Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Membahas Pendanaan Pilkada Gumas Tahun 2024

Pemkab Rapat Bersama KPU dan Bawaslu

KUALA KURUN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan agenda pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih bupati dan wakil bupati Gumas tahun 2024, dan usulan pergeseran anggaran.
”Rapat ini membahas terkait pendanaan yang dibutuhkan KPU maupun Bawaslu, dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan pada tahapan maupun pelaksanaan pilkada,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gumas Richard, Senin (6/3).
Dalam rapat tersebut, menurut Richard, KPU mengusulkan anggaran Rp28 miliar lebih dan Bawaslu Rp10,9 miliar untuk tahapan hingga pelaksanaan pilkada tahun depan. Namun usulan itu masih belum final, karena masih ada rapat lanjutan sampai disepakati jumlah anggarannya.
”Yang pasti usulan anggaran tersebut bisa naik dan juga turun. Ini akan dilihat dari segi urgensi, manfaat, dan asas tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Richard, usulan anggaran ini sifatnya dana hibah yang akan diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Dengan pembagian, 40 persen dianggarkan di tahun 2023, dan 60 persen pada tahun 2024.
“Nanti dana hibah ini akan melekat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, baik itu hibah ke KPU maupun Bawaslu,” tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Richard, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mendukung setiap tahapan serta pelaksanaan Pilkada Gumas di KPU dan Bawaslu. Dari pemkab akan mengarahkan apakah kegiatannya sesuai aturan yang berlaku, bermanfaat, dan dan tepat sasaran.
”Saya berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga siner­gitas dalam bekerja,” hara Richard yang juga selaku Ketua TAPD Kabupaten Gumas ini. (okt/ens)

Baca Juga :  PTM Boleh tapi Harus Memenuhi Syarat

KUALA KURUN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan agenda pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih bupati dan wakil bupati Gumas tahun 2024, dan usulan pergeseran anggaran.
”Rapat ini membahas terkait pendanaan yang dibutuhkan KPU maupun Bawaslu, dengan memaparkan kegiatan yang dilakukan pada tahapan maupun pelaksanaan pilkada,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gumas Richard, Senin (6/3).
Dalam rapat tersebut, menurut Richard, KPU mengusulkan anggaran Rp28 miliar lebih dan Bawaslu Rp10,9 miliar untuk tahapan hingga pelaksanaan pilkada tahun depan. Namun usulan itu masih belum final, karena masih ada rapat lanjutan sampai disepakati jumlah anggarannya.
”Yang pasti usulan anggaran tersebut bisa naik dan juga turun. Ini akan dilihat dari segi urgensi, manfaat, dan asas tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Richard, usulan anggaran ini sifatnya dana hibah yang akan diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Dengan pembagian, 40 persen dianggarkan di tahun 2023, dan 60 persen pada tahun 2024.
“Nanti dana hibah ini akan melekat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, baik itu hibah ke KPU maupun Bawaslu,” tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Richard, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mendukung setiap tahapan serta pelaksanaan Pilkada Gumas di KPU dan Bawaslu. Dari pemkab akan mengarahkan apakah kegiatannya sesuai aturan yang berlaku, bermanfaat, dan dan tepat sasaran.
”Saya berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga siner­gitas dalam bekerja,” hara Richard yang juga selaku Ketua TAPD Kabupaten Gumas ini. (okt/ens)

Baca Juga :  PTM Boleh tapi Harus Memenuhi Syarat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/