Jumat, Juni 14, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Wabup Buka Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegritas

MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka bimbingan teknis (bimtek) penilaian mandiri maturitas SPIP terintegritas di Kabupaten Barito Utara tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Muara Teweh, Senin (3/7).

Bimtek ini dilaksanakan selama lima hari dimulai tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2023 dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara dengan narasumberi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan, penilaian mandiri sistem pengendalian intern pemerintah SPIP merupakan kewajiban pimpinan instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada Kementerian lembaga pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Anggaran untuk Menghadapi Inflasi Sudah Disiapkan

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Indra kurniawan menyampaikan, selamat kepada Kabupaten Barito Utara yang telah mempertahankan WTP yang ke sembilan kalinya dan semoga dapat dipertahankan sampai dengan selanjutnya.  (her/ens)

MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka bimbingan teknis (bimtek) penilaian mandiri maturitas SPIP terintegritas di Kabupaten Barito Utara tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Muara Teweh, Senin (3/7).

Bimtek ini dilaksanakan selama lima hari dimulai tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2023 dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara dengan narasumberi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan, penilaian mandiri sistem pengendalian intern pemerintah SPIP merupakan kewajiban pimpinan instansi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada Kementerian lembaga pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Anggaran untuk Menghadapi Inflasi Sudah Disiapkan

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah Indra kurniawan menyampaikan, selamat kepada Kabupaten Barito Utara yang telah mempertahankan WTP yang ke sembilan kalinya dan semoga dapat dipertahankan sampai dengan selanjutnya.  (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/