Minggu, Februari 2, 2025
32.3 C
Palangkaraya

Beraksi di Pulang Pisau, Penipu Asal Kalsel Ditangkap

PULANG PISAU – DR (35) dan Y (25) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terjerat hukum atas dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP. Keduanya ditangkap anggota Polres Pulang Pisau, Selasa (28/1) sekira  pukul 20.30 WIB  di Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Panunjung Tarung nomor 43A, RT 10,  Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa (21/1) sekira pukul 15.58 WIB. Saat N menjaga di toko konter BRILINK ada satu unit mobil Calya warna hitam datang dan parkir di depan toko konter BRILINK.

Baca Juga :  Tradisi Maluput Hajat dan Mamalas Pusaka di Desa Tuwung

Kemudian, lanjut Daspin, dari mobil keluar seorang laki-laki menuju toko Konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp 5.600.000 ke Bank Mandiri dengan nomor 0310020882349 atas nama Yuliani (pelaku menyebutkan melalui lisan).

“Setelah uang tersebut di kirim N selaku petugas/penjaga konter BRILINK, lalu pelaku yang tidak dikenal tersebut berkata “kartu by u sudah di registrasi atau belum?” dan saudari N  jawab “belum” dan pelaku berkata “bisalah diregistrasikan” dan saudari N jawab “bisa asalkan ada kartu keluarga” dan pelaku tersebut berkata “ada, di mobil”,” ungkap Daspin.

lalu pelaku tersebut ke mobil. Kemudian pelaku keluar lagi dari mobil calya mendatangi saudari N dan berkata, bisa kirim lagi ke bank krom (BANK BRI)? Dan N menjawab, BISA.  Lalu pelaku menyebutkan nomor rekening yaitu 770040477776 atas nama Yuliani Bank Krom /Bank BRI.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

“Kemudian saudari N mengirimkan uang sebesar Rp4.400.000. Setelah uang dikirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga di dalam mobilnya dan pelaku menuju mobilnya kemudian kabur ke arah Jalan Rey 2,” beber Daspin.

Selanjutnya, kata dia, N  melaporkan kejadian tersebut ke K selaku pemilik konter BRILINK ID bahwa dirinya telah mengirimkan uang sebesar Rp5.600.000 dan Rp4.400.000 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tanpa memberikan uang.  “Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” tegas dia. (art/ans)

PULANG PISAU – DR (35) dan Y (25) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terjerat hukum atas dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP. Keduanya ditangkap anggota Polres Pulang Pisau, Selasa (28/1) sekira  pukul 20.30 WIB  di Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Panunjung Tarung nomor 43A, RT 10,  Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa (21/1) sekira pukul 15.58 WIB. Saat N menjaga di toko konter BRILINK ada satu unit mobil Calya warna hitam datang dan parkir di depan toko konter BRILINK.

Baca Juga :  Tradisi Maluput Hajat dan Mamalas Pusaka di Desa Tuwung

Kemudian, lanjut Daspin, dari mobil keluar seorang laki-laki menuju toko Konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp 5.600.000 ke Bank Mandiri dengan nomor 0310020882349 atas nama Yuliani (pelaku menyebutkan melalui lisan).

“Setelah uang tersebut di kirim N selaku petugas/penjaga konter BRILINK, lalu pelaku yang tidak dikenal tersebut berkata “kartu by u sudah di registrasi atau belum?” dan saudari N  jawab “belum” dan pelaku berkata “bisalah diregistrasikan” dan saudari N jawab “bisa asalkan ada kartu keluarga” dan pelaku tersebut berkata “ada, di mobil”,” ungkap Daspin.

lalu pelaku tersebut ke mobil. Kemudian pelaku keluar lagi dari mobil calya mendatangi saudari N dan berkata, bisa kirim lagi ke bank krom (BANK BRI)? Dan N menjawab, BISA.  Lalu pelaku menyebutkan nomor rekening yaitu 770040477776 atas nama Yuliani Bank Krom /Bank BRI.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

“Kemudian saudari N mengirimkan uang sebesar Rp4.400.000. Setelah uang dikirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga di dalam mobilnya dan pelaku menuju mobilnya kemudian kabur ke arah Jalan Rey 2,” beber Daspin.

Selanjutnya, kata dia, N  melaporkan kejadian tersebut ke K selaku pemilik konter BRILINK ID bahwa dirinya telah mengirimkan uang sebesar Rp5.600.000 dan Rp4.400.000 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tanpa memberikan uang.  “Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” tegas dia. (art/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/