Sabtu, Mei 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Perkebunan Wajib Memiliki HGU

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng, masih banyak yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Untuk itu, legislator yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam (SDA) ini mendesak pihak perusahaan yang belum memiliki izin agar sesegera mungkin mengurus perizinan HGU-nya.

“Ada 100 lebih perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU di Kalteng. Namanya HGU berkaitan dengan operasional perusahaan beserta pajaknya. Jadi, kami minta perusahaan yang belum mengantongi izin HGU segera mengurusnya ke dinas/instansi terkait,” kata Sriosako, Rabu (29/9).

Baca Juga :  Bantuan Rumah Ibadah Dominasi Aspirasi

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini mengatakan, kepemilikan HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua perusahaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, apabila tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain–lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU,” tegasnya.

Berkaitan dengan data KLHK yang menyatakan bahwa di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, Sriosako meminta agar pemerintah provinsi (pemprov) melalui dinas/instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.

Baca Juga :  Minim Kontribusi, GAPKI Disoroti

“Pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena beroperasi tanpa adanya HGU, jelas menyalahi aturan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila perusahaan mengabaikan HGU, itu sama saja perusahaan menghindari pajak. Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki izin HGU segera urus perizinannya,” harap wakil rakyat asal dapil I Kalteng yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini. (pra/ens)

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng, masih banyak yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Untuk itu, legislator yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam (SDA) ini mendesak pihak perusahaan yang belum memiliki izin agar sesegera mungkin mengurus perizinan HGU-nya.

“Ada 100 lebih perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU di Kalteng. Namanya HGU berkaitan dengan operasional perusahaan beserta pajaknya. Jadi, kami minta perusahaan yang belum mengantongi izin HGU segera mengurusnya ke dinas/instansi terkait,” kata Sriosako, Rabu (29/9).

Baca Juga :  Bantuan Rumah Ibadah Dominasi Aspirasi

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini mengatakan, kepemilikan HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua perusahaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, apabila tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain–lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU,” tegasnya.

Berkaitan dengan data KLHK yang menyatakan bahwa di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, Sriosako meminta agar pemerintah provinsi (pemprov) melalui dinas/instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.

Baca Juga :  Minim Kontribusi, GAPKI Disoroti

“Pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena beroperasi tanpa adanya HGU, jelas menyalahi aturan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila perusahaan mengabaikan HGU, itu sama saja perusahaan menghindari pajak. Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki izin HGU segera urus perizinannya,” harap wakil rakyat asal dapil I Kalteng yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini. (pra/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/