Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Warga Bisa Memperpanjang SIM di MPP Huma Betang

PALANGKA RAYA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya terus konsisten memberikan layanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi. Bahkan banyak layanan lain yang disediakan untuk mempermudah masyarakat.

Penanggung Jawab MPP Huma Betang Kota Palangka Raya H Akhmad Fordiansyah mengatakan, di MPP ini ada satu layanan yang memiliki layanan cepat serta sangat diperlukan oleh masyarakat Kota Cantik, yaitu layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuka oleh Polresta Kota Palangka Raya, di mana selain layanannya berada di Markas Komando (Mako) Polresta juga ada dibuka layanannya di MPP.

“Layanan perpanjang SIM kini berada di MPP, dan ini adalah salah satu bentuk integritas Polresta Palangka Raya dalam meramaikan dan melengkapi pelayanan di MPP ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos Selasa (19/1).

Baca Juga :  Kadis PUPR Kalteng Cek Kondisi Banjir di Ruas Bukit Rawi

Dikatakannya, layanan perpanjang SIM di MPP ini tentunya bisa mencegah terjadinya penumpukan kepengurusan SIM di satu titik saja. Sehingga masyarakat bisa benar-benar mendapatkan layanan administrasi yang prima dan optimal. Selain itu, tentunya memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM nya. Sehingga masyarakat Kota Cantik bisa tertib administrasi terutama administrasi berkendara.

Dengan adanya layanan optimal, cepat dan prima dalam hal kepengurusan SIM maka masyarakat tidak ada alasan lagi bahwa tidak memiliki SIM. Maupun masa berlaku SIM nya habis karena sudah diberikan layanan yang optimal.

“Mau perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan di MPP Huma Betang, sementara untuk layanan di perpanjangan SIM MPP sendiri bisa di dapatkan pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB,” pungkasnya. (ahm/uni/pk)

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Pelantikan KAHMI Kalteng, Diharap Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

PALANGKA RAYA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya terus konsisten memberikan layanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi. Bahkan banyak layanan lain yang disediakan untuk mempermudah masyarakat.

Penanggung Jawab MPP Huma Betang Kota Palangka Raya H Akhmad Fordiansyah mengatakan, di MPP ini ada satu layanan yang memiliki layanan cepat serta sangat diperlukan oleh masyarakat Kota Cantik, yaitu layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuka oleh Polresta Kota Palangka Raya, di mana selain layanannya berada di Markas Komando (Mako) Polresta juga ada dibuka layanannya di MPP.

“Layanan perpanjang SIM kini berada di MPP, dan ini adalah salah satu bentuk integritas Polresta Palangka Raya dalam meramaikan dan melengkapi pelayanan di MPP ini,” ucapnya kepada Kalteng Pos Selasa (19/1).

Baca Juga :  Kadis PUPR Kalteng Cek Kondisi Banjir di Ruas Bukit Rawi

Dikatakannya, layanan perpanjang SIM di MPP ini tentunya bisa mencegah terjadinya penumpukan kepengurusan SIM di satu titik saja. Sehingga masyarakat bisa benar-benar mendapatkan layanan administrasi yang prima dan optimal. Selain itu, tentunya memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM nya. Sehingga masyarakat Kota Cantik bisa tertib administrasi terutama administrasi berkendara.

Dengan adanya layanan optimal, cepat dan prima dalam hal kepengurusan SIM maka masyarakat tidak ada alasan lagi bahwa tidak memiliki SIM. Maupun masa berlaku SIM nya habis karena sudah diberikan layanan yang optimal.

“Mau perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan di MPP Huma Betang, sementara untuk layanan di perpanjangan SIM MPP sendiri bisa di dapatkan pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB,” pungkasnya. (ahm/uni/pk)

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Pelantikan KAHMI Kalteng, Diharap Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/