Jumat, April 11, 2025
33.2 C
Palangkaraya

Kibarkan Merah Putih Selama Agustus, Bupati Keluarkan Edaran

KUALA KAPUASโ€“Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor: 003.3/716/PP-HUTRI.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kapuas, kepala instansi vertikal, lembaga, pimpinan BUMN/BUMD/swasta/organisasi kemasyarakatan serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Bupati Kapuas  Ben Brahim mengimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021. Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  BPD Wajib Bersinergi dengan Kepala Desa

โ€œPenggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id ,โ€ kata Ben.

Selanjutnya, dalam edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. โ€œAntara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,โ€ tambahnya.

Adapun pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 nantinya, mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga :  Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Telah Disampaikan

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

โ€œKepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah/Kepala Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing,โ€ pungkas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut. (hmskmf)

KUALA KAPUASโ€“Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor: 003.3/716/PP-HUTRI.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kapuas, kepala instansi vertikal, lembaga, pimpinan BUMN/BUMD/swasta/organisasi kemasyarakatan serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Bupati Kapuas  Ben Brahim mengimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021. Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  BPD Wajib Bersinergi dengan Kepala Desa

โ€œPenggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id ,โ€ kata Ben.

Selanjutnya, dalam edaran tersebut, Bupati Kapuas meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. โ€œAntara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,โ€ tambahnya.

Adapun pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 nantinya, mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga :  Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 Telah Disampaikan

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

โ€œKepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah/Kepala Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing,โ€ pungkas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut. (hmskmf)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/