Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Ben Brahim Sampaikan Jawaban Eksekutif

Pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM NaȀ ah Ibnor menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (29/6).

Agenda dalam rapat kali ini yakni penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra serta diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ben Brahim Lepas JCH Kabupaten Kapuas Tahun 2022

Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang sudah dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang sudah memberikan pemandangan umumnya sehingga dapat ditindaklanjuti pada tahapan kedepannya,” imbuh Bupati Kapuas itu.

Selanjutnya, mengenai beberapa saran maupun perhatian yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, Ben Brahim menuturkan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar kedepannya dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tetap mengedepankan kuantitas dan kualitas, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Damkar Bersinergi Padamkan Api

“Pada dasarnya kami sepakat bahwa APBD berfungsi untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. APBD juga berfungsi untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah,” terangnya. (hmskmf/ans/ko)

Pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM NaȀ ah Ibnor menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (29/6).

Agenda dalam rapat kali ini yakni penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra serta diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ben Brahim Lepas JCH Kabupaten Kapuas Tahun 2022

Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang sudah dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang sudah memberikan pemandangan umumnya sehingga dapat ditindaklanjuti pada tahapan kedepannya,” imbuh Bupati Kapuas itu.

Selanjutnya, mengenai beberapa saran maupun perhatian yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, Ben Brahim menuturkan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar kedepannya dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tetap mengedepankan kuantitas dan kualitas, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Damkar Bersinergi Padamkan Api

“Pada dasarnya kami sepakat bahwa APBD berfungsi untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. APBD juga berfungsi untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah,” terangnya. (hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/