PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan, bahwa konsultasi publik merupakan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026 .
Hal itu disampaikan Wagub Edy Pratowo saat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal RPJMD secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (12/7).
Menurut Edy, pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RPJMD ini bertujuan memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga pemangku kepentingan dapat terlibat secara langsung dari proses awal penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD yang telah disusun pada tahun 2020, dengan berpedoman pada visi, misi dan program gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Mei 2021 lalu telah dilaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan masa jabatan 2021-2024.
Dengan telah dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan 5 tahunan yaitu dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dimulai sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik,” ungkap mantan bupati Pulang Pisau tersebut. (nue/ens)
Wagub: Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD
PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan, bahwa konsultasi publik merupakan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026 .
Hal itu disampaikan Wagub Edy Pratowo saat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal RPJMD secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (12/7).
Menurut Edy, pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RPJMD ini bertujuan memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga pemangku kepentingan dapat terlibat secara langsung dari proses awal penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD yang telah disusun pada tahun 2020, dengan berpedoman pada visi, misi dan program gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Mei 2021 lalu telah dilaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan masa jabatan 2021-2024.
Dengan telah dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan 5 tahunan yaitu dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dimulai sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik,” ungkap mantan bupati Pulang Pisau tersebut. (nue/ens)