Minggu, Juni 23, 2024
24.8 C
Palangkaraya

Buang Sampah Sembarangan, 38 Warga Ditindak

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Terpadu menindak 38 warga Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Pasalnya membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelanggar yang terjaring Satpol PP bersama Tim Terpadu dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggar didata petugas kemudian dilakukan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindaklanjut penindakan terhadap setiap pelanggar adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat 14 Juni 2024 di Kantor Satpol PP Palangka Raya,” ujar Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, kemarin.

Djoko menjelaskan, pada Rabu (12/6) lalu pihaknya menggelar kegiatan penindakan bersama Tim Terpadu, yaitu pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Satpol PP Kalteng, Diskominfo Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Palangka Raya, Dishub Palangka Raya dan DLH Palangka Raya.

Baca Juga :  Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Bandel

“Kegiatan itu dilakukan secara terpisah pada beberapa titik lokasi di wilayah Palangka Raya, berdasarkan tingkat urgensi pelanggaran mulai dari TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X dan TPS Jalan Badak,” terangnya.

Ia menegaskan, Satpol PP sudah berulang kali melakukan sosialisasi, memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar saat pengawasan dan mengingatkan kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Namun masih ada yang melanggar.

“Sanksi yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar didasarkan pada hasil Putusan Pengadilan Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) yang dilaksanakan besok, untuk sanksi spesifik akan ditetapkan hakim bertugas sesuai ketentuan berlaku serta pertimbangan hakim,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Karhutla

“Penidakan yang dilakukan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kepatuhan membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan,” imbuhnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Terpadu menindak 38 warga Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Pasalnya membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelanggar yang terjaring Satpol PP bersama Tim Terpadu dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggar didata petugas kemudian dilakukan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindaklanjut penindakan terhadap setiap pelanggar adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat 14 Juni 2024 di Kantor Satpol PP Palangka Raya,” ujar Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, kemarin.

Djoko menjelaskan, pada Rabu (12/6) lalu pihaknya menggelar kegiatan penindakan bersama Tim Terpadu, yaitu pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Satpol PP Kalteng, Diskominfo Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Palangka Raya, Dishub Palangka Raya dan DLH Palangka Raya.

Baca Juga :  Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Pangkalan Bandel

“Kegiatan itu dilakukan secara terpisah pada beberapa titik lokasi di wilayah Palangka Raya, berdasarkan tingkat urgensi pelanggaran mulai dari TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X dan TPS Jalan Badak,” terangnya.

Ia menegaskan, Satpol PP sudah berulang kali melakukan sosialisasi, memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar saat pengawasan dan mengingatkan kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Namun masih ada yang melanggar.

“Sanksi yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar didasarkan pada hasil Putusan Pengadilan Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) yang dilaksanakan besok, untuk sanksi spesifik akan ditetapkan hakim bertugas sesuai ketentuan berlaku serta pertimbangan hakim,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Karhutla

“Penidakan yang dilakukan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kepatuhan membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan,” imbuhnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/