Setelah surat keterangan PCR tersebut kemudian diserahkan kembali kepada A yang kemudian membawanya menuju counter chek maskapai Batik Air, rute penerbangan tujuan Jakarta. A juga diketahui sudah memegang kartu boarding pass. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 10.40 WIB, staf RS Siloam menghubungi kembali petugas KKP dan menyampaikan bahwa dokumen kesehatan yang ditanyakan oleh petugas KKP tersebut tidak dikeluarkan pihaknya.
“Menurut keterangan pihak rumah sakit, tidak dilakukan pemeriksaan dan tidak diterbitkan oleh rumah sakit bersangkutan,” terang Radian Nur.
Petugas KKP pun kemudian memanggil kembali nakes A dan menanyakan kembali terkait kebenaran dokumen dan bagaimana caranya bisa mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut.
“Yang bersangkutan katakan dapat dokumen itu dari pihak rumah sakit, tapi berdasarkan keterangan staf rumah sakit bahwa (surat tersebut) tidak diakui,” ujar Radian Nur.
Perbedaan keterangan dari kedua pihak inilah yang akhirnya membuat petugas KKP menduga ada indikasi pemalsuan surat keterangan tersebut. Akhirnya petugas menyerahkan kasus tersebut kepada pihak keamanan bandara, dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian.
“Kami sampaikanlah kepada pihak keamanan bandara dan kami serahkan disaksikan pihak keamanan lain, itu semua terdokumentasi dengan baik,” ucapnya.
Radian Nur mengatakan, keputusan petugas KKP menyatakan surat keterangan PCR yang dibawa nakes A bermasalah dan terindikasi palsu setelah adanya konfirmasi ulang dari pihak RS Siloam.
“Jadi sekali lagi ini bukan berdasarkan kesimpulan pihak kami, tapi berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tidak ada melakukan pemeriksaan pada tanggal itu dan pihak rumah sakit merasa tidak menerbitkan surat pada tanggal itu,” tegasnya.
Selama ini, rujukan utama atau terpenting bagi petugas KKP dalam menentukan bahwa surat keterangan PCR dapat dinyatakan palsu atau asli adalah berdasarkan keterangan atau pernyataan dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan.
Ditanya apakah penumpang yang membawa surat keterangan PCR tanpa barcode bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan udara, Radian Nur dengan tegas mengatakan masih bisa.