Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemprov Siap Mencairkan THR ASN

PALANGKA RAYA-Menindaklajuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemprov Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) siap mencairkan dana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng.

“Ya, tentu kami segera menindaklajuti PMK ini, lantaran memang dalam mencairkan dana THR, kami menunggu PMK keluar,” katan Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dikonformasi, Jumat (30/4).

Menurut dia, dengan keluarnya PMK ini, maka Pemprov Kalteng memiliki dasar untuk penyusunan peraturan kepala daerah (perkada), dalam hal ini peraturan gubernur (pergub). Nantinya, apabila perkada itu sudah ditandatangani, maka dana THR sudah bisa dicairkan.

Baca Juga :  Pemprov Akan Bangun Tiga RMU

“Ya, kami akan menyusun perkadanya dan setelah ditandatangani oleh gubernur, maka dana THR sudah bisa dicairkan oleh masing-masing perangkat daerah (PD),” tegasnya.

Dijelaskannya, perkada ini nantinya akan diajukan terlebih dahulu oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng. Mengingat, pencairan THR untuk ASN akan diberikan sepuluh hari sebelum lebaran, maka paling lambat Senin (3/5) perkada itu diajukan. “Paling lambat hari Senin perkada sudah diajukan oleh biro hukum,” ungkapnya. (abw/ens)

PALANGKA RAYA-Menindaklajuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemprov Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) siap mencairkan dana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng.

“Ya, tentu kami segera menindaklajuti PMK ini, lantaran memang dalam mencairkan dana THR, kami menunggu PMK keluar,” katan Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dikonformasi, Jumat (30/4).

Menurut dia, dengan keluarnya PMK ini, maka Pemprov Kalteng memiliki dasar untuk penyusunan peraturan kepala daerah (perkada), dalam hal ini peraturan gubernur (pergub). Nantinya, apabila perkada itu sudah ditandatangani, maka dana THR sudah bisa dicairkan.

Baca Juga :  Pemprov Akan Bangun Tiga RMU

“Ya, kami akan menyusun perkadanya dan setelah ditandatangani oleh gubernur, maka dana THR sudah bisa dicairkan oleh masing-masing perangkat daerah (PD),” tegasnya.

Dijelaskannya, perkada ini nantinya akan diajukan terlebih dahulu oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng. Mengingat, pencairan THR untuk ASN akan diberikan sepuluh hari sebelum lebaran, maka paling lambat Senin (3/5) perkada itu diajukan. “Paling lambat hari Senin perkada sudah diajukan oleh biro hukum,” ungkapnya. (abw/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/