Senin, Mei 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Amankan Aset, BPKAD Terima 107 Sertifikat dari BPN

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya terus melakukan penertiban dan pengamaman aset daerah. Terbaru BPKAD menerima sertifikat tanah jalan, Kamis (26/7).

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kabid Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah jalan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya ke Pemko melalui BPKAD Kota Palangka Raya dalam rangka pengamanan hukum atas aset daerah.

“Jadi jalan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya harus memiliki legalitas atas hak tanahnya, sehingga Pemko melakukan pendaftaran hak atas tanah jalan kepada BPN Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  BGA Berangkatkan 26 Pemanen Sawit ke Tanah Suci

Lebih lanjut ia menyampaikan, jumlah tanah jalan yang telah selesai proses sertifikasi ada 107 sertifikat, yang tersebar di daerah Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau.
Ia juga berharap dengan dilakukannya penyerahan sertifikat ini, maka semua aset daerah dibawah pengawasan Pemko Palangka Raya bisa aman. “Ini demi kepastian hukum pemerintah daerah itu sendiri, dan masyarakat yang memanfaatkan jalan tersebut, agar tidak ada lagi kasus jalan yang ditutup sepihak oleh warga,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya terus melakukan penertiban dan pengamaman aset daerah. Terbaru BPKAD menerima sertifikat tanah jalan, Kamis (26/7).

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kabid Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah jalan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya ke Pemko melalui BPKAD Kota Palangka Raya dalam rangka pengamanan hukum atas aset daerah.

“Jadi jalan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya harus memiliki legalitas atas hak tanahnya, sehingga Pemko melakukan pendaftaran hak atas tanah jalan kepada BPN Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  BGA Berangkatkan 26 Pemanen Sawit ke Tanah Suci

Lebih lanjut ia menyampaikan, jumlah tanah jalan yang telah selesai proses sertifikasi ada 107 sertifikat, yang tersebar di daerah Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau.
Ia juga berharap dengan dilakukannya penyerahan sertifikat ini, maka semua aset daerah dibawah pengawasan Pemko Palangka Raya bisa aman. “Ini demi kepastian hukum pemerintah daerah itu sendiri, dan masyarakat yang memanfaatkan jalan tersebut, agar tidak ada lagi kasus jalan yang ditutup sepihak oleh warga,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/