PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perikanan Kota saat ini tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas). Hal ini dalam rangka menangani kasus illegal fishing (menangkap ikan dengan menggunakan alat/cara/bahan yang dilarang).
Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi menjelaskan, Perwali dibuat dalam rangka mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari di wilayah Kota Palangka Raya. Maka, perlu melaksanakan pengawasan terhadap sumber daya perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Selain digunakan sebagai acuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan, juga sebagai pengoptimalan kinerja Dinas Perikanan Kota Palangka Raya yang didukung oleh Pokmaswas, dengan begitu perilaku organisasi yang adaptif dan agile dapat terdorong,”jelas Indriarti.
Saat ini sambungnya menjelaskan, di Kota Palangka Raya terdapat 21 Pokmaswas yang sudah dikukuhkan. Diharapkan Pokmaswas yang sudah terbentuk dapat membantu dengan melakukan pengawasan, mendengar dan melaporkan, jika menemukan tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum.
“Untuk diketahui, bahwa draft final Peraturan Walikota Palangka Raya dimaksud sudah disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendapat pengesahan,”tutup Indriarti Ritadewi. (pra/s/ikl/ans)