Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kemendagri Heran PAD Sumbangan Pihak Ketiga Masih Nihil

Pihaknya berharap, masyarakat baik pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, kontraktor, serta masyarakat biasa bisa memberi sumbangan. Pihaknya menyebut bahwa sumbangan ini bukanlah paksaan. Tidak dipatok besaran sumbangannya. Sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

“Untuk itu pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng akan melakukan pertemuan bersama masyarakat khususnya pengusaha untuk menyampaikan soal ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Pihaknya berharap, masyarakat baik pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, kontraktor, serta masyarakat biasa bisa memberi sumbangan. Pihaknya menyebut bahwa sumbangan ini bukanlah paksaan. Tidak dipatok besaran sumbangannya. Sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

“Untuk itu pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng akan melakukan pertemuan bersama masyarakat khususnya pengusaha untuk menyampaikan soal ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Baca Juga :  Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/