Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

September, Sekda Purna Tugas

SAMPIT – Tinggal beberapa hari lagi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditinggalkan Fajrurrahman dan akan diisi oleh penjabat (Pj). Hal itu di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu.

“Terhitung mulai tanggal 1 September 2024 ini, Sekda Kabupaten Kotim akan semakin memasuki purna tugas kemungkinan akan ditunjuk pejabat sementara,” kata Kamaruddin, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, penunjukkan pejabat sementara dikarenakan hingga saat ini pemerintah Kabupaten Kotim belum melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan tersebut. Padahal tinggal beberapa hari lagi sekda Fajrurrahman memasuki purna tugas.

“Penunjukan tersebut sepenuhnya kewenangan Bupati Kotim untuk mengajukan ke Gubernur dan kami tidak dapat memastikan siapa kandidat yang dipilih oleh Bupati untuk menjadi pejabat sementara  Sekda,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes Seiring Meningkatnya Penderita Covid

Kamaruddin mengatakan, meski bupati yang berhak menunjuk Pj sekda tetapi keputusan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari gubernur “Kita tunggu nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Bupati untuk mengantikan Fajrurrahman, kita tunggu nanti, karena PJ Sekda nanti juga perlu persetujuan gubernur Kalteng,” terangnya. (sli/ans)

SAMPIT – Tinggal beberapa hari lagi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditinggalkan Fajrurrahman dan akan diisi oleh penjabat (Pj). Hal itu di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu.

“Terhitung mulai tanggal 1 September 2024 ini, Sekda Kabupaten Kotim akan semakin memasuki purna tugas kemungkinan akan ditunjuk pejabat sementara,” kata Kamaruddin, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, penunjukkan pejabat sementara dikarenakan hingga saat ini pemerintah Kabupaten Kotim belum melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan tersebut. Padahal tinggal beberapa hari lagi sekda Fajrurrahman memasuki purna tugas.

“Penunjukan tersebut sepenuhnya kewenangan Bupati Kotim untuk mengajukan ke Gubernur dan kami tidak dapat memastikan siapa kandidat yang dipilih oleh Bupati untuk menjadi pejabat sementara  Sekda,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Tingkatkan Disiplin Prokes Seiring Meningkatnya Penderita Covid

Kamaruddin mengatakan, meski bupati yang berhak menunjuk Pj sekda tetapi keputusan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari gubernur “Kita tunggu nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Bupati untuk mengantikan Fajrurrahman, kita tunggu nanti, karena PJ Sekda nanti juga perlu persetujuan gubernur Kalteng,” terangnya. (sli/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/