PALANGKA RAYA – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dalam sepekan telah melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pengecer dan pangkalan yang menjual elpiji bersubsi di wilayah Kota Palangka Raya. Kemarin, sidak dilakukan di Kelurahan Menteng, sekitar Jalan G Obos. Alhasil ditemukan masih ada pangkalan yang bandel tidak mengikuti aturan.
“Selama sidak tim telah menemukan beberapa pengecer gas elpiji 3 kg menjual di atas HET, dan juga pangkalan yang tidak mengikuti aturan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid PPNS dan PPHD, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, untuk pengecer yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kg di atas HET, akan kita beri teguran ringan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila tetap melanggar, maka akan diberi sanksi yang lebih tegas lagi.
“Akan kami serahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan untuk pangkalan yang melakukan pelanggaran, akan kami sampaikan ke Pertamina, supaya mereka (Pertamina, red) yang menentukan sanksi apakah itu nantinya akan diputuskan kerja sama atau bagaimana, itu semua kami serahkan ke Pertamina,” terangnya.
Djoko mengungkapkan, selama sidak berlangsung, sudah ada 30 tabung gas subsidi yang pihaknya amankan dari pengecer. Ada 8 pengecer yang sudah pihaknya panggil ke Mako Satpol PP utuk memberikan keterangan, mengenai dari mana mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut.
“Hampir semua pengecer mengaku kalau elpiji bersubsidi yang mereka dapatkan dari hampir semuanya dari pelangsir,” ujarnya.
“Kedepan yang menjadi target kami adalah para pelangsir, supaya bisa mengetahui dari mana mereka mendapatkan elpiji 3 kg, yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu. Kami mengimbau kepada pihak pangkalan agar tidak menjual ketempat lain, karena mereka harusnya menjual di pangkalan mereka sendiri,” tutur Djoko.
Sementara itu, Kadis PKUKMP Palangka Raya H Samsul Rizal SP M Si saat mengikuti sidak menegaskan, bahwa sidak hari ini sudah dijadwalkan ada bebarapa pangkalan dan ke kios-kios di wilayah kelurahan Menteng.
“Kenaikan elpiji 3 kg kebanyakan di kios-kios, tersebut karena adanya pangkalan yang membagikan ke beberapa kios, untuk itu kami mengimbau agar para pangkalan tidak lagi menjual kepada pengecer dalam hal ini kios-kios, sehingga masyarakat bisa membeli di pangkalan, karena ketersedian diprioritaskan untuk masyarakat disekitar pangkalan,” pungkasnya.
Sidak Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, EKOSDA Sekda, Kejaksaan Negeri, Polres dan pihak Kelurahan Kota Palangka Raya tersebut, untuk menindaklanjuti surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Nomor 188.45/102/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di Kota Palangka Raya, untuk di Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, Bukit Batu, Sebangau sebesar Rp22.000, sedangkan untuk Kecamatan Rakumpit sebesar Rp24.000. Dengan tujuan, agar harga jual elpiji bersubsidi tabung 3 kg sesuai HET dan tidak melambung tinggi. (kom/uut/ktk/aza)