“Karena berdasarkan SE Menkes Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan yang Terintegrasi Dalam Aplikasi PeduliLindungi, menyangkut implementasi digitalisasi tersebut, pada poin 5 dikatakan dimungkinkan jika ada barcode atau tidak ada barcode pada saat sistem sedang terganggu, validasi dilakukan secara manual oleh KKP,” terangnya lagi dengan ditambahkannya bila surat tersebut sudah lolos tahap validasi manual, maka penumpang bersangkutan bisa melakukan penerbangan dengan pesawat.
Radian Nur menyebut, untuk penanganan dan penegakan hukum bila terjadi kasus dugaan pemalsuan surat PCR, sesuai aturan KKP, sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. “Untuk tindak lanjut kasus yang serupa, itu sudah ranahnya pihak keamanan untuk menyelesaikan kasus, kami hanya sampai penyerahan bukti dan dokumen,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa sesuai regulasi yang mengatur tentang aturan penanganan penanggulangan pandemi Covid-19, terutama menyangkut pengawasan orang keluar masuk wilayah Kalteng, Kantor KKP Kelas 3 Palangka Raya juga terlibat dalam urusan penanganan ini.
“Tentunya melalui kerja sama lintas sektor dengan pihak terkait lain, baik yang ada di dalam lingkup bandara maupun di luar bandara,” pungkasnya.
RS Siloam Tak Pernah Keluarkan Surat PCR
Pihak RS Siloam Palangka Raya memastikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil RT PCR yang diduga palsu sebagaimana dibawa seorang tenaga nakes di Bandara Tjilik Riwut pada Selasa (27/7).