“Namun ternyata masih banyak yang meragukan, bahkan menjadi sebuah ironi. Dari kalangan umat Islam sendiri tidak yakin bahwa sistem ekonomi syariah ini dapat membawa kemajuan ekonomi bagi suatu daerah atau suatu negara,” ungkapnya.
Edy menyebutkan, kelebihan lain dari sistem ekonomi syariah adalah dukungan dari sistem keuangan sosial yang berasal dari zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Masyarakat yang tidak mampu sebagai penerima atau mustahik dijaga tingkat konsumsinya dengan bantuan dari dana zakat, infak dan sedekah tersebut, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Wilayah MES Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan harapan yakni dukungan, bantuan, kerja sama dan kemitraan ini agar tetap terus berlanjut, bahkan berkembang lebih baik pada masa mendatang.
“Tantangan pemulihan perekonomian selama atau setelah pandemi Covid-19 memerlukan pendekatan-pendekatan ekonomi syariah, terutama berkaitan dengan sistem keuangan sosial yang telah kita diskusikan sebelumnya,” pungkasnya. (abw/ens)