Rabu, Mei 22, 2024
24.3 C
Palangkaraya

BPN Siap Patuhi Putusan MA soal 18 SHM di Km 45

PALANGKA RAYA-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara perdata nomor 3252K/PDT/2023. Di antaranya menyatakan 18 surat sertifikat hak milik (SHM) tanah milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 45 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan.

“Kami siap mematuhi keputusan pengadilan,” kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya Yono Cahyono, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Maria Isabella kepada Kalteng Pos, Senin (29/1).

Maria juga membenarkan bahwa BPN Palangka Raya sudah menerima rilis putusan kasasi perkara perdata tersebut. Ia juga membenarkan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, pihak ahli waris (alm) Hj Aluh Umi yakni Siti Hadijah dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

“Dia (Siti Hadijah) dimenangkan, karena di pengadilan bisa membuktikan kalau dia yang memang paling berhak atas tanah tersebut,” kata Maria yang saat diwawancara awak media, didampingi Soni Gusti Anasta SH selalu kuasa hukum BPN Palangka Raya yang menangani perkara tersebut.

Maria Isabella sendiri menolak beranggapan jika 18 SHM tersebut adalah SHM yang tidak sah, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum Siti Hadijah, Pua Hardinata SH. “Bahasanya bukan tidak sah, tetapi kita pakai sesuai isi putusan, (SHM) tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Maria.

Baca Juga :  Saatnya Generasi Muda Melanjutkan Perjuangan

Maria menambahkan, terkait pembatalan belasan SHM itu, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar BPN bisa menyatakan sebuah SHM dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat tersebut dibatalkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, apabila seluruh berkas dan persyaratan terkait pembatalan SHM lengkap, barulah proses pembatalan SHM dilakukan oleh pihak BPN. Maria menyebut bahwa pembatalan SHM tanah diputuskan oleh pihak kantor wilayah BPN Kalteng.

“Kalau berkas sudah lengkap kami akan gelar ke kantor pertanahan dulu, setelah berkas lengkap kami akan kirim ke kanwil, karena kewenangan pembatalan itu ada di kantor wilayah, setelah itu nanti keluar SK pembatalan, barulah berdasarkan SK pembatalan itu didaftarkan lagi di loket,” jelas Maria perihal proses panjang pembatalan SHM tanah.

Ditambahkan Soni selaku staf, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan suatu SHM tanah. Antara lain, surat permohonan atau surat penangguhan dan fotokopi identitas dari pemohon atau kuasa pemohon yang sudah terlegalisir. Selain itu, bersama surat permohonan tersebut, pihak pemohon juga wajib menyerahkan atau menyertakan bukti-bukti surat kepemilikan atau bukti penguasaan tanah yang juga sudah dilegalisir.

Baca Juga :  Kyai Gede, Ulama Kharismatik Teladan Generasi Muda

“Kemudian perlu ada bukti dokumen baik data fisik atau data yuridis yang diusulkan dibatalkan, dokumen lain yang dianggap perlu dan dokumen putusan pengadilan mulai dari putusan tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat 3 yang dilegalisir oleh pengadilan, serta berita acara eksekusi,” sebut Soni.

Dikatakannya, seluruh syarat tersebut harus dipenuhi pemohon atau pihak yang mengajukan permohonan pembatalan SHM.

“Kalau belum ada berita acara eksekusi, maka belum bisa dibatalkan, karena harus menunggu eksekusi dulu, ada penggusuran baru bisa diajukan pembatalan,” tutur pria berkaca mata itu.

Soni juga membeberkan cara lain pengajuan pembatalan SHM, yaitu lewat pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau memang seandainya belum ada eksekusi, bisa ajukan gugatan ke PTUN, selanjutnya putusan PTUN itu bisa diajukan untuk pembatalan sertifikat,” ucap Soni sembari menambahkan bahwa pembatalan lewat putusan PTUN tidak memerlukan proses eksekusi.

Ia menambahkan, BPN Palangka Raya baru mengetahui perihal tumpang tindih sertifikat tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 tersebut setelah ada gugatan Siti Hadijah ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perihal pembatalan SHM tanah di Palangka Raya, lanjutnya, BPN Palangka Raya sudah pernah melakukan itu. “Sudah pernah sebelumnya, bahkan sudah beberapa kali,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara perdata nomor 3252K/PDT/2023. Di antaranya menyatakan 18 surat sertifikat hak milik (SHM) tanah milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 45 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan.

