Selasa, Mei 21, 2024
25 C
Palangkaraya

Disdukcapil Jalin Kerja Sama dengan PA

PALANGKA RAYA– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kamis (4/2) lalu.

Kepala Disdukcapil, Afendie, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut, agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat terkait layanan kependudukan dan data administrasi kependudukan dalam lingkup tugas pengadilan agama.

“Kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sebuah inovasi yang tujuannya dalam rangka menyukseskan dan mempermudah layanan yang prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.

Terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanat undang undang pengadilan agama dibidang perkawinan, sehingga sinergi antara pihaknya, pengadilan agama dan Kemenag berjalan dengan baik.

Baca Juga :  PTM Terbatas Aman, Dilanjutkan Pekan Kedua

“Dengan adanya nota kesepakatan ini, tentunya dapat memberikan kemudahan bagi warga kota palangka raya untuk mendapatkan kepastian hukum,” bebernya.

Adapun perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan memorandum Of Understanding (MOU) yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya. Selain dilakukan MOU, pihak PA juga meluncurkan sebuah aplikasi SIDUDU atau Sistem Informasi Kependudukan Terpandu, yang dimana aplikasi ini yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat terkait tentang status data perkawinan kependudukan secara terpadu. (oiq/uni/pk)

PALANGKA RAYA– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Kamis (4/2) lalu.

Kepala Disdukcapil, Afendie, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut, agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat terkait layanan kependudukan dan data administrasi kependudukan dalam lingkup tugas pengadilan agama.

“Kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sebuah inovasi yang tujuannya dalam rangka menyukseskan dan mempermudah layanan yang prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.

Terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana amanat undang undang pengadilan agama dibidang perkawinan, sehingga sinergi antara pihaknya, pengadilan agama dan Kemenag berjalan dengan baik.

Baca Juga :  PTM Terbatas Aman, Dilanjutkan Pekan Kedua

“Dengan adanya nota kesepakatan ini, tentunya dapat memberikan kemudahan bagi warga kota palangka raya untuk mendapatkan kepastian hukum,” bebernya.

Adapun perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan memorandum Of Understanding (MOU) yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya. Selain dilakukan MOU, pihak PA juga meluncurkan sebuah aplikasi SIDUDU atau Sistem Informasi Kependudukan Terpandu, yang dimana aplikasi ini yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat terkait tentang status data perkawinan kependudukan secara terpadu. (oiq/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/