Jumat, Mei 17, 2024
24.7 C
Palangkaraya

UPT BLK Ditetapkan

KASONGAN-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Katingan telah ditetapkan. Penetapan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Bupati Katingan nomor 66 tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT BLK pada Dinas Perindustiran, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa lokasi UPT BLK Kabupaten Katingan beralamat di Jalan MT Haryono nomor 02, komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan daerah Kereng Humbang Kasongan.

“Tepatnya di bagian belakang Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Berdiri di lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi dengan sarana prasarana satu Kantor Kepala UPT, tiga gedung kejuruan, satu aula pertemuan, dan satu gedung penginapan bagi peserta pelatihan yang bisa menampung sampai 20 orang,” ungkap Hariawan kepada Kalteng Pos, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, pada UPT BLK ini lanjut Hariawan, ada terdapat lima kejuruan. Seperti kejuruan teknik otomotif sub kejuruan teknik sepeda motor, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi sub kejuruan Graphic Design, kejuruan garmen aparel sub kejuruan menjahit, kejuruan Prossecing sub kejuruan pengolahan hasil perikanan, dan kejuruan bangunan sub kejuruan kontruksi kayu.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Rumah Panggung Direspons Positif

“Saat ini UPT BLK Kabupaten Katingan sudah mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binaan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi. Dengan harapan bisa mendapatkan paket-paket pelatihan kejuruan di Kabupaten Katingan,” terang Hariawan.

Mantan Camat Katingan Tengah ini juga sebelumnya bersama dengan Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala UPT BLK telah melakukan koordinasi dan menyerahkan usulan permohonan bantuan alat-alat kejuruan serta usulan untuk menjadi UPT BBPVP Bekasi ke Kementerian Ketenagakerjaan di Direktorat Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BINALAVOTAS).

Di mana dalam koordinasi tersebut, mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Dirjen Syamsi Hari. Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa untuk bantuan mesin atau peralatan utama serta perlengkapan, setidaknya harus ada instruktur di setiap kejuruan.

Ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja bab IV pasal 11 yakni, setiap BLK paling sedikit memiliki dua orang instruktur untuk masing-masing kejuruan.

Lalu Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah atau swasta dan instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu orang Pegawai Negeri Sipil pada BLK bersangkutan.

Baca Juga :  Security Diminta Tingkatkan Pengamanan

Sedangkan syarat menjadi instruktur sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja Bab IV pasal 10 yakni harus memiliki kompetensi metodologi dan kompetensi teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan guna memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, agar mengusulkan CPNS sebagai Instruktur dan menawarkan kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan yang berminat untuk menjadi instruktur kejuruan di Balai Latihan Kerja Kabupaten Katingan,” ujar Hariawan.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Katingan atas dukungan terbentuknya UPT BLK Kabupaten Katingan. Hariawan ingin, dengan adanya BLK ini dapat memberikan pelatihan berbasis kompetensi terbaik di Kabupaten Katingan.

Sehingga peserta yang lulus dalam pelatihan memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, serta dapat bersaing di masyarakat luas untuk bisa bekerja dan membuka lapangan pekerjaan.

“Dengan demikian angka kemiskinan dan angka pengangguran di Kabupaten Katingan dapat berkurang. Saya juga berharap kepada lintas sektor terkait untuk dapat mendukung kegiatan di UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (eri/art)

KASONGAN-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Katingan telah ditetapkan. Penetapan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Bupati Katingan nomor 66 tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT BLK pada Dinas Perindustiran, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa lokasi UPT BLK Kabupaten Katingan beralamat di Jalan MT Haryono nomor 02, komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan daerah Kereng Humbang Kasongan.

“Tepatnya di bagian belakang Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Berdiri di lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi dengan sarana prasarana satu Kantor Kepala UPT, tiga gedung kejuruan, satu aula pertemuan, dan satu gedung penginapan bagi peserta pelatihan yang bisa menampung sampai 20 orang,” ungkap Hariawan kepada Kalteng Pos, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, pada UPT BLK ini lanjut Hariawan, ada terdapat lima kejuruan. Seperti kejuruan teknik otomotif sub kejuruan teknik sepeda motor, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi sub kejuruan Graphic Design, kejuruan garmen aparel sub kejuruan menjahit, kejuruan Prossecing sub kejuruan pengolahan hasil perikanan, dan kejuruan bangunan sub kejuruan kontruksi kayu.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Rumah Panggung Direspons Positif

“Saat ini UPT BLK Kabupaten Katingan sudah mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binaan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi. Dengan harapan bisa mendapatkan paket-paket pelatihan kejuruan di Kabupaten Katingan,” terang Hariawan.

Mantan Camat Katingan Tengah ini juga sebelumnya bersama dengan Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala UPT BLK telah melakukan koordinasi dan menyerahkan usulan permohonan bantuan alat-alat kejuruan serta usulan untuk menjadi UPT BBPVP Bekasi ke Kementerian Ketenagakerjaan di Direktorat Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BINALAVOTAS).

Di mana dalam koordinasi tersebut, mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Dirjen Syamsi Hari. Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa untuk bantuan mesin atau peralatan utama serta perlengkapan, setidaknya harus ada instruktur di setiap kejuruan.

Ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja bab IV pasal 11 yakni, setiap BLK paling sedikit memiliki dua orang instruktur untuk masing-masing kejuruan.

Lalu Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah atau swasta dan instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu orang Pegawai Negeri Sipil pada BLK bersangkutan.

Baca Juga :  Security Diminta Tingkatkan Pengamanan

Sedangkan syarat menjadi instruktur sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja Bab IV pasal 10 yakni harus memiliki kompetensi metodologi dan kompetensi teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan guna memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, agar mengusulkan CPNS sebagai Instruktur dan menawarkan kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan yang berminat untuk menjadi instruktur kejuruan di Balai Latihan Kerja Kabupaten Katingan,” ujar Hariawan.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Katingan atas dukungan terbentuknya UPT BLK Kabupaten Katingan. Hariawan ingin, dengan adanya BLK ini dapat memberikan pelatihan berbasis kompetensi terbaik di Kabupaten Katingan.

Sehingga peserta yang lulus dalam pelatihan memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, serta dapat bersaing di masyarakat luas untuk bisa bekerja dan membuka lapangan pekerjaan.

“Dengan demikian angka kemiskinan dan angka pengangguran di Kabupaten Katingan dapat berkurang. Saya juga berharap kepada lintas sektor terkait untuk dapat mendukung kegiatan di UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/