Minggu, Mei 19, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Sukses Bina Desa Sadar Hukum, Bupati Kotim Raih Penghargaan dari Kemenkumham

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menerima penghargaan dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalteng atas jasanya membina dan mengembangkan desa di wilayah Kabupaten Kotim sebagai desa sadar hukum.

Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalteng, Ilham Djaya di acara penetapan empat desa/dan dua kelurahaan sadar hukum tahun 2021, Selasa (14/9).

Adapun empat desa di Kabupaten Kotim yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum, yaitu Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Desa Bajarum,  dan Desa Pundu. Sementara dua kelurahaan sadar hukum, yakni Kelurahan Baamang Tengah, dan Kelurahan Samuda Kota.

Halikinnor mengungkapkan, syukur dan terima kasih atas penghargaan yang yang diberikan. Dan dikatakannya, penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak.”Terima kasih atas penghargaan ini, ini hasil dari kerja kita bersama,” ucapnya.

Baca Juga :  Gus Miftah Bangun Pondok Pesantren di Palangka Raya

Bupati mengungkapkan, penetapan dan peresmian desa sadar hukum itu tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan, peningkatkan taraf hidup, dan peningkatan wawasan masyarakat tentang hukum. Menurutnya, proses tidaklah mudah untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

Dia berharap, sebagai desa atau kelurahan sadar hukum yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

Halikinnor menambahkan, apa yang telah diraih merupakan langkah dan upaya pemerintah Kotim di wilayah Provinsi Kalteng dalam rangka peduli terhadap masyarakat desa sadar hukum di lingkungan pemerintah daerah. Karena hal itu, merupakan miniatur dari negara, bagian dari organisasi terkecil dalam pemerintahan yang menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Perbaikan Gerbang Sahati

Halikinnor berharap, kedepannya desa sadar hukum di Kotim bertambah, bahkan di setiap kecamatan minimal bisa memiliki satu sampai dua desa atau kelurahan sadar hukum. Empat desa dan dua kelurahaan yang sudah dikukuhkan menjadi sadar hukum bisa menjadi percontohan untuk desa dan kelurahan lainnya. (sli/ans)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menerima penghargaan dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Kalteng atas jasanya membina dan mengembangkan desa di wilayah Kabupaten Kotim sebagai desa sadar hukum.

Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalteng, Ilham Djaya di acara penetapan empat desa/dan dua kelurahaan sadar hukum tahun 2021, Selasa (14/9).

Adapun empat desa di Kabupaten Kotim yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum, yaitu Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Desa Bajarum,  dan Desa Pundu. Sementara dua kelurahaan sadar hukum, yakni Kelurahan Baamang Tengah, dan Kelurahan Samuda Kota.

Halikinnor mengungkapkan, syukur dan terima kasih atas penghargaan yang yang diberikan. Dan dikatakannya, penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak.”Terima kasih atas penghargaan ini, ini hasil dari kerja kita bersama,” ucapnya.

Baca Juga :  Gus Miftah Bangun Pondok Pesantren di Palangka Raya

Bupati mengungkapkan, penetapan dan peresmian desa sadar hukum itu tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan, peningkatkan taraf hidup, dan peningkatan wawasan masyarakat tentang hukum. Menurutnya, proses tidaklah mudah untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

Dia berharap, sebagai desa atau kelurahan sadar hukum yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

Halikinnor menambahkan, apa yang telah diraih merupakan langkah dan upaya pemerintah Kotim di wilayah Provinsi Kalteng dalam rangka peduli terhadap masyarakat desa sadar hukum di lingkungan pemerintah daerah. Karena hal itu, merupakan miniatur dari negara, bagian dari organisasi terkecil dalam pemerintahan yang menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Perbaikan Gerbang Sahati

Halikinnor berharap, kedepannya desa sadar hukum di Kotim bertambah, bahkan di setiap kecamatan minimal bisa memiliki satu sampai dua desa atau kelurahan sadar hukum. Empat desa dan dua kelurahaan yang sudah dikukuhkan menjadi sadar hukum bisa menjadi percontohan untuk desa dan kelurahan lainnya. (sli/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/