PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) turutserta, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Tanjung Hanau, Hotel Bahalap, Palangka Raya, Rabu (5/3/2025). Bupati Murung Raya, Heriyus hadir didampingi Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin serta jajaran pejabat daerah, menghadiri rakor tersebut.
Turut hadir Sekretaris Daerah Mura, Hermon, Inspektur Kabupaten Mura, Rudie Roy, Plt Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Rahmat K Tambunan, Kepala DPMPTSP Mura, Sarwo Mintarjo, dan Kadisdikbud Mura, Putu Suranta.
Peluncuran IPKD MCP ini bertujuan, untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan korupsi di daerah, memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah dan masyarakat, serta mengidentifikasi potensi rawan korupsi.
Selain itu, kegiatan ini mendukung KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam menilai kinerja tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Heriyus mengungkapkan, capaian MCP Kabupaten Murung Raya mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, Murung Raya berada di peringkat ke-13 se-Kalimantan Tengah dan peringkat ke-324 secara nasional, dengan nilai capaian 78 persen masuk dalam kategori zona hijau.
“Untuk tahun 2024, Kabupaten Murung Raya berhasil naik ke peringkat ke-6 di tingkat provinsi dan peringkat ke-240 secara nasional dengan capaian 85 persen. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah kita,” ujarnya.
Dengan peningkatan capaian MCP ini, lanjutnya, Pemkab Mura berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Rakor ini dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, ketua KPK RI, deputi PPKD BPKP, deputi Korsup KPK, para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ketua DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. (dad)