Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

BUMDes Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

PALANGKA RAYA-Sebagai salah satu bentuk badan usaha ekonomi masyarakat, badan usaha milik desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDes bisa menjadi pilar kegiatan ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan juga komersial.

Mewakil Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, pendirian BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui pengelolaan potensi desa yang menyesuaikan prinsip-prinsip kebutuhan masyarakat desa.

“Selama ini, BUMDes masih terkendala terkait badan hukum yang diartikan berbeda-beda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDes ingin melakukan kerja sama dan memperluas bidang usaha,” katanya saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi BUMDes Kalteng tahun 2021 yang dihadiri secara virtual, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Impor Aspal Kalteng 51,45 Persen

Diungkapkan Nuryakin, masalah badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini akhirnya diselesaikan dengan tuntas. Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan/atau badan usaha milik desa bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut dia, bagi para pengelola dan pengurus BUMDes, agar tetap bersemangat menjadi pelopor dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa. (abw/mmc/ens)

Baca Juga :  Sekolah Ajukan Tambah Rombel dan Perpanjang Masa Pendaftaran

PALANGKA RAYA-Sebagai salah satu bentuk badan usaha ekonomi masyarakat, badan usaha milik desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDes bisa menjadi pilar kegiatan ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan juga komersial.

Mewakil Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, pendirian BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui pengelolaan potensi desa yang menyesuaikan prinsip-prinsip kebutuhan masyarakat desa.

“Selama ini, BUMDes masih terkendala terkait badan hukum yang diartikan berbeda-beda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDes ingin melakukan kerja sama dan memperluas bidang usaha,” katanya saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi BUMDes Kalteng tahun 2021 yang dihadiri secara virtual, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Impor Aspal Kalteng 51,45 Persen

Diungkapkan Nuryakin, masalah badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini akhirnya diselesaikan dengan tuntas. Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan/atau badan usaha milik desa bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut dia, bagi para pengelola dan pengurus BUMDes, agar tetap bersemangat menjadi pelopor dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa. (abw/mmc/ens)

Baca Juga :  Sekolah Ajukan Tambah Rombel dan Perpanjang Masa Pendaftaran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/