Senin, Mei 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Kadishub Bantah Dugaan Praktik KKN Pengelolaan Parkir di Kota Cantik

PALANGKA RAYA-Bantahan diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya yang diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan parkir, oleh pemberitaan di salah satu media.

Kepala Dishub, Alman P Pakpahan melakukan pertemuan bersama para staf dishub, juru parkir (Jukir) dan media. Konferensi pers itu dilakukan di aula Silancip Kantor Dishub Kota Palangka Raya, Jalan G Obos XI Komplek Perkantoran Kota Palangka Raya, Senin pagi (26/6).

Dalam rapat itu dipaparkan secara jelas dengan disertai data terkait parkiran di Jalan Yos Sudarso. Tepatnya di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang. Data yang dipaparkan mulai dari jenis kendaraan, harga tarif yang sudah ditetapkan, lokasi, hingga pendapat dari tarif parkir menurut para jukir di lapangan.

Baca Juga :  Kadislutkan Paparkan Program Strategis Gubernur Kalteng

Dalam berita di salah satu media disebutkan para jukir menyetor sekitar Rp800 ribu per hari kepada salah satu pejabat Dishub, yang jika diakumulasi dalam sebulan dapat mencapai Rp24 juta. Hal ini berbanding terbalik dengan data yang dimiliki Dishub serta pengakuan para jukir, salah satu jukir mengatakan bahwa kawasan kuliner itu tidak selalu ramai pengundian hanya hari tertentu saja dan terkait penyetor uang parkir, jukir hanya menyetorkan uang parkir sebesar Rp50 ribu tanpa dipaksa.

“Parkiran itu tidak selalu ramai, hanya setiap hari Sabtu dan Minggu saja, kalo hari Senin sampai Jumat itu sepi, dan kami hanya diminta menyetorkan Rp50 ribu saja per harinya, itu pun tidak dipaksakan. Kalo misal sehari cuman dapat Rp30 ribu paling juga yang disetorkan cuman Rp10 ribu,” Ucap Hadi salah satu jukir yang hadir.

Baca Juga :  Ajak Warga Disiplin Membuang Sampah pada Tempatnya

Sedangkan menurut perhitungan Dishub berdasarkan evaluasi lapangan, jika dihitung berdasarkan akhirnya pekan kendaraan yang parkir bisa mencapai 84 unit motor denga total tarif Rp 336 ribu dan mobil sebanyak 54 unit denga total tarif 648 dan jika diakumulasikan dalam sehari mencapai Rp 984 ribu perharinya. Jika diakumulasi selama 4 hari akhir pekan akan mencapai sekitar Rp 3.9 juta menurut data yang diperhitungkan Dishub, hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diberikan. (*mut/ans)

PALANGKA RAYA-Bantahan diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya yang diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan parkir, oleh pemberitaan di salah satu media.

Kepala Dishub, Alman P Pakpahan melakukan pertemuan bersama para staf dishub, juru parkir (Jukir) dan media. Konferensi pers itu dilakukan di aula Silancip Kantor Dishub Kota Palangka Raya, Jalan G Obos XI Komplek Perkantoran Kota Palangka Raya, Senin pagi (26/6).

Dalam rapat itu dipaparkan secara jelas dengan disertai data terkait parkiran di Jalan Yos Sudarso. Tepatnya di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang. Data yang dipaparkan mulai dari jenis kendaraan, harga tarif yang sudah ditetapkan, lokasi, hingga pendapat dari tarif parkir menurut para jukir di lapangan.

Baca Juga :  Kadislutkan Paparkan Program Strategis Gubernur Kalteng

Dalam berita di salah satu media disebutkan para jukir menyetor sekitar Rp800 ribu per hari kepada salah satu pejabat Dishub, yang jika diakumulasi dalam sebulan dapat mencapai Rp24 juta. Hal ini berbanding terbalik dengan data yang dimiliki Dishub serta pengakuan para jukir, salah satu jukir mengatakan bahwa kawasan kuliner itu tidak selalu ramai pengundian hanya hari tertentu saja dan terkait penyetor uang parkir, jukir hanya menyetorkan uang parkir sebesar Rp50 ribu tanpa dipaksa.

“Parkiran itu tidak selalu ramai, hanya setiap hari Sabtu dan Minggu saja, kalo hari Senin sampai Jumat itu sepi, dan kami hanya diminta menyetorkan Rp50 ribu saja per harinya, itu pun tidak dipaksakan. Kalo misal sehari cuman dapat Rp30 ribu paling juga yang disetorkan cuman Rp10 ribu,” Ucap Hadi salah satu jukir yang hadir.

Baca Juga :  Ajak Warga Disiplin Membuang Sampah pada Tempatnya

Sedangkan menurut perhitungan Dishub berdasarkan evaluasi lapangan, jika dihitung berdasarkan akhirnya pekan kendaraan yang parkir bisa mencapai 84 unit motor denga total tarif Rp 336 ribu dan mobil sebanyak 54 unit denga total tarif 648 dan jika diakumulasikan dalam sehari mencapai Rp 984 ribu perharinya. Jika diakumulasi selama 4 hari akhir pekan akan mencapai sekitar Rp 3.9 juta menurut data yang diperhitungkan Dishub, hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diberikan. (*mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/