Selasa, Mei 21, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Menghadiri Penyuluhan Program PTSL

PALANGKA RAYA – Babinsa Koramil 1016-01 Pahandut Serma Ilham menghadiri penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) peningkatan kualitas menuju kota lengkap luar Jawa tahun 2023 untuk Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Selasa (6/6).

Tujuan kegiatan ini untuk mendata ulang atau validasi ulang data tanah, baik yang sudah mempunyai sertifikat, peta bidang, SPT maupun yang belum mempunyai surat sama sekali.

Babinsa Koramil 1016-01 Pahandut Serma Ilham menyampaikan, masih banyak tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, sehingga sebagai aparatur kewilayahan tentu akan mendukung program pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah.

“Melalui program PTLS, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan setelah nantinya masyarakat mendapat sertifikat tanah yang sah. Ke depan, tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah,” kata Serma Ilham. (pendim 1016/plk/ens)

Baca Juga :  Hilangnya Sumber Nafkah, Luntang-lantung Mencari Rumah

PALANGKA RAYA – Babinsa Koramil 1016-01 Pahandut Serma Ilham menghadiri penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) peningkatan kualitas menuju kota lengkap luar Jawa tahun 2023 untuk Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Selasa (6/6).

Tujuan kegiatan ini untuk mendata ulang atau validasi ulang data tanah, baik yang sudah mempunyai sertifikat, peta bidang, SPT maupun yang belum mempunyai surat sama sekali.

Babinsa Koramil 1016-01 Pahandut Serma Ilham menyampaikan, masih banyak tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, sehingga sebagai aparatur kewilayahan tentu akan mendukung program pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah.

“Melalui program PTLS, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan setelah nantinya masyarakat mendapat sertifikat tanah yang sah. Ke depan, tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah,” kata Serma Ilham. (pendim 1016/plk/ens)

Baca Juga :  Hilangnya Sumber Nafkah, Luntang-lantung Mencari Rumah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/