Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Masyarakat Jangan Panic Buying

PALANGKA RAYA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hampir dilakukan di seluruh Indonesia penerapannya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021.

Dalam penerapan tersebut, mengakibatkan aktivitas belanja masyarakat begitu meningkat. Terutama di wilayah pulau Jawa. Hingga menyebabkan masyarakat di daerah tersebut melakukan aksi panic buying (pembelian secara berlebih-lebihan; red).

“Saya harap warga Kota Palangka Raya yang saya cintai, jangan melakukan upaya serupa yaitu panic buying, karena dengan adanya panik buying tentunya berdampak pada keseimbangan harga produk,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada Kalteng Pos, Senin (12/7).

Dikatakan Fairid, panic buying bisa berdampak buruk pada harga kebutuhan yang diborong tersebut, karena pada prinsipnya semakin banyak barang dibutuhkan namun stok terbatas maka akan berpengaruh pada kenaikan harga.

Baca Juga :  Perubahan Perda 2/2018 untuk Optimalisasi PAD

Sedangkan sebaliknya, apabila stok barang begitu melimpah namun daya beli dari masyarakat kurang maka akan menyebabkan harga barang tersebut relatif murah dan stabil. Dan itu yang perlu diperhatikan masyarakat.

Sambungnya, adapun kejadian panic buying di daerah pulau Jawa adalah masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian susu steril dan minuman mengandung vitamin C tinggi untuk asupan tubuh.

Fairid berharap semoga kejadian panik buying ini tidak terjadi di kota cantik, dan sejauh pantauannya akhir-akhir ini belum terdengar masyarakat melakukan aktivitas panik buying baik di pasar maupun di super market.

“Perlu diketahui bersama hal terpenting dalam mencegah terpaparnya virus Covid-19 adalah tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan mengikuti proses vaksinasi,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Wabup Rejikinoor Serahkan DIPA

PALANGKA RAYA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hampir dilakukan di seluruh Indonesia penerapannya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021.

Dalam penerapan tersebut, mengakibatkan aktivitas belanja masyarakat begitu meningkat. Terutama di wilayah pulau Jawa. Hingga menyebabkan masyarakat di daerah tersebut melakukan aksi panic buying (pembelian secara berlebih-lebihan; red).

“Saya harap warga Kota Palangka Raya yang saya cintai, jangan melakukan upaya serupa yaitu panic buying, karena dengan adanya panik buying tentunya berdampak pada keseimbangan harga produk,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada Kalteng Pos, Senin (12/7).

Dikatakan Fairid, panic buying bisa berdampak buruk pada harga kebutuhan yang diborong tersebut, karena pada prinsipnya semakin banyak barang dibutuhkan namun stok terbatas maka akan berpengaruh pada kenaikan harga.

Baca Juga :  Perubahan Perda 2/2018 untuk Optimalisasi PAD

Sedangkan sebaliknya, apabila stok barang begitu melimpah namun daya beli dari masyarakat kurang maka akan menyebabkan harga barang tersebut relatif murah dan stabil. Dan itu yang perlu diperhatikan masyarakat.

Sambungnya, adapun kejadian panic buying di daerah pulau Jawa adalah masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian susu steril dan minuman mengandung vitamin C tinggi untuk asupan tubuh.

Fairid berharap semoga kejadian panik buying ini tidak terjadi di kota cantik, dan sejauh pantauannya akhir-akhir ini belum terdengar masyarakat melakukan aktivitas panik buying baik di pasar maupun di super market.

“Perlu diketahui bersama hal terpenting dalam mencegah terpaparnya virus Covid-19 adalah tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan mengikuti proses vaksinasi,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Wabup Rejikinoor Serahkan DIPA

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/