Minggu, Mei 19, 2024
24.9 C
Palangkaraya

Empat OPD dan Rumah Sakit Teken MoU dengan Kejari

PURUK CAHU-Sebanyak empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), dan UPTD RSUD Puruk Cahu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murung Raya, serta Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Mura, ditambah UPTD RSUD Puruk Cahu.

Penandatangan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Serampang mewakili Pemkab Mura, di Aula Gudang B Kantor Bupati setempat, Kamis (6/7) lalu.

Baca Juga :  Mura Juara Umum Bunda PAUD Berprestasi Tingkat Kalteng

Asisten I Sekda Mura, Serampang mengatakan, untuk kepala OPD dan RSUD yang sudah menjalin MoU, agar memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, dalam rangka mengelola ataupun pendampingan.

“Oleh sebab itu, kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens, dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” harapnya.

Serampang juga berharap, OPD lain yang ada di Murung Raya, juga bisa mengikuti untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Mura.

Sementara Kejari Mura, Kosasih menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan dengan  Kejaksaan Negeri Murung Raya, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada wilayah hukum Kabupaten Murung Raya sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Baca Juga :  2022, UMK Murung Raya Rp3.205.291

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya. Salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah, penandatanganan kesepakatan.

“Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, saya mengucapkan terimakasih kepada para pihak terkait, yang telah menerima kami selaku jaksa pengacara negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui penandatanganan nota kesepakatan,” sebutnya. (dad)

PURUK CAHU-Sebanyak empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), dan UPTD RSUD Puruk Cahu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murung Raya, serta Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Mura, ditambah UPTD RSUD Puruk Cahu.

Penandatangan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Serampang mewakili Pemkab Mura, di Aula Gudang B Kantor Bupati setempat, Kamis (6/7) lalu.

Baca Juga :  Mura Juara Umum Bunda PAUD Berprestasi Tingkat Kalteng

Asisten I Sekda Mura, Serampang mengatakan, untuk kepala OPD dan RSUD yang sudah menjalin MoU, agar memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya, dalam rangka mengelola ataupun pendampingan.

“Oleh sebab itu, kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD, mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens, dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” harapnya.

Serampang juga berharap, OPD lain yang ada di Murung Raya, juga bisa mengikuti untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Mura.

Sementara Kejari Mura, Kosasih menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan dengan  Kejaksaan Negeri Murung Raya, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada wilayah hukum Kabupaten Murung Raya sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Baca Juga :  2022, UMK Murung Raya Rp3.205.291

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya. Salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah, penandatanganan kesepakatan.

“Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, saya mengucapkan terimakasih kepada para pihak terkait, yang telah menerima kami selaku jaksa pengacara negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui penandatanganan nota kesepakatan,” sebutnya. (dad)

Artikel Terkait

Kampus Akbid Mura Diresmikan Bupati

Sekda Buka Pelatihan Pengelolaan Sampah

DPMD Juara Stand Terbaik

Murung Raya Mantapkan Aplikasi Srikandi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/