Senin, Mei 20, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Perdie M Yoseph Resmikan Perumda Air Bersih di Tumbang Lahung

PURUK CAHU-Sebagai kado hari jadi Kabupaten Murung Raya (Mura) yang jatuh pada 1 Agustus 2021 (19 tahun), Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA secara langsung meresmikan pengaktifan kembali unit perusahaan umum daerah (perumda) air bersih Danum Pomolum di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (31/7).

Kehadiran bupati di Kecamatan Permata Intan didampingi Sekda Mura Hermon, Direktur Perumda Danum Pomolun Esliter, serta sejumlah kepala OPD. Dalam kesempatan itu hadir pula Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M Yoseph.

Bupati Perdie mengatakan, pengaktifan kembali unit air bersih itu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait penyediaan air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tangani Banjir, PBS Harus Proaktif

“Khususnya bagi masyarakat Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan. Perumda Danum Pomolum sebagai badan usaha daerah yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat, memiliki peran, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan penyediaan air bersih bagi masyarakat,” ucap Perdie.

Menurut bupati yang menjabat dua periode ini, dalam menjaga keberlangsungan air bersih, tentunya pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan banyak pihak, terutama DPRD Kabupaten Murung Raya, dalam menyediakan anggaran sebagai penyertaan modal perumda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat sebagai penerima manfaat dari tersedianya air bersih, diharapkan untuk selalu ikut ambil bagian serta berkontribusi dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya aktif untuk menjaga dan merawat aset-aset seperti pipa saluran air yang berfungsi untuk menyalurkan air ke rumah-rumah masyarakat serta memenuhi kewajiban sebagai pelanggan atau pengguna air bersih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

Kewajiban yang dimaksud antara lain, aktif membayarkan biaya atas penggunaan air bersih kepada Perumda Danum Pomolum. Karena biaya yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut dialokasikan dan digunakan oleh perumda untuk biaya operasional pembelian bahan kimia pengolahan air, pembayaran biaya listrik, maupun pembayaran gaji para pekerja.

“Untuk membangun daerah ini, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap berbagai usulan yang diselaraskan dengan program sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah,” tandasnya.

PURUK CAHU-Sebagai kado hari jadi Kabupaten Murung Raya (Mura) yang jatuh pada 1 Agustus 2021 (19 tahun), Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA secara langsung meresmikan pengaktifan kembali unit perusahaan umum daerah (perumda) air bersih Danum Pomolum di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (31/7).

Kehadiran bupati di Kecamatan Permata Intan didampingi Sekda Mura Hermon, Direktur Perumda Danum Pomolun Esliter, serta sejumlah kepala OPD. Dalam kesempatan itu hadir pula Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M Yoseph.

Bupati Perdie mengatakan, pengaktifan kembali unit air bersih itu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait penyediaan air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tangani Banjir, PBS Harus Proaktif

“Khususnya bagi masyarakat Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan. Perumda Danum Pomolum sebagai badan usaha daerah yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat, memiliki peran, fungsi dan tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan penyediaan air bersih bagi masyarakat,” ucap Perdie.

Menurut bupati yang menjabat dua periode ini, dalam menjaga keberlangsungan air bersih, tentunya pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan banyak pihak, terutama DPRD Kabupaten Murung Raya, dalam menyediakan anggaran sebagai penyertaan modal perumda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat sebagai penerima manfaat dari tersedianya air bersih, diharapkan untuk selalu ikut ambil bagian serta berkontribusi dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya aktif untuk menjaga dan merawat aset-aset seperti pipa saluran air yang berfungsi untuk menyalurkan air ke rumah-rumah masyarakat serta memenuhi kewajiban sebagai pelanggan atau pengguna air bersih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

Kewajiban yang dimaksud antara lain, aktif membayarkan biaya atas penggunaan air bersih kepada Perumda Danum Pomolum. Karena biaya yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut dialokasikan dan digunakan oleh perumda untuk biaya operasional pembelian bahan kimia pengolahan air, pembayaran biaya listrik, maupun pembayaran gaji para pekerja.

“Untuk membangun daerah ini, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi terhadap berbagai usulan yang diselaraskan dengan program sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/