“Kami siap mematuhi keputusan pengadilan,” kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya Yono Cahyono, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Maria Isabella kepada Kalteng Pos, Senin (29/1).

Maria juga membenarkan bahwa BPN Palangka Raya sudah menerima rilis putusan kasasi perkara perdata tersebut. Ia juga membenarkan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, pihak ahli waris (alm) Hj Aluh Umi yakni Siti Hadijah dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

“Dia (Siti Hadijah) dimenangkan, karena di pengadilan bisa membuktikan kalau dia yang memang paling berhak atas tanah tersebut,” kata Maria yang saat diwawancara awak media, didampingi Soni Gusti Anasta SH selalu kuasa hukum BPN Palangka Raya yang menangani perkara tersebut.

Maria Isabella sendiri menolak beranggapan jika 18 SHM tersebut adalah SHM yang tidak sah, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum Siti Hadijah, Pua Hardinata SH. “Bahasanya bukan tidak sah, tetapi kita pakai sesuai isi putusan, (SHM) tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” tutur Maria.

Baca Juga :  Saatnya Generasi Muda Melanjutkan Perjuangan

Maria menambahkan, terkait pembatalan belasan SHM itu, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar BPN bisa menyatakan sebuah SHM dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat tersebut dibatalkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, apabila seluruh berkas dan persyaratan terkait pembatalan SHM lengkap, barulah proses pembatalan SHM dilakukan oleh pihak BPN. Maria menyebut bahwa pembatalan SHM tanah diputuskan oleh pihak kantor wilayah BPN Kalteng.

“Kalau berkas sudah lengkap kami akan gelar ke kantor pertanahan dulu, setelah berkas lengkap kami akan kirim ke kanwil, karena kewenangan pembatalan itu ada di kantor wilayah, setelah itu nanti keluar SK pembatalan, barulah berdasarkan SK pembatalan itu didaftarkan lagi di loket,” jelas Maria perihal proses panjang pembatalan SHM tanah.

Ditambahkan Soni selaku staf, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan suatu SHM tanah. Antara lain, surat permohonan atau surat penangguhan dan fotokopi identitas dari pemohon atau kuasa pemohon yang sudah terlegalisir. Selain itu, bersama surat permohonan tersebut, pihak pemohon juga wajib menyerahkan atau menyertakan bukti-bukti surat kepemilikan atau bukti penguasaan tanah yang juga sudah dilegalisir.

Baca Juga :  Kyai Gede, Ulama Kharismatik Teladan Generasi Muda

“Kemudian perlu ada bukti dokumen baik data fisik atau data yuridis yang diusulkan dibatalkan, dokumen lain yang dianggap perlu dan dokumen putusan pengadilan mulai dari putusan tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat 3 yang dilegalisir oleh pengadilan, serta berita acara eksekusi,” sebut Soni.

Dikatakannya, seluruh syarat tersebut harus dipenuhi pemohon atau pihak yang mengajukan permohonan pembatalan SHM.

“Kalau belum ada berita acara eksekusi, maka belum bisa dibatalkan, karena harus menunggu eksekusi dulu, ada penggusuran baru bisa diajukan pembatalan,” tutur pria berkaca mata itu.

Soni juga membeberkan cara lain pengajuan pembatalan SHM, yaitu lewat pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau memang seandainya belum ada eksekusi, bisa ajukan gugatan ke PTUN, selanjutnya putusan PTUN itu bisa diajukan untuk pembatalan sertifikat,” ucap Soni sembari menambahkan bahwa pembatalan lewat putusan PTUN tidak memerlukan proses eksekusi.

Ia menambahkan, BPN Palangka Raya baru mengetahui perihal tumpang tindih sertifikat tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 tersebut setelah ada gugatan Siti Hadijah ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perihal pembatalan SHM tanah di Palangka Raya, lanjutnya, BPN Palangka Raya sudah pernah melakukan itu. “Sudah pernah sebelumnya, bahkan sudah beberapa kali,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/