Minggu, Mei 19, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Cegah Jalan Rusak, Kalteng Usulkan Tiga Titik Jembatan Timbang

PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu pengendalian terhadap angkutan yang bermuatan lebih atau overload, maka sangat diperlukan keberadaan jembatan timbang. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pengelolaan jembatan timbang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengelolaan jembatan timbang tidak hanya dikelola pusat, tapi provinsi juga diberi kewenangan.

“Harapannya pada saatnya kewenangan pengelolaan jembatan timbang itu bisa dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pengelolaan jembatan timbang ada kewenangan pusat dan provinsi,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Diungkapkannya, dengan terlibatnya pemerintah provinsi dalam hal kewenangan mengelola jembatan timbang, maka daerah dapat membangun pengawasan di ruas-ruas jalan provinsi. Mengingat kewenangan Dinas Perhubungan itu di jembatan timbang dan terminal, sementara di jalan menjadi kewenangan kepolisian.
“Hal ini juga dengan melihat adanya jalan-jalan provinsi yang rusak akibat kelebihan beban dari angkutan yang melintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  20 Thn Mengabdi,Batalyon Tantya Sudhirajati Gelar Bakti Kemanusiaan di Lamandau

Saat ini, lanjut dia, terdapat dua jembatan timbang di Kalteng, yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun, dua jembatan timbang ini dikelola sepenuhnya oleh kementerian.

“Padahal untuk sanksi mereka yang melanggar di jembatan timbang ini jelas, seperti sanksi tilang bahkan sampai menurunkan muatan sesuai dengan kapasitas kelas jalan,” ucapnya.
Ketika angkutan ini tidak melalui jembatan timbang, tapi beraktivitas di jalan, maka dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan mutlak. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kementerian agar memberikan ruang kepada provinsi bisa mengelola jembatan timbang di ruas-ruas jalan provinsi.

“Jika tidak demikian, maka peran pemerintah daerah ini kecil terhadap penindakan angkutan overload, kami harap ada sinergi dengan aparat penegak hukum dengan membantu melakukan razia dan tilang terhadap angkutan yang melanggar,” tuturnya.

Baca Juga :  Momentum Hari Ibu, Dorong Peran Perempuan di Berbagai Sektor Pembangunan

Saat ini, tambah dia, pihaknya sedang mengusulkan tiga titik pembangunan jembatan timbang di Kalteng, yakni di Lamandau, Pangkalan Bun, dan Sampit. Namun, kewenangan daerah juga hanya sebatas menyiapkan lokasi dan memastikannya clear and clear.

“Untuk Pangkalan Bun sudah clear, pembangunannya akan dilaksanakan tahun depan, nantinya ada batasan-batasan sesuai dengan kelas jalan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu pengendalian terhadap angkutan yang bermuatan lebih atau overload, maka sangat diperlukan keberadaan jembatan timbang. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pengelolaan jembatan timbang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengelolaan jembatan timbang tidak hanya dikelola pusat, tapi provinsi juga diberi kewenangan.

“Harapannya pada saatnya kewenangan pengelolaan jembatan timbang itu bisa dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pengelolaan jembatan timbang ada kewenangan pusat dan provinsi,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Diungkapkannya, dengan terlibatnya pemerintah provinsi dalam hal kewenangan mengelola jembatan timbang, maka daerah dapat membangun pengawasan di ruas-ruas jalan provinsi. Mengingat kewenangan Dinas Perhubungan itu di jembatan timbang dan terminal, sementara di jalan menjadi kewenangan kepolisian.
“Hal ini juga dengan melihat adanya jalan-jalan provinsi yang rusak akibat kelebihan beban dari angkutan yang melintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  20 Thn Mengabdi,Batalyon Tantya Sudhirajati Gelar Bakti Kemanusiaan di Lamandau

Saat ini, lanjut dia, terdapat dua jembatan timbang di Kalteng, yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun, dua jembatan timbang ini dikelola sepenuhnya oleh kementerian.

“Padahal untuk sanksi mereka yang melanggar di jembatan timbang ini jelas, seperti sanksi tilang bahkan sampai menurunkan muatan sesuai dengan kapasitas kelas jalan,” ucapnya.
Ketika angkutan ini tidak melalui jembatan timbang, tapi beraktivitas di jalan, maka dinas perhubungan tidak memiliki kewenangan mutlak. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kementerian agar memberikan ruang kepada provinsi bisa mengelola jembatan timbang di ruas-ruas jalan provinsi.

“Jika tidak demikian, maka peran pemerintah daerah ini kecil terhadap penindakan angkutan overload, kami harap ada sinergi dengan aparat penegak hukum dengan membantu melakukan razia dan tilang terhadap angkutan yang melanggar,” tuturnya.

Baca Juga :  Momentum Hari Ibu, Dorong Peran Perempuan di Berbagai Sektor Pembangunan

Saat ini, tambah dia, pihaknya sedang mengusulkan tiga titik pembangunan jembatan timbang di Kalteng, yakni di Lamandau, Pangkalan Bun, dan Sampit. Namun, kewenangan daerah juga hanya sebatas menyiapkan lokasi dan memastikannya clear and clear.

“Untuk Pangkalan Bun sudah clear, pembangunannya akan dilaksanakan tahun depan, nantinya ada batasan-batasan sesuai dengan kelas jalan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/