Minggu, September 8, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Satpol PP Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Faskes

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melakukan pengawasan dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Palangka Raya, salah satunya di Betang Pambelum Hospital.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, sejak Senin (22/7). Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menjadikan kawasan rumah sakit dan faskes lainnya bebas dari asap rokok.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Perda

“Tujuan dari sosialisasi agar semua pengunjung, pasien maupun semua pegawai rumah sakit tanpa terkecuali, tidak merokok di dalam kawasan rumah sakit dan fasiltas kesehatan, sehingga kawasan kawasan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya bisa terbebas dari asap rokok dan masyarakat di kawasan rumah sakit tidak terganggu kesehatannya,” ucap Djoko.

Djoko menegaskan, apabila dalam pelaksanaan penindakan, ditemukan pelanggaran maka tindakan pertama yang Satpol PP lakukan adalah memberi surat peringatan.

“Kedepan saat kami melakukan pengawasan, kami akan melakukan Yustisi sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di tempat, sehingga masyarakat yang melanggar Perda tersebut bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta,” ujarnya.

“Kepada semua pihak Faskes kami imbau agar segera memasang spanduk larangan merokok di kawasan tersebut. Untuk pengunjung kami minta untuk mematuhi aturan Perda ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satpol PP Gadungan Peras Pedagang

Ditempat yang sama Koordinator Casemix Betang Pambelum Hospital Palangka Raya dr Rezky Arisna menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut.

“Semoga semua pengunjung, semua keluarga dan juga pasien yang berada di Betang Pembelum mengerti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya tentang bebas asap rokok di semua fasilitas kesehatan, salah satunya di Betang Pambelum Hospital ini,” kata Rezky.

Ia pun berharap, sikap serius yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP, bisa memberikan efek jera baik kepada oknum yang kedapatan merokok di Faskes. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melakukan pengawasan dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Palangka Raya, salah satunya di Betang Pambelum Hospital.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, sejak Senin (22/7). Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menjadikan kawasan rumah sakit dan faskes lainnya bebas dari asap rokok.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Perda

“Tujuan dari sosialisasi agar semua pengunjung, pasien maupun semua pegawai rumah sakit tanpa terkecuali, tidak merokok di dalam kawasan rumah sakit dan fasiltas kesehatan, sehingga kawasan kawasan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya bisa terbebas dari asap rokok dan masyarakat di kawasan rumah sakit tidak terganggu kesehatannya,” ucap Djoko.

Djoko menegaskan, apabila dalam pelaksanaan penindakan, ditemukan pelanggaran maka tindakan pertama yang Satpol PP lakukan adalah memberi surat peringatan.

“Kedepan saat kami melakukan pengawasan, kami akan melakukan Yustisi sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di tempat, sehingga masyarakat yang melanggar Perda tersebut bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta,” ujarnya.

“Kepada semua pihak Faskes kami imbau agar segera memasang spanduk larangan merokok di kawasan tersebut. Untuk pengunjung kami minta untuk mematuhi aturan Perda ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satpol PP Gadungan Peras Pedagang

Ditempat yang sama Koordinator Casemix Betang Pambelum Hospital Palangka Raya dr Rezky Arisna menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut.

“Semoga semua pengunjung, semua keluarga dan juga pasien yang berada di Betang Pembelum mengerti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya tentang bebas asap rokok di semua fasilitas kesehatan, salah satunya di Betang Pambelum Hospital ini,” kata Rezky.

Ia pun berharap, sikap serius yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP, bisa memberikan efek jera baik kepada oknum yang kedapatan merokok di Faskes. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/