Minggu, Mei 19, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Pengawasan SPBU Diperketat

Tim Gabungan Amankan 20 Jeriken

PALANGKA RAYA – Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya memperketat pengawasan dibeberapa SPBU-SPBU yang ada di Palangka Raya.

Dalam pengawasan itu, Tim Gabungan berhasil menemukan mobil dan motor yang membawa jeriken di beberapa titik dekat SPBU, Sabtu (2/7). Diduga jeriken milik oknum masyarakat ini digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

“Pengawasan yang kami laksanakan saat itu di SPBU Jalan Yos Sudarso dan SPBU Jalan Rajawali. Alhasil masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas atau operator SPBU dan oknum masyarakat yang membeli BBM berlebihan dan berulang-ulang,” ungkap Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo SE.

Baca Juga :  Pola Distribusi Perdagangan Beras Melibatkan Pengepul

Djoko menjelaskan, selain itu pula di beberapa titik lokasi di Jalan Yos Sudarso V, ditemukan beberapa jeriken yang sudah berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum untuk memindahkan BBM dari kendaraan masing-masing.

“Berdasarkan hasil rekap temuan pelanggaran, sebanyak 20 jeriken  diamankan oleh Tim Gabungan, dengan perkiraan jumlah BBM yang diamankan sebanyak kurang lebih 150 liter,” bebernya.

“Giat yang kami lakukan ini  merupakan upaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal penanganan permasalahan antrean pembelian BBM bersubsidi, serta ingin mengetahui penyebab terjadi antrean yang cukup panjang, baik itu minibus maupun sepeda motor,” imbuhnya.

Menurut Djoko, tindakan Petugas Tim Gabungan terhadap pelangsir dan petugas atau operator SPBU yang terindikasi atau melanggar, pihaknya lebih dulu melakukan pendataan pelanggaran yang dilakukan, kemudian memberikan imbauan dan larangan melakukan hal tersebut, serta pengamanan kartu identitas pelaku.

Baca Juga :  Gelar Workshop dan Gathering

”Kami lakukan pemanggilan juga, untuk kami beri pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Djoko melanjutkan, selanjutnya, data pelanggaran direkap petugas dan datanya disusun per SPBU, sehingga nanti akan terlihat SPBU mana yang paling banyak melakukan pelanggaran. “Data ini sebagai bahan tindaklanjut Pemerintah Palangka Raya nantinya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau petugas SPBU, untuk selalu mematuhi ketentuan pendistribusian atau penjualan BBM yang berlaku, mengingat selalu ada sanksi disetiap pelanggaran yang dilakukan. Ia juga mengimbau  pelangsir agar menghentikan tindakan membeli BBM berlebihan.

“Belilah BBM sesuai kebutuhan, karena pelanggaran yang dilakukan ada sanksi pidana yang cukup berat. Semua pihak juga dapat meningkatkan kesadaran dalam pembelian BBM bersubsidi, mengingat masih banyak masyarakat Palangka Raya yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Tim Gabungan Amankan 20 Jeriken

PALANGKA RAYA – Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya memperketat pengawasan dibeberapa SPBU-SPBU yang ada di Palangka Raya.

Dalam pengawasan itu, Tim Gabungan berhasil menemukan mobil dan motor yang membawa jeriken di beberapa titik dekat SPBU, Sabtu (2/7). Diduga jeriken milik oknum masyarakat ini digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

“Pengawasan yang kami laksanakan saat itu di SPBU Jalan Yos Sudarso dan SPBU Jalan Rajawali. Alhasil masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas atau operator SPBU dan oknum masyarakat yang membeli BBM berlebihan dan berulang-ulang,” ungkap Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo SE.

Baca Juga :  Pola Distribusi Perdagangan Beras Melibatkan Pengepul

Djoko menjelaskan, selain itu pula di beberapa titik lokasi di Jalan Yos Sudarso V, ditemukan beberapa jeriken yang sudah berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum untuk memindahkan BBM dari kendaraan masing-masing.

“Berdasarkan hasil rekap temuan pelanggaran, sebanyak 20 jeriken  diamankan oleh Tim Gabungan, dengan perkiraan jumlah BBM yang diamankan sebanyak kurang lebih 150 liter,” bebernya.

“Giat yang kami lakukan ini  merupakan upaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal penanganan permasalahan antrean pembelian BBM bersubsidi, serta ingin mengetahui penyebab terjadi antrean yang cukup panjang, baik itu minibus maupun sepeda motor,” imbuhnya.

Menurut Djoko, tindakan Petugas Tim Gabungan terhadap pelangsir dan petugas atau operator SPBU yang terindikasi atau melanggar, pihaknya lebih dulu melakukan pendataan pelanggaran yang dilakukan, kemudian memberikan imbauan dan larangan melakukan hal tersebut, serta pengamanan kartu identitas pelaku.

Baca Juga :  Gelar Workshop dan Gathering

”Kami lakukan pemanggilan juga, untuk kami beri pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Djoko melanjutkan, selanjutnya, data pelanggaran direkap petugas dan datanya disusun per SPBU, sehingga nanti akan terlihat SPBU mana yang paling banyak melakukan pelanggaran. “Data ini sebagai bahan tindaklanjut Pemerintah Palangka Raya nantinya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau petugas SPBU, untuk selalu mematuhi ketentuan pendistribusian atau penjualan BBM yang berlaku, mengingat selalu ada sanksi disetiap pelanggaran yang dilakukan. Ia juga mengimbau  pelangsir agar menghentikan tindakan membeli BBM berlebihan.

“Belilah BBM sesuai kebutuhan, karena pelanggaran yang dilakukan ada sanksi pidana yang cukup berat. Semua pihak juga dapat meningkatkan kesadaran dalam pembelian BBM bersubsidi, mengingat masih banyak masyarakat Palangka Raya yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/