Sabtu, Mei 3, 2025
28.8 C
Palangkaraya

Narapidana di Rutan Palangka Raya Kepergok Simpan 24 Paket Sabu

PALANGKA RAYA– Seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tak bisa lagi mengelak setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu. Temuan ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan pada Rabu (30/4/2025) siang.

Pria berinisial F (39), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman, didapati menyimpan 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram. Barang haram itu ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar sel.

“Petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB dan menemukan puluhan paket sabu dari kamar napi tersebut. Setelah itu, pihak rutan segera melaporkan ke kami,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Baca Juga :  Car Free Day Belum Diizinkan Satgas

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung diterjunkan ke lokasi. Rekonstruksi singkat dilakukan guna memperjelas kronologi penemuan barang bukti sebelum tersangka beserta barang bukti diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami masih mendalami dari mana asal barang bukti tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, termasuk bekerja sama dengan pihak rutan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan tahanan.(hms)

PALANGKA RAYA– Seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tak bisa lagi mengelak setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu. Temuan ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan pada Rabu (30/4/2025) siang.

Pria berinisial F (39), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman, didapati menyimpan 24 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram. Barang haram itu ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar sel.

“Petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB dan menemukan puluhan paket sabu dari kamar napi tersebut. Setelah itu, pihak rutan segera melaporkan ke kami,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Baca Juga :  Car Free Day Belum Diizinkan Satgas

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung diterjunkan ke lokasi. Rekonstruksi singkat dilakukan guna memperjelas kronologi penemuan barang bukti sebelum tersangka beserta barang bukti diserahkan sepenuhnya ke kepolisian.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami masih mendalami dari mana asal barang bukti tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, termasuk bekerja sama dengan pihak rutan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan tahanan.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/