersebut,” cetusnya.

Sunanto ketua BPD Palurejo yang juga warga Desa turut ikut dalam mediasi turut mencurahkan isi hatinya, karena masyarakat Palu Rejo juga merasakan apa yang dirasakan oleh desa tetangga yaitu desa Wayun. Namun timbal balik dari perusahaan untuk warga tidak ada, Sunanto mencontohkan warga merasakan kebisingan kendaraan perusahaan seperti bunyi klakson di tengah malam getaran kendaraan melewati Desa.

” Mau bilang tidak ada dampak lainnya itu juga dampak yang kami rasakan selama ini tidak ada dampak, bahkan perusahaan tidak mau melakukan pengecekan ke lapangan maka terjadilah seperti ini sampai turun demo. Pihak Desa juga sudah menyurati DLH dari monitoring mereka memang ada keretakan di beberapa rumah warga, kalau memang ada dampak, tolong ada kejelasan dari perusahaan namun Perusahaan tidak menanggapi,” ucapnya.

Setio Pamoedji salah satu Direksi PT MUTU yang mewakili pihak perusahaan mengatakan kejadian Desa Palu Rejo sudah menjadi atensi perusahaan juga bahwa pihaknya sudah mencoba untuk mengecek semua yang terjadi pada kejadian itu baik di Desa wayun maupun di palurejo bahwa hasil rekayasa engineering yang dilakukan sebelum pelaksanaan peledakan pihaknya tidak melakukan sosialisasi ke Desa Paluorejo karena identifikasi yang dilakukan getaran itu tidak akan sampai ke Desa tersebut

” Dari hasil survey dan pengukuran kami dampak Balsting itu tidak akan sampai ke desa itu, karena jarak nya lebih dari 1,7 Km, untuk Desa Wayun memang kita imbau karena desa itu kurang dari radius 1,7 Km dari area peledakan. Makanya pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi karena radius itu tidak akan berdampak fatal karena sudah melalui beberapa tahapan untuk melakukan Balsting,” terang Setio.

Karena adanya protes warga Palu Rejo kami juga mengirimkan surat klarifikasi bahwa getaran yang dirasakan di Desa Palurejo tidak seperti yang disampaikan dalam tuntutan dari desa itu. Bahkan pertemuan bersama dengan Polsek, Kecamatan maupun Desa Palurejo disepakati untuk membuktikan getaran yang di sana dengan menghadirkan Tim ahli sekaligus kami melakukan pengukuran ulang sampai sejauh mana getaran.

“Namun di situ sempat dilakukan penolakan dari warga dan akhirnya kita batalkan pengukuran tersebut sampai tidak ada titik temu, maka dari itu pihak kami juga perlu adanya penengah dalam hal ini apabila pihak memediasi kami, dari Pemda dan Kepolisian mau membentuk tim untuk mengambil alih pemeriksaan dan investigasi di lapangan, kami akan setuju saja apabila itu bisa menjadi jalan keluar bagi kami. Yang kami tahu permasalahan dengan Desa Wayun, memang pengecekan di lapangan dari Internal perusahaan dengan warga dan bisa dibilang permasalahan dengan Desa Wayun itu adalah kejadian yang sangat keterpaksaan dan kita harus segera mengambil keputusan,” beber Setio.

Baca Juga :  Mantap! Seluruh Polsek di Barsel Gelar Bakti Sosial

Terkait dilaporkannya warga oleh pihak perusahaan hal itu sudah tepat karena warga melakukan pemortalan jalan mengakibatkan aktivitas perusahaan terganggu dan terhenti, langkah yang diambil dengan melaporkan aktivitas itu sudah sesuai dengan undang-undang, sebagai perusahaan yang punya hak atas Hukum sudah jelas hal itu sah dilaporkan kepada pihak berwajib,” Kami juga punya hak untuk itu, namun ya kedepannya jangan ada hal seperti itu melakukan pemblokiran akses perusahaan ataupun demo, semua bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, kami akan ikuti semua prosedur terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Barsel AKBP Yusfandie Usman menambahkan penanganan Konflik Sosial sudah tertera di Undang-undang No 7 tahun 2012 bahwa Pemda berperan penting dengan Forkopimda membentuk satgas dalam penanganan konflik sosial yang ada di daerahnya masing-masing,” Khususnya di Kabupaten Barsel ini kami mulai menghidupkan jangan sampai permasalahan masyarakat tidak terakomodir dengan baik yang nanti berimbas kepada kondisi Kamtibmas yang tidak kondusif. Konflik kedua belah pihak ini nantinya tim terpadu ini akan turun ke lapangan yang diketuai oleh Sekda yang mewakili Pj Bupati Barsel,” tambahnya.

Dari hasil mediasi tersebut, tim mediasi bersama dengan pihak yang berseteru akhirnya dilakukan penandatanganan berita kesepakatan bersama yang isinya sebagai berikut, Rapat Mediasi terkait tuntutan ganti rugi dampak blasting oleh masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan PT. MUTU, telah bersepakat

  1. Kedua Belah Pihak Sepakat akan di adakan Penelitian oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan atas tuntutan masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai terkait dampak blasting di Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awal.
  2. Kedua Belah Pihak Sepakat Penanganan tuntutan ganti rugi dampak blasting oleh masyarakat Desa Palu Rejo Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan PT. MUTU menunggu hasil Penelitian yang dilakukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan.
  3. Kedua Belah Pihak Sepakat batas waktu Penelitian oleh Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan sebagaimana angka 2 dan 3 mulai tanggal 28 November 2023 s/d 4 Januari 2024 atau (37) hari.
  4. Kedua Belah Pihak Sepakat pelaksanaan rapat hasil Penelitian ditetapkan dan di laporkan kepada Pemerintah Daerah mulai minggu pertama bulan Januari 2024 dengan melibatkan Masyarakat dan PT. MUTU.
  5. PT MUTU akan menerima dan bertanggungjawab terhadap hasil penelitian dari tim penanganan konflik sosial Kabupaten Barsel.
  6. Sebagaimana kurun waktu pada angka 2,3 dan 4 diatas belum selesai, masyarakat Palu Rejo tidak akan mengganggu kelancaran tim penanganan konflik sosial Kabupaten Barsel dan aktivitas perusahaan PT MUTU (Tidak memortal)
  7. Terlampir daftar hadir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara kesepakatan.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/