Selasa, Mei 14, 2024
30.9 C
Palangkaraya

BPTD Kalteng Terima Mobil Unit Uji Keliling

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima satu unit kendaraan uji ke-liling dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jender-al Perhubungan Darat, Senin (13/12).

Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Buang Turasno, mengatakan, unit uji keliling atau mobile inspection Unit adalah salah satu sarana yang digu-nakan untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yang dapat ber-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam melayani masyarakat wajib uji yang jauh dari lokasi unit PKB statis.

“Unit ini diserahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng sebagai inventaris. Meski demikian, nantinya akan dipin-jamkan ke daerah-daerah yang belum memiliki tempat untuk melaksanakan uji berkala, seperti Katingan, Pulang Pisau dan Murung Raya,” katanya.

Baca Juga :  Asisten II Pimpin MES Kapuas

Buang menjelaskan, dengan adanya alat negara ini, daerah yang belum memiliki kelengkapan untuk melakukan uji berkala diharapkan dapat terbantu-kan, terutama didalam memberikan pe-layanan pengujian kendaraan bermotor serta meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk diketahui, tujuan dilakukannya pengujian itu ada tiga. Pertama kesela-matan, kedua lingkungan dan ketiga pe-layanan masyarakat. Hal inilah yang kami fokuskan untuk ke depannya,” ucapnya.

Sementara itu, tambahnya, terkait pe-meliharaan, karena unit yang diterima dalam kondisi baru dan mendapatkan garansi selama satu tahun, di Tahun 2023 baru akan pihaknya usulkan ang-garan untuk perawatan.

“Jangan sampai inventaris yang sudah diberikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini tidak dapat dioperasionalkan dan unit ini harus betul-betul dipertanggungjawab-kan kehadiran dan penggunaannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  SLPG Belajar Mengelola Lahan Tanpa Bakar

Ditempat yang sama, Kabid Angkutan Sarana Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo SE MSi  mengatakan, mobil tersebut bisa dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, karena alat uji KIR sudah digunakan di seluruh kabupaten/kota di pulau Jawa.

“Untuk itu saya berharap kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar bisa mengadakan mobil penguji ini, disamping untuk menindak mobil yang tidak sesuai aturan, mobil ini juga bisa menambah pendapatan daerah,” tan-dasnya. (kom/uut/sikl/aza/ko)

PALANGKA RAYA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima satu unit kendaraan uji ke-liling dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jender-al Perhubungan Darat, Senin (13/12).

Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Buang Turasno, mengatakan, unit uji keliling atau mobile inspection Unit adalah salah satu sarana yang digu-nakan untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yang dapat ber-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam melayani masyarakat wajib uji yang jauh dari lokasi unit PKB statis.

“Unit ini diserahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng sebagai inventaris. Meski demikian, nantinya akan dipin-jamkan ke daerah-daerah yang belum memiliki tempat untuk melaksanakan uji berkala, seperti Katingan, Pulang Pisau dan Murung Raya,” katanya.

Baca Juga :  Asisten II Pimpin MES Kapuas

Buang menjelaskan, dengan adanya alat negara ini, daerah yang belum memiliki kelengkapan untuk melakukan uji berkala diharapkan dapat terbantu-kan, terutama didalam memberikan pe-layanan pengujian kendaraan bermotor serta meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk diketahui, tujuan dilakukannya pengujian itu ada tiga. Pertama kesela-matan, kedua lingkungan dan ketiga pe-layanan masyarakat. Hal inilah yang kami fokuskan untuk ke depannya,” ucapnya.

Sementara itu, tambahnya, terkait pe-meliharaan, karena unit yang diterima dalam kondisi baru dan mendapatkan garansi selama satu tahun, di Tahun 2023 baru akan pihaknya usulkan ang-garan untuk perawatan.

“Jangan sampai inventaris yang sudah diberikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini tidak dapat dioperasionalkan dan unit ini harus betul-betul dipertanggungjawab-kan kehadiran dan penggunaannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  SLPG Belajar Mengelola Lahan Tanpa Bakar

Ditempat yang sama, Kabid Angkutan Sarana Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo SE MSi  mengatakan, mobil tersebut bisa dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, karena alat uji KIR sudah digunakan di seluruh kabupaten/kota di pulau Jawa.

“Untuk itu saya berharap kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar bisa mengadakan mobil penguji ini, disamping untuk menindak mobil yang tidak sesuai aturan, mobil ini juga bisa menambah pendapatan daerah,” tan-dasnya. (kom/uut/sikl/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/