Selasa, Mei 21, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Pemerintah Kalteng Tingkatkan SDM Koperasi dan UMKM

Melalui Era e-Digitalisasi, Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

PALANGKA RAYA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam pertumbuhan perekonomian yang sangat berkontribusi besar bagi kemajuan daerah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selaras dengan visi dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, yang menginginkan pertumbuhan serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalteng, maka melalui Dinas Koperasi dan UKM Kalteng di Tahun 2021 lalu telah melakukan pendampingan dan pemberdayaan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pelaku Koperasi dan UKM di wilayah Kalteng.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) Kalteng Ati Mulyati SE, di tahun 2021 jumlah UMKM terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Desember 2021, jumlah UMKM di Kalteng tercatat 75.278, sementara akhir Tahun 2019 sebanyak 40.568.

“Peningkatan pesat ini dikarenakan banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan memasuki tahun ketiga. Begitu pula pertumbuhan koperasi di Kalteng mengalami peningkatan sebanyak 147 koperasi baru yang terbentuk atau 4,42 persen, dari 3.328 koperasi di Tahun 2020 menjadi 3.475 koperasi di tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pahami Fungsi dan Tugas untuk Wujudkan SDI

Ati menjelaskan, peningkatan pertumbuhan jumlah koperasi ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program food estate yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat di Kalteng sebagai lumbung pangan nasional.

Ia mengatakan, untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Pusat dan daerah telah menjalankan sejumlah program dukungan terhadap UMKM, diantaranya program PEN, Kridit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Dana Insentif Daerah (DID), Gerakan Bersama Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan digitalisasi pemasaran UMKM.

“Dampak lain yang dialami karena pandemi Covid-19 ini mengubah pola kosumsi barang dan jasa dari offline menjadi online. Ini menjadi momentum akselerasi transformasi digital yang harus dikuasai UMKM,” ujarnya.

a menegaskan, tantangan yang terjadi tersebut diantisipasi dengan cepat oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak Perbankan yang tentunya dalam rangka PEN menjadi program bersama bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi antara Insan Pers dengan Lembaga Jasa Keuangan

“Dibidang peningkatan dan pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kalteng telah melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan dalam rangka peningkatan kompetensi dan SDM termasuk pelatihan digitalisasi. Baik bersumber dari dana pusat dan daerah. Sampai akhir 2021 sebanyak 3.536 peserta UMKM dan anggota koperasi sudah dilatih, begitu juga memfasilitasi legalitas usaha pelaku UKM terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dipungut biaya,” sebutnya.

“Sedangkan peningkatan dari segi permodalan sampai akhir 2021 penerima BPUM berjumlah 99.087 pelaku usaha UMKM, dan yang mengakses KUR sampai akhir 2021 melalui perbankan dan non perbankan jumlah debitur 66.246, dengan nilai akad Rp2.984.046.203.127 (berdasarkan data SIKP) per 31 Januari 2021,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Melalui Era e-Digitalisasi, Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

PALANGKA RAYA – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam pertumbuhan perekonomian yang sangat berkontribusi besar bagi kemajuan daerah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selaras dengan visi dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, yang menginginkan pertumbuhan serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalteng, maka melalui Dinas Koperasi dan UKM Kalteng di Tahun 2021 lalu telah melakukan pendampingan dan pemberdayaan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pelaku Koperasi dan UKM di wilayah Kalteng.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) Kalteng Ati Mulyati SE, di tahun 2021 jumlah UMKM terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Desember 2021, jumlah UMKM di Kalteng tercatat 75.278, sementara akhir Tahun 2019 sebanyak 40.568.

“Peningkatan pesat ini dikarenakan banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan memasuki tahun ketiga. Begitu pula pertumbuhan koperasi di Kalteng mengalami peningkatan sebanyak 147 koperasi baru yang terbentuk atau 4,42 persen, dari 3.328 koperasi di Tahun 2020 menjadi 3.475 koperasi di tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pahami Fungsi dan Tugas untuk Wujudkan SDI

Ati menjelaskan, peningkatan pertumbuhan jumlah koperasi ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program food estate yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat di Kalteng sebagai lumbung pangan nasional.

Ia mengatakan, untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Pusat dan daerah telah menjalankan sejumlah program dukungan terhadap UMKM, diantaranya program PEN, Kridit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Dana Insentif Daerah (DID), Gerakan Bersama Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan digitalisasi pemasaran UMKM.

“Dampak lain yang dialami karena pandemi Covid-19 ini mengubah pola kosumsi barang dan jasa dari offline menjadi online. Ini menjadi momentum akselerasi transformasi digital yang harus dikuasai UMKM,” ujarnya.

a menegaskan, tantangan yang terjadi tersebut diantisipasi dengan cepat oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak Perbankan yang tentunya dalam rangka PEN menjadi program bersama bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi antara Insan Pers dengan Lembaga Jasa Keuangan

“Dibidang peningkatan dan pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kalteng telah melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan dalam rangka peningkatan kompetensi dan SDM termasuk pelatihan digitalisasi. Baik bersumber dari dana pusat dan daerah. Sampai akhir 2021 sebanyak 3.536 peserta UMKM dan anggota koperasi sudah dilatih, begitu juga memfasilitasi legalitas usaha pelaku UKM terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dipungut biaya,” sebutnya.

“Sedangkan peningkatan dari segi permodalan sampai akhir 2021 penerima BPUM berjumlah 99.087 pelaku usaha UMKM, dan yang mengakses KUR sampai akhir 2021 melalui perbankan dan non perbankan jumlah debitur 66.246, dengan nilai akad Rp2.984.046.203.127 (berdasarkan data SIKP) per 31 Januari 2021,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/